Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hukum Perjanjian:
1. Prinsip Konsensualisme
2. Prinsip Kebasan Berkontrak
3. Pacta Sunt Servanda
dll.
Syarat Umum Syahnya Suatu Perjanjian
Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Jika tidak terpenuhi Syarat syahnya suatu Perjanjian:
1. Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
2. Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
1. Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
2. Tahapan pembuatan Kontrak:
a. Negosiasi
b. Pembuatan Draft Kontrak
c. Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
d. Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
1. Judul Kontrak
2. Pembukaan
3. Para Pihak
4. Recital (latar belakang)
5. Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
6. Penutup
7. Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
1. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
2. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
1. Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
2. Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
3. Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Jumat, 05 November 2010
Hukum Bisnis
Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-sumber Hukum Bisnis:
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Perjanjian/Kontrak
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
6. Doktrin
Prinsip-prinsip Umum Dalam Hukum:
1. Lex Specialist Derogat Legi Generali
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori
3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Dll.
Istilah-istilah Hukum yang Perlu di ketahui:
1. Subyek Hukum?
2. Obyek Hukum?
3. Perbuatan Hukum?
4. Hubungan Hukum?
5. Peristiwa/Kejadian Hukum?
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-sumber Hukum Bisnis:
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Perjanjian/Kontrak
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
6. Doktrin
Prinsip-prinsip Umum Dalam Hukum:
1. Lex Specialist Derogat Legi Generali
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori
3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Dll.
Istilah-istilah Hukum yang Perlu di ketahui:
1. Subyek Hukum?
2. Obyek Hukum?
3. Perbuatan Hukum?
4. Hubungan Hukum?
5. Peristiwa/Kejadian Hukum?
Langganan:
Postingan (Atom)