Tugas Perancangan kontrak
Nama : Andi Gisellawaty
Nim : B 111 06 217
Surat Perjanjian Kerja Sama
Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun 2007 , telah diadakan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak sebagai berikut :
Nama : Andi Gisellawaty Abbas
Alamat : Jln. Rappokalling Lorong 7 No. 2
Umur : 21 tahun
Selaku pemilik tanah yang berlokasi di jalan Urip Sumaharjo No. 217, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dalam perjanjian ini.
Dan
Nama : Selviyana S.E.
Alamat : Jalan Datuk ditiro No. 34 Makassar
Umur : 25 tahun
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua dalam perjanjian ini.
Sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. pihak kedua akan membangun sebuah bangunan diatas tanah milik pihak pertama, untuk dijadikan sebagai tempat usaha (rumah makan) yang selanjutnya akan diberi nama “RUMAH MAKAN PAK O’ON”
2. bangunan tersebut akan dibuatkan sertifikat atas nama pihak pertama (A.Gisellawaty Abbas)
3. modal awal dari usaha ini akan di tanggung oleh pihak kedua,
4. keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi rata sebesar 50% untuk pihak pertama dan 50% untuk pihak kedua
5. segala tagihan mengenai tanah dan bangunan tersebut manjadi tanggung jawab kedua belah pihak
6. kontrak kerja sama ini berlaku selama 20 tahun yaitu terhitung sejak tanggal 21 agustus 2008 sampai dengan tanggal 21 agustus 2028
7. setelah kontrak ini berakhir, maka bangunan yang ada diatas tanah milik pihak pertama akan menjadi hak milik pihak pertama
8. apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian kerja sama ini, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan konpensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
demikian surat perjanjian ini dibuat, yang kemudian akan dipergunakan seperlunya.
Pihak pertama Pihak kedua
Andi Gisellawaty Abbas Selviyana S.E.
Saksi 1 saksi 2
Nurfani D. Tallama Salma A. Rachman
created by : ray pratama siadari
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar