Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis
Dalam membuat suatu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui beberapa tahap dimulai sejak adanya pembicaraan awal para pihak hingga selesainya pelaksanaan kontrak. Tahap-tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang-kadang suatu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memrandum of understanding (MoU). Setelah penandatanganan MoU (kalau ada), selanjutnya dilakukan lankah-langkah atau tahap-tahap berikut :
Pembuatan draft pertama
Pertukaran draft kontrak
Revisi (jika perlu)
Penyelesaian akhir
Penandatanganan para pihak.
Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut di atas, karena dapat saja terjadi bahwa harusnya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang masih perlu diperbaiki (ditawar) oleh pihak lainnya, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya hingga terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut.
Apabila para pihak berada pada daerah yang berbeda, untuk menandatangani kontrak tersebut biasa juga dilakukan oleh para pihak dengan cara, salah satu pihak mencetak ulang draft kontrak yang telah disetujui oleh para pihak sebanyak dua rangkap, kemudian pihak itu menandatangani kontrak itu. Setelah ditandatangani, pihak ini mengirim kembali satu rangkap naskah pihak pengirim naskah kontrak tersebut.
Dengan demikian, selesailah penandatanganan kontrak oleh kedua bela pihak. Tentu saja hal ini hanya cocok dilakukan untuk kontrak-kontrak yang nilainya tinggi, sebaiknya para pihak harus menandatangani kontrak pada tempat dan waktu yang bersamaan.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar