Description (Indonesia):
Berbagai kasus perkosaan yang tejadi dan dilakukan di waktu perang berlangsung diberbagai negara, dimulai dengan kasus temara Jepang selama kependudukannya di wilayah Asia tahun 1943-1945 diikuti kemudian dengan kasus Rwanda tahun 1994 dan Bosnia Herzegovina tahun 1991. Perkosaan pun bukan lagi hanya sebatas kejahatan individu tetap sudah menjadi kejahatan kejahatan yang sifatnya ststematis, terencana dan berskala besar sebagaimana yang terjadi dengan kasus Jepang dan Bosnia. Perkosaan bahkan digunakan sebagai alat untuk memenangkan perang sebagaimana yang terjadi dengan kasus Rwanda dan Bosnia dimana perkosaan digunakan sebagai alat untuk melakukan Genosida. Perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang sangat rentan menjadi korban ketika konflik bersenjata terjadi. Perlunya seperangkat aturan hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari berbagai tindak kejahatan termasuk didalamnya tindak kejahatan terhadap kehormatan (honor). Berbagai perangakat hukum internasional banyak yang telah mengatur dam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan sebagai seorang pribadi hukum yang mandiri. Namun, khusus untuk kasus perkosaan di waktu perang perangkat hukum yang mengatur adalah Konvensi Jenewa IV 1949 dalam pasal 27nya dan protokol tambahan II konvensi tersebut pasal 4nya. Dimana dikatakan bahwa perkosaan (rape) merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan terhadap penduduk sipii sebagai pihak non-kombatan dalam perang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti pelanggaran terhadap hukum internasional. Banyaknya kasus-kasus perkosaan di waktu perang membawa permasalahannya tersendin diantaranya : pengungsi, pengadilan intemasional dan ganti kerugian bagi korban perkosaan. Pada skripsi ini akan dibahas mengenai sejauh mana perangkat hukum yang ada tcrsebut dapat mencegah dan memberikan pelindungan dan jalan keluar bagi korban perkosaan di waktu perang sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan terpenuhi.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar