Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Memprihatinkan, 5 Desember 2007
Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, “Lumpur Lapindo” di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi). Sayangnya, penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal, tidak memberikan pembelajaran dan menghasilkan efek jera yang bisa diharapkan untuk dilakukannya pemulihan dan menghentikan pengrusakan/pencemaran agar tidak terulang.
Proses penegakan hukum pidana atas kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya di pengadilan Negeri Manado berujung kepada pembebasan perusahaan dan pimpinan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian pula gugatan perdata oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta.
Sementara itu, kerusakan lingkungan di Sidoarjo akibat “Lumpur Lapindo”, hanya terfokus kepada kompensasi lewat mekanisme ‘jual beli’ yang diatur pemerintah melakui Perpres No 14 tapi terlebih dahulu berkonsultasi atau melibatkan partisipasi warga. Penuntutan pidana lingkungan tidak mengalami kemajuan dan materi gugatan YLBHI ditolak oleh Pengadilan dengan alasan Lapindo telah mengeluarkan biaya banyak selama ini, padahal dalam lapangan masih banyak warga korban yang tidak mendapatkan ganti rugi yang adil. Nasib penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging pun tak jauh berbeda, sebagaimana baru-baru ini terjadi terhadap pembebasan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDI).
Di tengah keadaan yang memprihatinkan tersebut, korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan melakukan serangan balik melalui SLAPP Suit (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni strategi hukum untuk meredam/membungkan masyarakat yang kritis terhadap pencemaran/pengrusakan yang dilakukan korporasi. Beberapa bentuk SLAPP Suit yang dilakukan oleh korporasi diantaranya gugatan PT. Newmont Minahasa Raya terhadap individu dan organisasi lingkungan hidup. Juga, perusahaan mediapun tidak luput dari gugatan perusahaan yang dinilai sebagai perusak lingkungan, sebagaiman terjadi dalam gugatan PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.
Sidang gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departement EDSM dan turut tegugat Kementerian Lingkungan Hidup akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan pada 6 Desember 2007. Kelompok yang menaruh perhatian terhadap lingkungan berharap pengadilan dapat memperhatikan bukti-bukti pencemaran yang telah diajukan dan kenyataan perizinan pembuangan limbah yang tidak dimiliki oleh perusahaan emas tersebut, agar majelis hakim tidak menambah daftar panjang keputusan dalam kasus pencemaran lingkungan yang menimbulkan apatisme dan keprihatinan publik, mana kala kasus tersebut berkaitan dengan korporasi besar dan negara yang abai. [ ]
Siaran Pers AJI JAKARATA-LSADI-ICEL-JATAM-WALHI pada 4 Desember 2007
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar