Kasus yang menimpa ibu Prita Mulyasari adalah satu dari sekian juta kasus yang sama yang menimpa warga negeri ini terkait masalah perlindungan konsumen. Sebagai konsumen adalah sah-sah saja apabila ia mempertanyakan dan meminta pelayanan optimal dari produsen jasa yang ia gunakan. Saya sendiri baru tahu kasus ini dari tret plurk ini hari Minggu lalu. Karena posisi sedang tidak kantor sehingga koneksi internet terbatas maka baru Seninnya saya mencoba menelusuri kasus ini. Dan ternyata ada banyak kasus yang melibatkan OMNI ini, diantaranya sampeyan bisa baca disini dan disini, itu diulas pada tahun 2008 lalu.
Yang perlu diingat adalah, bahwa warga negeri ini sebagai konsumen telah dijamin oleh Undang-undang, yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen [download disini] [dan jika butuh UU yang lain dapat didownload disini], artinya konsumen memiliki hak yang dijamin undang-undang mendapatkan pelayanan optimal dan dapat melakukan komplain terhadap penyedia barang dan jasa (pasal 4 UU 8/1999). Dan penyedia barang/jasa (pelaku usaha) wajib menyediakannya (pasal 7 UU 8/1999). Namun sayangnya, tidak setiap penyedia barang dan jasa menyediakan sebuah desk kompalin yang disertai mekanisme komplain bagi konsumennya, sehingga banyak konsumen kebingungan ketika melakukan komplain tersebut.
Ketika konsumen melakukan komplain kepada penyedia barang/jasa tidak mendapatkan tanggapan yang optimal maka ia sah-sah saja untuk mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (pasal 31 UU 8/1999), LSM Perlindungan Konsumen (pasal 44 UU 8/1999) dan konsumen dapat menggugat dan diselesaikan melalui lembaga peradilan maupun diluar lembaga peradilan (pasal 45 UU 8/1999). Jika terjadi sengketa dapat diselesaikan di lembaga peradilan maupun lembaga penyelesaian sengketa konsumen (pasal 49-59 UU 8/1999). Dan UU ini juga sudah memuat sanksi tegas terhadap penyedia barang/jasa yang merugikan konsumen, dan jelas tidak mencantumkan sanksi bagi konsumen, lha wong jenenge wae undang-undang perlindungan konsumen kok ndesss…
Artinya, keberadaan undang-undang ini harusnya benar-benar melindungi konsumen. Namun implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak warga negeri ini yang memang belum tahu dan paham bahwa hak-haknya dilindungi undang-undang dan bahwa penyedia barang/jasa kewajibannya telah dijamin undang-undang juga. Ditambah pemerintahnya seperempat hati melindungi warganya. Lengkap sudah penderitaan konsumen di negeri ini. Konsumen adalah raja cuman talk show alias cocote thok!!!
Tulisan ini berdasar pada data dan fakta. Berdasarkan UU 40/1999 tentang Pers setiap orang punya hak jawab dan UU 11/2008 tentang TITE, tidak melanggar hal-hal yang ada dalam pasal 27-37 UU tersebut. Serta tulisan ini sekaligus mendukung UU 14/2008 tentang Kebebasan Informasi Publik dan sebagai sebuah pengamalan daripada UUD 1945 pasal 28.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar