Tolak UKUR MEREK TERKENAL DI INDONESIA-Studi Kasus Putusan Pengadilan
Penelitian mengambil judul TOLAK UKUR MEREK TERKENAL DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 09/MEREK/2001/PN.NIAGA.JKT.PST)
dilatarbelakangi oleh perlunya mengetahui kriteria merek terkenal yang dalam UU No. 15 Tahun 2001 belum ada penjelasannya secara rinci. Permasalahan yang pada penelitian ini adalah bagaimana kriteria penentuan merek terkenal di Indonesia, serta tolok ukur yang digunakan oleh Hakim dalam kasus merek Morgan dalam sengketa merek yang terjadi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dimana dalam penelitiannya mendasarkan pada norma ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga data yang digunakan adalah data sekunder, yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisa data yang berhasil dikumpulkan, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini sebenarnya tidak ada definisi merek terkenal yang dapat diterima secara luas. Upaya-upaya untuk menginvetarisasi unsur-unsur yang membentuk pengertian itu pun hingga kini belum memperoleh kesepakatan. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak memuat secara rinci mengenai hal ini. Kriteria suatu merek itu terkenal dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, hanya didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat mengenai merek atau nama tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Dalam praktiknya, untuk membuktikan bahwa suatu merek itu terkenal, sering diikuti dengan adanya promosi yang cukup sering dan digunakan secara efektif. Bahkan kadang-kadang diikuti dengan persyaratan bahwa merek itu telah didaftar di berbagai negara, misalnya minimal 3 negara. Seharusnya penentuan mengenai merek terkenal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sayangnya sampai saat ini belum ada. Hal ini sangat menyulitkan para Hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam menyelesaikan sengketa atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Didasari kesimpulan di atas sehingga penulis menyatakan dalam pengaturan UU Merek di Indonesia sebaiknya dibentuk peraturan khusus terhadap kriteria atau tolok ukur merek terkenal untuk kepastian hukum, tentu saja dengan tujuan akhirnya sesuai dengan tujuan utama Undang-Undang ini yaitu untuk tercapainya nilai keadilan bagi semua pihak, baik bagi pelaku usaha maupun bagi kepentingan umum.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar