Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke atau keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Visa
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa. Visa adalah salah satu bentuk Surat Perjalanan. Pada hakekatnya visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa adalah:
• orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki visa;
• orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
• kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
• penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Jenis-Jenis Paspor
Ada beragam paspor yang dikenal. Masyarakat awam yang hendak berangkat ke luar negeri pada umumnya harus mengurus paspor biasa. Paspor biasa terdiri dua jenis, yaitu yang 48 halaman diberikan kepada warga umum dengan masa berlaku 5 tahun, dan paspor 24 halaman yang lazim dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili Indonesia di luar negeri seperti duta besar, atase, dan konsul menggunakan paspor diplomatik. Sementara pejabat pemerintahan seperti Menteri yang berkunjung ke luar negeri umumnya menggunakan paspor dinas. Ada juga yang disebut paspor haji, yakni paspor yang khusus dipakai jamaah haji.
Selain itu ada pula yang disebut (i) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (ii) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan (iii) Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM.
Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar