HUKUM EKONOMI
DAN BISNIS
Apa Hukum itu?
* Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
* Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
* Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
* Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Apa Hukum Ekonomi itu?
* Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
* Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
* Peraturan Perundang-undangan
* Perjanjian/Kontrak
* Traktat
* Yurisprudensi
* Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
* Doktrin
Prinsip-prinsip Umum dlm Hukum
* Lex Specialist Derogat Legi Generali
* Lex Posterior Derogat Legi Priori
* Lex Superior Derogat Legi Inferiori
* Dll.
Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
* Subyek Hukum?
* Obyek Hukum?
* Perbuatan Hukum?
* Hubungan Hukum?
* Peristiwa/Kejadian Hukum?
HUKUM PERJANJIAN
KONTRAK BISNIS
HUKUM KONTRAK BISNIS
* Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
* Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
* Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
* Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian
* Prinsip Konsensualisme
* Prinsip Kebasan Berkontrak
* Pacta Sunt Servanda
* dll.
Syarat Umum Syahnya Perjanjian
* Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
* Kesepakatan
* Kecakapan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian
* Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
* Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
* Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
* Tahapan pembuatan Kontrak:
* Negosiasi
* Pembuatan Draft Kontrak
* Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
* Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
* Judul Kontrak
* Pembukaan
* Para Pihak
* Recital (latar belakang)
* Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
* Penutup
* Tanda-tangan para pihak
Wanprestasi
* Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
* Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
* Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
* Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
* Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
* Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
* Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
* Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar