Pariwisata adalah kegiatan seseorang dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan perbedaan waktu kunjungan & motivasi kunjungan.
Menurut Pandit (1990),Pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam penyediaan lapangan kerja,peningkatan penghasilan,standard hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktifitas lainnya.
selanjutnya sebagai sektor yang kompleks juga meliputi industri-industri klasik yang sebenarnya seperti industri kerajinan & cinderamata,penginapan & transportasi, secara ekonomis juga di pandang sebagai industri.
Hakekat Pariwisata dapat di rumuskan sebagai "seluruh kegiatan wisatawan dalam perjalanan & persinggahan sementara dengan motivasi yang beraneka ragam sehingga menimbulkan permintaan barang & jasa.
Seluruh kegiatan yang dilakukan pemerintah di daerah dengan tujuan wisatawan untuk menyediakan dan menata kebutuhan wisatawan, dimana dalam proses keseluruhan menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan Ekonomi,Sosial-Budaya,Politik dan Hankamnas untuk di manfaatkan bagi kepentingan Bangsa & Negara".
Selanjutnya arti wisatawan adalah perjalanan seseorang yang karena terdorong oleh sesuatu atau beberapa keperluan melakukan perjalanan dan persinggahan lebih dari 24 jam di luar tempat tinggalnya, tanpa maksud untuk mencari nafkah. Secara harfiah "Rekreasi" berarti "Re-kreasi", yaitu: kembali kreatif. Sedang rekreasi itu sendiri merupakan kegiatan (bahkan kegiatan itu direncanakan) dan di laksanakan karena seseorang ingin melaksanakan. Jadi dapat diartikan usaha atau kegiatan yang dilaksanakan pada waktu senggang untuk mengembalikan kesegaran fisik,menambahkan kegiatan rekreasi dapat di bedakan menurut sifatnya yaitu rekreasi pasif dan rekreasi aktif. Rekreasi aktif adalah rekreasi yang lebih berorientasi pada manfaat fisik daripada mental,Rekreasi pasif adalah rekreasi yang berorientasi pada manfaat mental daripada fisik.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar