PENGAWASAN
Panitia Pengawas Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi
Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota
Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan
PEMBENTUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
Panitia Pengawas Pemilu dibentuk dan
bertanggung jawab kepada KPU
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Panitia
Pengawas Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
PENGAWAS
Mengawasi semua tahapan
penyelenggaraan pemilu
Menerima laporan pelanggaran
peraturan perundang-undangan
pemilu
Menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam penyelenggaraan pemilu
Meneruskan temuan dan laporan yang
tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang
Mengawasi Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu
Pendaftaran pemilih
Pendaftaran peserta pemilu
Penetapan jumlah kursi
Pencalonan anggota DPR,DPD,DPRD
Kampanye
Pemungutan dan penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR,
DPD,DPRD
MENERIMA LAPORAN PELANGGARAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU
Panwas menerima laporan
pelanggaran pemilu pada setiap
tahap penyelenggaraan Pemilu
Laporan diajukan oleh :
a. warga negara yang mempunyai
hak pilih;
b. pemantau Pemilu; dan atau
c. peserta Pemilu
LAPORAN PELANGGARAN
Cara Melapor : Lisan atau Tertulis
Isi Laporan :
a. nama dan alamat pelapor
b. waktu dan tempat kejadian perkara
c. nama dan alamat pelanggar
d. nama dan alamat saksi-saksi
e. uraian kejadian
Waktu Laporan : selambat-lambatnya 7
hari sejak terjadi pelanggaran Pemilu
PENANGANAN PELANGGARAN
Pengawas Pemilu mengkaji setiap
laporan pelanggaran yang diterima
Pengawas Pemilu memutuskan
untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan
selambatnya 7 hari setelah laporan
diterima
Jika perlu keterangan tambahan
selambat-lambatnya 14 hari sejak
laporan diterima
PENYELESAIAN SENGKETA
Mempertemukan pihak-pihak yang
bersengketa untuk musyawarah dan
mufakat
Apabila tidak tercapai kesepakatan,
Pengawas pemilu menawarkan alternatif
penyelesaian kepada pihak-pihak yang
bersengketa
Bila tidak diterima, dengan
mempertimbangkan keberatan pihak yang
bersengketa, Pengawas Pemilu membuat
keputusan final dan mengikat
WAKTU : Paling lama 14 hari sejak pihak-pihak
yang bersengketa dipertemukan
MENERUSKAN TEMUAN DAN
LAPORAN
Pelanggaran yang
mengandung unsur
pidana:
Penyidik
Pelanggaran
administratif:
KPU
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN PENGAWAS
PEMILU
Organisasi : Ketua (merangkap anggota), Wakil Ketua (merangkap anggota),
dan Anggota.
Pengawas Pemilu dibantu Sekretariat
Anggota :
a. Panwas : 9 orang
b. Panwas Provinsi : Provinsi > 10 juta = 7 orang
Provinsi < 10 juta = 5 orang
c. Panwas Kab/Kota : 5 orang
d. Panwas Kecamatan : 3 orang
Panwas : Polisi (2), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (3), Perguruan Tinggi (2),
dan Pers (1).
Panwas Propinsi > 10 juta : Polisi (2), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (2),
Perguruan Tinggi (1), Pers (1)
Panwas Propinsi < 10 juta : Polisi (1), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (1),
Perguruan Tinggi (1), Pers (1).
Panwas Kab/Kota : Polisi, Jaksa, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Pers
Panwas Kecamatan : Polisi (1), Tokoh Masyarakat (2).
MASA TUGAS
Dibentuk : sebelum
pendaftaran dimulai
Berakhir : selambat-
lambatnya 1 bulan
setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu
selesai
TUGAS-TUGAS LAIN PANWAS
PEMILU
Membentuk Panwas Pemilu
Propinsi
Mengatur uraian tugas dan
hubungan kerja antara Panwas
Pemilu, Panwas Pemilu
Provinsi, Panwas Pemilu
Kab/Kota, dan Panwas Pemilu
Kecamatan
Mengatur tata cara pelaporan
pelanggaran pemilu
PENYIDIKAN DAN
PENUNTUTAN
Penyidikan: 30 hari sejak
laporan diterima
7 hari setelah selesai
penyidikan ke Penuntut
Umum
Penuntut Umum: 14 hari
sejak berkas diterima dari
Penyidik Pengadilan
(30 + 7 + 14 = 51 hari)
TATA CARA TINDAKAN
KEPOLISIAN
Tindakan kepolisian terhadap
pejabat negara (UU No. 13
Tahun 1970) tidak berlaku bagi
anggota/ pimpinan MPR dan
DPR yang melakukan tindak
pidana pemilu
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Tindak Pidana Pemilu
Pengadilan di lingkungan
Peradilan Umum
Perselisihan Hasil Pemilu
diperiksa dan diputus untuk
tingkat pertama dan terakhir
oleh Mahkamah Konstitusi
PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA
PEMILU
Tindak pidana pemilu dg sanksi < 18
bulan Pengadilan Negeri (tingkat
pertama & terakhir) maks 21 hari
Tindak pidana pemilu dg sanksi 18
bulan/ lebih Pengadilan Negeri
(tingkat pertama) maks 21 hari
Pengadilan Tinggi (tingkat banding
dan terakhir) maks 14 hari
LAMA PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PEMILU SEJAK PENYIDIKAN
PUTUSAN HAKIM
Tindak Pidana Pemilu dg
Sanksi < 18 bulan
Penyidikan & Penuntutan
= maks 51 hari
Pengadilan = maks 21
hari
51 + 21 = maks 72 hari
Tindak Pidana Pemilu dg
sanksi 18 bulan/lebih
Penyidikan & Penuntutan
= maks 51 hari
Pengadilan : PN = maks
21 hari, PT = 14 hari
51 + 21 + 14 = maks 86
hari
PERKARA DAN YANG
BERWENANG MENYELESAIKAN
Sengketa Pemilu
Panwas Pemilu
Pelanggaran Administratif :
KPU
Tindak Pidana Pemilu
Penyidik – Penuntut Umum –
Pengadilan
Sengketa Hasil Pemilu:
Mahkamah Konstitusi
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar