POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN
BIDANG POLITIK DI INDONESIA
A. Pengantar
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang
responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan
kebijaksanaan umum,2partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-
wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik.
Begitupun jika konfigurasi politik otoriter akan melahirkan karakter hukum yang
konservatif atau ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang
lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif
dalam pembuatan kebijakan negara.3
Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan
persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan
kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau
otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan
lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk
mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikator-
indikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan
kemungkinan penafsirannya.
Perundang-undangan di bidang politik dalam hal ini Undang-undang No.12
tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, dan Undang-undang Nomor
23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
1
Penulis adalah Peneliti Pada Puslitbang Kumdil MARI/sebagai struktural di Badilag MARI.
Arianto, Satya. Kumpulan Materi Kuliah Politik Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia. Hal.7
3
Ibid. Hal. 7
2
Menurut hemat penulis Perundang-undangan tersebut dibuat di era reformasi
yang menjunjung tinggi semangat kebebasan dan keterbukaan serta demokratisasi baik
pada tataran eksekutif, legeslatif serta masyarakat Indonesia pada umumnya, atas dasar
tersebut dapat ditafsirkan bahwa UU No.12 tahun 2003, UU No.23 tahun 2003 dan PP
No.9 tahun 2004 termasuk berciri konfigurasi politik demokratis yang melahirkan
karakter hukum yang responsif. Meskipun dalam praktek proses pembuatan dan
pelaksanaannya masih di jumpai penyimpangan-penyimpangan yang mengurangi nilai-
nilai keadilan dan demokratisasi.
Pandangan Ilmu Hukum Tata Negara terhadap Pemilu, merupakan obyek
bahasan yang menarik salah satu kajian ilmu hukum tata negara adalah hal-hal yang ada
kaitannya dengna masalah-masalah kekuasaan.
Dalam kaitannya dengan kekuasaan maka dari sudut pandang ilmu hukum tata
negara, pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan yang di lakukan secara berkala
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh
kontitusi.4
Prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat di tandai bahwa
setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
ketatanegaraan. Oleh Karena itu, dari kajian Hukum tata Negara, pemilu merupakan
proses pengambilan keputusan oleh rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai
sarana pengemban kedaulatan rakyat dalam rangka pembentukan lembaga-lembaga
perwakilan, di samping pemilu memiliki fungsi rekrutmen pemimpin dan legitimasi
pelaksanaan kekuasaan.
Begitu mendasarnya pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat
kita telusuri sejak awal berdirinya republik ini hingga kurun waktu orde baru sampai
dengan orde reformasi sekarang yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 untuk
pemilihan legislatif dan 5 Juli 2004 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu dapatlah dipahami bahwa pemilu merupakan kegiatan
ketatanegaraan yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan negara
4
Muhammad, Asrun dan Nurtjahjo, Hendra, 70 tahun Prof.Dr.Harun Alrasid. Jakarta. Fakultas Hukum
UI.2000.Hal 17.
Indonesia yang menganut prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana di tegaskan
dalam Pembukaan UUD 1945.
Adanya perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, akan tetapi menurut ketentuan
Undang-undang Dasar sesuai Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa :
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang-undang
Dasar”. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum baik untuk
anggota DPR, DPD dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atas
dasar itu rakyat dapat memilih langsung wakil-wakilnya di DPR sesuai Pasal 19 ayat (1)
UUD 1945 sebagai berikut :
Anggota dewan perwakilan rakyat di pilih melalui pemilihan umum, dengan
ketentuan ini semua anggota DPR,DPD dan DPRD harus di pilih oleh rakyat tidak ada
lagi yang di angkat seperti sebelumnya.
Begitupun Presiden dan Wakil Presiden di pilih secara langsung oleh rakyat.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu seperti dinyatakan dalam Pasal 6 A Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
Presiden dan wakil Presiden di pilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat dan pasangan calon presiden dan wakil presiden di usulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum.5
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat di laksanakan
setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil oleh
sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.6
Pemilu Presiden dan wakil Presiden merupakan proses politik bagi bangsa
Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab, dan
hal tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil Presiden yang
berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif dan dapat di pertanggung
jawabkan.
5
RI Undang-undang dasar 1945.
Lembaga Informasi Nasional. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Jakarta:LIN.2004). Hal viii
6
Dalam tulisan ini di arahkan untuk memfokuskan pada politik hukum khususnya
yang terdapat dalam Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Pada awal tulisan di perdalam pembahasan tentang kebijakan pemberlakuan
ketentuan perundang-undangan, yaitu UU No.12 tahun 2003 tentang PEMILU Anggota
DPR,DPD dan DPRD, UU no.23 tahun 2003 tentang PEMILU Presiden dan Wakil
Presiden dan PP No.9 tahun 2004 tentang Kampanye oleh Pejabat Negara, selanjutnya
akan diuraikan berbagai permasalahan menyangkut ketiga ketentuan perundang-
undangan tersebut.
B. Kebijakan Pemberlakuan
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, SH,LLM,Ph.D, undang-undang Pemilihan
Umum di samping mengatur tentang bagaimana seorang individu dapat mewakili rakyat
dalam
lembaga
adanya ”demokrasi” di suatu negara.7
Memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung tanpa paksaan dari pihak
manapun. Hal ini akan memberikan label demokrasi terhadap Indonesia, begitu juga
terhadap PP No.9 tahun 2004 yang mengatur tentang ketentuan kampanye pemilu yang di
lakukan oleh pejabat negara seolah-olah akan tergambarkan bahwa pejabat negara harus
memenuhi persyaratan tertentu jika ingin melakukan kampanye pemilu. Kondisi ini juga
akan melahirkan stigma positif bagi pemerintah.
Pertimbangan-pertimbangan di atas merupakan kebijakan pemberlakuan yang
memang memiliki muatan politis dan berpihak kepada pembuat Perundangan-undangan,
sedangkan kebijakan dasar dari perundangan-undangan tersebut relatif lebih netral dan
bergantung pada nilai universal dari tujuan dan alasan pembuatan perundang-undangan
tersebut.
legislatif,
bisa
juga
ditujukan
untuk
memberi
legitimasi
7
Hikmahanto, Juwana, Politik Hukum Undang-undang Bidang Ekonomi di Indonesia. Makalah. 2004. Hal
4
Kebijakan dasar UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif untuk memilih
wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis
kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana di amanatkan UUD 1945.
Selain itu untuk mengakomodasi daerah di pilih anggota DPD yang pesertanya
perorangan, dan kebijakan dasar UU No.23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan
wakil Presiden untuk memilih Presiden dan wakil Presiden agar memperoleh dukungan
yang kuat dari rakyat, sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan
pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana di
amanatkan UUD 1945, sedangkan kebijakan dasar PP No.9 tahun 2004 tentang
Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara agar para pejabat negara pada saat
melakukan kampanye memenuhi ketentuan penggunaan fasilitas negara yang melekat
dan terkait dengan jabatannya, disamping itu, cuti bagi pejabat negara untuk
melaksanakan kampanye serta untuk tetap memelihara terselengaranya misi dan
kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Kebijakan pemberlakuan suatu perundang-undangan memiliki muatan politis
dan kerap di pengaruhi oleh faktor, baik faktor internal (dalam negeri) dan faktor
eksternal (luar negeri) faktor internal bisa berasal dari, keinginan individu, keinginan
partai politik, keinginan LSM dan bahkan keinginan masyarakat. Sedangkan faktor
eksternal berasal dari keinginan negara donor yang mempunai kepentingan tertentu.
C. Ragam Kebijakan Pemberlakuan UU Bidang Politik
1. Faktor Internal
Faktor internal terpenting yang mempengaruhi proses pembuatan UU No.23
tahun 2003 adalah sebagai berikut :
a. Adanya tuntutan pelaksanaan pemilihan langsung oleh rakyat sejalan dengan era
reformasi yang mengedepankan kebebasan dan keterbukaan serta demokratisasi
menuju kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Adanya pemilihan anggota
legislatif, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di harapkan akan terpilih
wakil-wakil rakyat sehingga memiliki legitimasi yang kuat untuk menjalankan
pemerintahan.
b. Mengganti ketentuan yang lama, sebelum UUD 1945 di amandemen, dalam sistem
ketatanegaraan,
Permusyawaratan Rakyat (MPR) selaku pemegang kedaulatan rakyat. Setelah di
amandemen UUD 1945 dan di tetapkan UU No.23 tahun 2003 Presiden dan wakil
Presiden dapat di pilih secara langsung oleh rakyat yang telah di laksanakan pada
tahun 2004.
Adanya kepentingan Politik, dalam proses pembuatan UU No.12 tahun 2003 di
indikasi penuh dengan nuansa politis, sehingga banyak pihak menilai UU No.12
tahun 2003 kurang demokratis dan cenderung memihak kelompok tertentu.
Bahkan ada juga kelompok yang mengatakan bahwa UU tersebut cacat hukum,
namun meskipun demikian UU No.12 tahun 2003, dan UU No.23 tahun 2003
tetap menjadi payung hukum pelaksanaan Pemilu 2004.
Presiden
dan
wakil
Presiden
di
pilih
oleh
Majelis
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal terpenting yang mempengaruhi proses pembuatan UU
No.23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden secara langsung adalah sebagai
berikut :
a. Menarik simpati dunia internasional
Gelombang demokratisasi yang melanda negara-negara di belahan dunia
menarik minat Indonesia untuk turut serta, demokrasi seolah telah menjadi mata
uang yang berlaku di negara manapun, penegakan demokrasi (dan juga HAM) di
suatu negara menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa di mata dunia internasional.
Salah satu wujud demokrasi yang menarik perhatian dunia internasioanl
pada saat-saat ini adalah pemilihan langsung anggota legislatif, Presiden dan wakil
Presiden di Indonesia. Indonesia di nilai banyak pengamat internasional telah
mengalami kemajuan dibidang demokratisasi yang pesat, terutama sejak pemilu,
legislatif dan pemilu Presiden dan wakil Presiden yang terbilang lancar dan aman.
Jadi tak dapat di sangkal bahwa proses pembuatan UU No.23 tahun 2003 oleh
pemerintah dan DPR juga di arahkan untuk menarik simpati dunia internasional.
b. Melakukan Harmonisasi Hukum di Indonesia.
Harmonisasi hukum di negara berkembang merupakan suatu hal yang
penting untuk dicapai. Harmonisasi yang menjerumus pada keseragaman di bidang
infrastruktur hukum akan berdampak pada kenyaman untuk berinvestasi dari pelaku
usaha negara maju di Indonesia yang berkembang.
Harmonisasi hukum di Indonesia, seperti harmonisasi UU di Bidang politik
di tuntut oleh negara maju dalam rangka kampanye demokratisasi yang beraroma
western yang melegalkan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden
secara langsung, tampaknya perundang-undangan kita tentang Pemilu mengadopsi
dari hukum barat dalam hal ini khususnya Amerika Serikat, negara yang selama ini
mempunyai ”kepentingan besar” di Indonesia.
Harmonisasi UU politik ini memang cukup mengakomodir kepentingan
asing di Indonesia. Hal ini karena pertimbangan opini internasional tentang
perkembangan demokratisasi dan penegakan HAM di Indonesia.
c. Merespon Kebutuhan Masyarakat
Dalam banyak kesempatan, negara-negara donor mempunyai kepentingan
untuk mempengaruhi pemerintah Indonesia untuk membentuk suatu Undang-
undang. Kepentingan asing tersebut ”membungkus” kepentingannya dengan
mengatakan bahwa apa yang di lakukan adalah kebutuhan masyarakat Indonesia.
Bahkan pesan-pesan sponsor asing telah menyusup menjadi agenda kerja para
pejabat dan politisi. Dalam UU No.23 tahun 2003 secara tersirat tidak tertutup
kemungkinan mengandung pesan sponsor yang mempunyai kepentingan di
Indonesia.
D. Permasalahan Seputar Pelaksanaan Rangkaian Pemilu
Permasalahan seputar UU No.23 tahun 2003 lebih besar pada aspek
pelanggaran pada pelaksanaan rangkaian pemilu, kurang sosialisasi atau memang
ketaatan masyarakat pada undang-undang masih sangat rendah. Pelanggaran-
pelanggaran tersebut antara lain sebagaimana berikut :
a. Melakukan Politik Uang Untuk Mempengaruhi Pemilih.
Praktek-praktek politik uang selama masa kampanye putaran pertama
melanggar beberapa peraturan seperti, Pasal 77 ayat (1) UU No. 12 tahun 2003,
selama masa kampanye sampai di laksanakan pemungutan suara, calon DPR, DPD
Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di larang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Dalam Pasal 39 SK KPU 701 tahun 2003 menyebutkan bahwa selama
masa dilaksanakan pemungutan suara, calon anggota DPR, DPD dan DPRD
Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di larang menjanjikan dan atau/ memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
b. Melakukan Kampanye di luar Jadwal Kampanye
Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan pada tahun 2004 lalu banyak
terjadi pelanggaran dimana para Parpol melaksanakan kampanye di luar jadwal,
padahal Pasal 138 ayat (3) UU No.12 tahun 2003 mengatakan antara lain sebagai
berikut :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), di ancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Hal tersebut di atas menimbulkan polemik di masyarakat apakah yang
dilakukan parpol termasuk kampanye atau bukan. Untuk menjelaskan hal ini, dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 07 tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pada
ketentuan umum di sebutkan lima unsur mengenai batasan apa itu yang disebut
kampanye, baik untuk Parpol ataupun calon anggota DPD.
Kelima unsur tersebut adalah pertama dilakukan oleh pengurus parpol dan
atau calon anggota DPR/DPRD. Kedua meyakinkan pemilih yang bukan anggota
(keanggotaan di tandai oleh kartu tanda anggota). Ketiga untuk mendapatkan
dukungan sebesar-besarnya (misal ajakan tertulis atau lisan untuk mencoblos tanda
gambar dan nama calon tertentu) dengan menawarkan program. Keempat melalui
media/ruang terbuka/ruang tertutup. Kelima dilaksanakan pada 11 Maret 2004
hingga 1 April 2004, sedangkan untuk calon anggota DPD ada perbedaan yakni
tidak ada unsur meyakinkan pemilih bukan anggota dan bersifat komulatif artinya
harus memenuhi semua unsur tersebut bila dikategorikan pelanggaran.
c. Penyalahgunaan Fasilitas Jabatan, Fasilitas Pemerintah dan fasilitas Umum.
Penyalahgunaan fasilitas jabatan, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum,
termasuk pelanggaran yang cukup banyak pada pelaksanaan kampanye pemilihan
anggota legislatif, pada tahun 2004.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan fasilitas jabatan, fasilitas
pemerintahan dan fasilitas umum ? Pasal 75 ayat (2) huruf a UU No.12 tahun 2003
menyebutkan bahwa : Pejabat negara yang berasal dari partai politik yaitu,
Presiden/wakil
Bupati/Wali kota/Wakil Walikota.
Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil
Gubernur/Bupati/wakil
Dalam kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya, fasilitas yang terkait dengan jabatannya adalah
semua bentuk kewenangan, barang, jasa dan fasilitas lainnya yang melekat pada
jabatan, dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh APBN/APBD yang pemanfaatannya
berada dibawah wewenang dan tanggung jawab jabatannya dan untuk mendukung
kegiatan penyelenggaraan negara, pemerintah dan pembangunan.
E. Penutup
Kesimpulan
Identifikasi suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, indikator-
indikator yang di pergunakan adalah peranan partai politik dan Lembaga Perwakilan
Rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Sedangkan untuk mengidentifikasi
apakah suatu produk hukum responsif atau ortodoks, maka indikatornya-indikatornya
yang dipergunakan adalah proses pembuatannya, sifat dan fungsinya dan
kemungkinan penafsirannya.
Undang-undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD, Undang-undang No.23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2004 tentang kampanye oleh Pejabat
Negara berciri konfigurasi politik demokratis yang melahirkan karakter hukum yang
responsif.
Pemilu merupakan proses pengambilan keputusan oleh rakyat dalam
kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana pengemban kedaulatan rakyat dalam rangka
pembentukan lembaga-lembaga perwakilan, disamping Pemilu memiliki fungsi
rekrutmen pemimpin dan legitimasi pelaksanaan kekuasaan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu proses politik bagi
bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung
jawab, untuk menjamin pelaksanaan pemilu Presiden dan wakil Presiden yang
berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipasi dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung tanpa paksaan dari
pihak manapun, akan memberikan label demokrasi terhadap Indonesia, sedangkan
kampanye Pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara akan tergambarkan bahwa
pejabat negara harus memenuhi persyaratan tertentu jika ingin melakukan kampanye
pemilu. Kondisi tersebut juga akan melahirkan stigma positif bagi Indonesia.
Faktor internal terpenting yang mempengaruhi pelaksanaan langsung oleh
rakyat adalah sejalan dengan era reformasi yang mengedepankan kebebasan,
keterbukaan dan demokratisasi menuju kedaulatan rakyat yang sesungguhnya,
mengganti ketentuan lama yang dinilai kurang demokratis maupun dikatakan cacat
hukum dengan ketentuan yang baru yang menjadi payung hukum pelaksanaan
pemilu.tahun 2004.
Faktor eksternal terpenting yang mempengaruhi proses pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung adalah, menarik simpati dunia internasional,
melakukan harmonisasi hukum di Indonesia, merespon kebutuhan masyarakat
Permasalahan seputar Undang-undang No.23 tahun 2003 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden lebih besar pada aspek pelanggaran dalam rangkaian
Pemilu, kurang sosialisasi atau memang ketaatan masyarakat pada undang-undang
masih rendah.
Daftar Pustaka
Arianto, Satya. Kumpulan Materi Kuliah Politik Hukum. Jakarta. Universitas
Indonesia. 2002..
Muhammad, Asrun dan Nurtjahjo, Hendra. 70 tahun Prof.Dr.Harun Alrasid. Jakarta.
Fakultas Hukum UI. 2000.
Himahanto, Juwana. Politik Hukum Undang-undang Bidang Ekonomi di Indonesia.
Makalah.2004.
Lembaga
Informasi
Jakarta :LIN.2004.
Nasional.
Pemilihan
Presiden
dan
wakil
Presiden.
RI. Undang-undang Dasar 1945 Amandemen.
RI. Undang-undang No.12 tahun 2003 tentang PEMILU Anggota DPR,DPD dan
DPRD.
RI.
Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang PEMILU Presiden dan Wakil
Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2004 tentang Kampanye oleh Pejabat Negara.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar