PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
PRIORITAS TAHUN 2010
A. PENDAHULUAN
Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 sebagai
bagian pembangunan hukum nasional adalah instrumen perencanaan
program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis yang memuat skala prioritas Program Legislasi
Nasional Tahunan dan sesuai dengan program pembangunan nasional,
rencana kerja pemerintah Tahun 2010 dan perkembangan kebutuhan hukum
dalam masyarakat. Prolegnas Prioritas Tahun 2010 merupakan penjabaran
dari Prolegnas Jangka Menengah 2010 – 2014 yang menggambarkan
kerangka politik perundang-undangan yang akan dibangun selama satu
tahun ke depan.
Sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 ”Pemulihan
Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat” maka
terdapat lima agenda utama pembangunan selama Tahun 2010 yaitu
Pertama, pemeliharaan kesejahteraan rakyat dengan sasaran utama
masyarakat miskin, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem
perlindungan sosial. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia
Indonesia. Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta
pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. Keempat, pemulihan
ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan
energi, dan Kelima, peningkatan kualitas sumberdaya alam dan kapasitas
penanganan perubahan iklim.
Adapun kebutuhan hukum masyarakat menghendaki pembangunan
hukum sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, yaitu hukum
yang sungguh-sungguh memihak kepentingan rakyat, hukum yang tidak
hanya melindungi orang perseorangan atau kelompok dan golongan tertentu,
serta hukum yang melindungi kepentingan dalam masyarakat.
1
B. ARAH DAN KEBIJAKAN PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2010
Berdasarkan rencana kerja pemerintah tahun 2010 dan kebutuhan hukum
masyarakat, maka arah kebijakan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 adalah
sebagai berikut:
1. Menata
pembentukan
mempercepat tuntutan reformasi di bidang hukum, ekonomi, politik,
agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya,
pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup,
pertahanan dan keamanan, serta pelaksanaan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mengganti peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang tidak
sesuai dengan perkembangan zaman untuk mempercepat reformasi,
mendukung pemulihan ekonomi, mendukung percepatan reformasi
birokrasi,
pemberantasan
transnasional.
3. Menata sistem politik nasional dalam rangka memperkuat sistem
pemerintahan yang demokratis sebagaimana telah ditentukan dalam
konstitusi. Di dalamnya menyangkut penguatan kedudukan lembaga
eksekutif, legislatif, dan perangkat kelembagaan yang terkait seperti partai
politik, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, serta
pengaturan teknis pemilu.
4. Mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang
berkeadilan
infrastruktur, dan energi.
sistem
peraturan
hukum
perundang-undangan
Nasional
melalui
penyempurnaan
yang
dan
baru
untuk
perlindungan
korupsi,
hak
kolusi
asasi
dan
manusia
nepotisme,
dan
serta
percepatan
kejahatan
dengan
memprioritaskan
pembangunan
pertanian,
2
C. PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2010
Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 berdasarkan beberapa
pertimbangan sebagai berikut:
1. Penyelesaian pembentukan undang-undang di bidang penegakan hukum
demi terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan
demokratis.
2. Melakukan
terciptanya lembaga penegak hukum yang taat hukum, profesional,
bertanggung jawab, aspiratif, dan demokratis.
3. Melakukan
khususnya dalam hal peningkatan produktifitas lembaga produksi dan
jaminan sosial tenaga kerja.
4. Membentuk perubahan undang-undang pertahanan.
5. Membentuk
pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta penguatan
sektor keuangan mikro demi terwujudnya pemenuhan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur.
6. Membentuk
percepatan reformasi birokrasi.
7. Membentuk
implementasi otonomi daerah untuk mendorong terciptanya konsep
dekonsentrasi dan desentralisasi yang sesuai dengan aspirasi daerah.
8. Membentuk perubahan undang-undang di bidang keuangan demi
terciptanya daya saing ekonomi nasional.
9. Perubahan terhadap paket undang-undang politik.
10. Pembentukan undang-undang perekonomian nasional.
11. Penyelesaian RUU yang telah disusun dan dibahas dalam Prolegnas
tahun 2005-2009.
perubahan
terhadap
undang-undang
yang
mendorong
perubahan
terhadap
undang-undang
ketenagakerjaan
undang-undang
yang
dapat
mendorong
terciptanya
undang-undang
yang
dapat
mendorong
terwujudnya
undang-undang
yang
dapat
mendorong
penguatan
3
D. DAFTAR RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2010
Berdasarkan arah kebijakan serta skala prioritas Tahunan sebagaimana yang
telah diuraikan di atas, maka untuk Prolegnas Prioritas tahun 2010 ditetapkan
sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang dan 4 Rancangan Undang-Undang
Kumulatif Terbuka.
E. PENUTUP
Prolegnas
pembentukan undang-undang yang terpadu dan sistematis sesuai dengan
program pembangunan nasional, rencana kerja pemerintah tahun 2010 dan
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Prolegnas Prioritas
Tahun 2010 ini merupakan kerangka politik perundang-undangan yang akan
dibangun selama satu tahun ke depan.
Dengan demikian diharapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 sesuai dengan
target dan tujuan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 untuk melakukan
pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, undang-undang yang akan dibangun pada tahun 2010 sesuai
dengan kebutuhan hukum masyarakat
hukum sesuai harapan dan rasa keadilan masyarakat.
Prioritas
Tahun
2010
merupakan
perencanaan
program
yang menginginkan pembangunan
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar