1.Pendahuluan
Pariwisata di Indonesia termasuk di Bali sejak terjadinya peristiwa memilukan ‘Bom Bali’ di Kuta telah membawa berbagai dampak terhadap perekonomian Indonesia. Tragisnya, sebagian besar hotel mengalami ‘almost zero rate’ atau mengalami tingkat hunian yang sangat rendah. Permasalahan tersebut berdampak begitu besar bagi kalangan hotelier dan industri-industri pendukung pariwisata, terjadi PHK, re-scheduling employs, dan kebijakan lainnya.
Pada umumnya, sebagian hotel di Bali mengandalkan kerjasama yang saling menguntungkan antara hotel dengan travel agency atau Biro Perjalanan Wisata. Kerjasama ini diikat dengan sebuah kontrak kerjasama yang di kalangan perhotelan disebut room contract rate. Dari room contract rate inilah masing-masing pihak memperoleh hasil yang bernilai ekonomi. Hal ini menjadi menarik untuk dibahas atau dianalisis dari perspektif hukum bisnis pariwisata.
Untuk menganalisa atau mengkaji lebih ilmiah maka diperlukan identifikasi permasalahan yang jelas. Dalam Kajian tentang Civil law and Common Law convergence ini, maka perlu dilihat tiga hal mendasar yang terkait, yaitu:
1.Tradisi hokum yang diterapkan dalam kontrak kerjasama antara pihak hotel (hotelier) dengan Travel agent,
2.Elemen – elemen yang tertera pada kontrak kerjasama dan pertimbangan – pertimbangan dari elemen yang disepakati dalam kerjasama tersebut , dan
3.Realisasi operasional dari kontrak kerjasama antara hotelier dengan travel agent.
Dari pendekatan teori, pada kontrak kerjasama yang digunakan pada bisnis pariwisata seperti di perhotelan memiliki relevansi atau ada koherensi dengan beberapa teori hukum baik yang secara praktis digunakan maupun yang hanya menjadi landasan teori hukum saja. Masalah kontrak kerjasama adalah merupakan suatu kesepakatan yang didasari atas berbagai pertimbangan oleh kedua belah pihak. Di Indonesia pada umumnya aplikasi hukum yang diterapkan pada hukum kepariwisataan adalah menggunakan tradisi hukum sipil atau civil law yang merupakan warisan pemerintah Belanda (Wiyasa Putra, dkk : 2001; 21). Jika dikaitkan penerapan tradisi hukum, dalam masalah kontrak sebenarnya digunakan kedua tradisi hukum yaitu common law dan civil law. Pada common law keputusan-keputusan pengadilan dijadikan dasar pembentukan kontrak, sedangkan pada civil law, yang dijadikan dasar adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Per) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD).
Dalam tradisi common law, syahnya suatu kontrak ditentukan oleh keseriusan proses negosiasi, sedangkan pada civil law ditentukan oleh pernyataan kehendak untuk terikat (expression of will) para pihak (Wiyasa Putra:2001). Proses negosiasi dalam tradisi common law menjadi hal yang sangat penting. Oleh karenanya dalam proses ini seseorang yang terlibat dalam negosiasi hendaknya memiliki keterampilan tentang negosiasi yang baik.
Hukum bisnis dapat diklasifikasikan berdasarkan ruang lingkup berlakunya, yaitu hukum bisnis domestik dan hukum bisnis internasional (Wiyasa Putra:2001;24). Dilihat dari landasan hukumnya, masalah yang terkait dengan hotel dan travel agency telah diatur dalam Undang-Undang Kepariwisataan No 9 Tahun 1990, yang dalam pelaksanaanya diatur lagi terutama yang terkait dengan badan hukum secara terpisah oleh Keputusan Menteri. Badan usaha hotel diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata No KM.94/HK.103/MPPT-87, sedangkan badan hukum yang menyangkut Biro Perjalanan Wisata diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata No.KM.96/HK. 103/MPPT-87 yang mengatur tentang usaha jasa angkutan wisata termasuk didalamnya Biro Perjalanan Wisata atau travel agency .
Dalam kaitannya dengan perjanjian kontrak kerjasama antara hotel dengan travel agency inipun umumnya kedua belah pihak memberlakukan kedua ruang lingkup ini. Pihak hotel selalu bekerjasama dengan travel agency domestik dan internasional dalam operasionalnya untuk memenuhi target pengisian room occupancy.
Elemen-Elemen Yang Umum Berlaku dalam Kontrak Kerjasama
Kontrak kerjasama antara hotel dan Biro Perjalanan Wisata (BPW) diberlakukan hampir pada sebagian hotel baik hotel kecil maupuan hotel besar di Bali. Kontrak kerjasama seperti ini adalah merupakan suatu kerjasama yang dilakukan secara terus menerus dan diatur melalui suatu periode masa kontrak. Akan tetapi beberapa item yang tercantum dalam kontrak sisesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak ketika menandatangani kontrak tersebut. Elemen-elemen kontrak yang secara teoritis mencakup sepuluh elemen, tidak secara pasti berlaku di semua hotel. Kesepuluh elemen yang dimaksud adalah judul, tanggal kontrak, para pihak dalam kontrak, pertimbangan, Pengertian, Ruang Lingkup, Transaksi, Pilihan Forum, Penyelesaian Sengketa,Realisasi kontrak.
1.Judul
Dalam kontrak kerjasama ini elemen ‘judul’ nampaknya ditampilkan secara jelas misalnya CONTRACT BETWEEN AN HOTEL & NEW HORIZONS PTY LTD. Judul dalam kotrak dibuat sejelas mungkin untuk memastikan kedua perusahaan yang bekerjasama dan terikat dalam kontrak
2.Tanggal Kontrak
Tanggal kontrak yang tercantum dalam kontrak adalah tertanggal penandatangan kontrak. Tanggal tersebut adalah bertepatan dengan tanggal pada saat pertemuan negosiasi kedua belah pihak. Dalam formulir kontrak, tanggal tertulis tiga kali. Pertama tanggal pada bagian kiri atas, yaitu tanggal penulisan/negosiasi kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan dua tanggal dibawah baik pada kiri bawah maupun kanan bawah adalah tanggal saat menandatangani kontrak tetapi penulisan tanggal yang memiliki tujuan yang berbeda-beda ini tidak diberlakukan secara merata bagi setiap hotel.
Selain ketiga tanggal di atas, dalam kontrak ini juga ada tanggal- tanggal yang berfungsi lain disepakati. Tanggal tersebut meliputi
1.Tanggal berlakunya kontrak ( contract validity yaitu kontrak berlaku mulai misalnya tanggal 1 April 2004 hingga 31 Maret 2005).
2.Tanggal pemberlakuan check out time yang khusus
3.Tanggal pemberlakuan Release Date terutama membedakan release date untuk low , high dan peak season yang berkenaan dengan pemberian room allotment.
3. Para Pihak dalam Kontrak
Pada umumnya contract rate hotel yang melibatkan travel agency yang berasal dari negara-negara commonwealth seperti Asutralia, New Zealand, penerapan kontraknya menggunakan menggunakan tradisi common law. Sehingga secara eksplisit tidak menyebut dengan istilah pihak kedua belah pihak secara berkali-kali. Kata ‘both parties’ hanya disebut sekali saja. Penyebutan inipun tidak lebih dominan terkait dengan permasalahan hukumnya tetapi justru permasalah yang menyangkut masalah operasional (masalah amendment) dalam proses pelaksanaan kerjasama. Walaupun secara ekplisit tidak disebutkan para pihak dengan tegas, akan tetapi baik pihak Hotelmaupun pihak BPW tersebut tetap menganggap bahwa kontrak ini adalah milik kedua belah pihak.
4.Pertimbangan
Dari aspek pertimbangan, dalam kontrak ini juga tidak memberi justifikasi secara tertulis. Tetapi segala yang diputuskan secara tertulis dalam kontrak ini sesungguhnya sudah melalui suatu tahapan dan proses. Dalam menempuh tahapan dan proses, sudah pasti didasari oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu. Sebagai contoh: kesepakatan dalam memberikan harga untuk room rate berupa single US$ 18.00 Double US$ 18.00 dan Triple US$ 21.00 sudah melalui suatu pertimbangan yang cukup matang. Keberanian pihak hotel memberikan harga yang sangat rendah pada saat itu didasari atas tingkat persaingan pengisian antar . Banyak hotel memberlakukan 2 for 1 contract atau setiap client yang menginap dua malam hanya membayar satu malam saja. Dengan kondisi ini, maka pihak hotel memandang perlu dilakukan kebijakan penyesuaian nilai kontrak dalam menghadapi persaingan yang sudah tidak terbendung lagi.Dengan demikian hal-hal yang bersifat situasional juga menjadi pertimbangan dalam kontrak tersebut . Beberapa item pokok contract rate yang sering menjadi pertimbangan :
1.Contract Validity
Secara umum contract rate validity berlaku untuk satu tahun opersional.Tahun opeasional perusahaan umumnya mulai dari tanggal 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Perpanjangan contract rate biasanya dilakukan minimal tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Apabila akan ada perpanjagan, maka didahului dengan mengadakan proses negosiasi ulang antara kedua belah pihak. Hasil dari negosiasi ulang tersebut digunakan sebagai dasar untuk membuat perpanjangan masa kontrak tahun berikutnya.
2.Currency
Kesepakatan tentang penggunaan currency adalah hal yang cukup penting dalam item yang dibahas dalam kontrak. Adanya penetapan tentang penggunaan currency (mata uang) yang akan digunakan dalam transaksi dari realisasi kontrak pada tahun operasional.Di Bali umumnya digunakan US Dollar. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka pembayaran yang dilakukan oleh pihak travel agency kepada pihak hotel tidak akan mengalami masalah.Biasanya dari pihak hotel setiap bulan mengirim standard rate yang digunakan untuk claim kepada travel agency, karena fluktuasi nilai dollar terhadap rupiah tidak selalu sama untuk periode tertentu. Jadi departemen akunting akan menyampaikan pengumuman kepada pihak travel agency tentang currency ini secara periodik.
3.Room Rates
Kesepakatan tentang room rate dilakukan dengan berbagai pertimbangan antar kedua belah pihak. Bagi pihak hotel, dengan memberikan room rate yang dalam kontrak ini cukup rendah atau tinggi tentunya sudah melalui proses pertimbangan dari kebijakan menejemen hotel.Rendah atau tingginya room rate yang disepakati oleh pihak hotel sudah mempertimbangkan akan prospek bisnis ke depan serta sejarah kerjasama yang telah dilalui. Dari pertimbangan room rate ini hotel berharap agar hotel selalu diberikan dukunga berupa reservasi secara berkelanjutan selama masa kontrak masih berlaku
4.Free night offer
Free night offer pada umumnya berisikan tentang kesepakatan bagi pihak hotel untuk memberikan harga kamar gratis bagi client dari travel agency yang menginap di hotel dalam kurun waktu tertentu, misalnya bagi client yang menginap minimal 10 malam, maka pada malam terakhir diberikan gratis (tidak bayar kamar). Apabila sebagian besar client yang menginap menginap dalam kurn waktu yang cukup lama, umumnya pihak hotel akan rela memberikan free night ini.
5.Preferential check out time
Wisatawan yang menginap, terutama yang berasal dari Australia hampir rata-rata berangkat sore hari karena pesawat menuju Asutralia juga rata-rata sore hari. Oleh karenanya wisatawan Australia lebih sering meminta agar waktu untuk meninggalkan hotel (check out time) sore hari atau malam hari. Kesepakatan ini juga penting bagi hotel, karena pihak hotel agar bisa mengatur alokasi (room assigment) bagi setiap wisatawan yang akan menginap pada saat wisatawan yang lain sudah meninggalkan hotel. Jadi dengan kesepakatan yang jelas ini, pihak hotel berkesempatan untuk mengatur sirkulasi penghunian kamar setiap hari.
6.Extra bed
Ada kalanya wisatawan baru meminta disediakan extra bed setelah tiba di hotel, tetapi adapula yang sejak berada dinegaranya sudah meminta untuk disediakan extra bed. Untuk hal ini travel agency melakukan negosiasi harga yang layak untuk extra bed serta memperhitungkan kelayakan kamar yang bisa diisi extra bed di dalam kamarnya.
7.Charge for refrigerator
Ada sebagian hotel yang menyediakan kulkas, tetapi bentuk persediaannya kulkas yang dalam keadaan kosong. Tetapi ada juga yang menyewa dengan membayar uang tambahan atau extra charge. Permintaan untuk menyediakan kulkas di dalam kamar bisa dilakukan melalui travel agency maupun langsung. Oleh karenanya, dalam kontrak juga dibicarakan agar tidak terjadi over charge atau kelebihan pembayaran.
8.Meal rate
Harga makanan atau meal rate tidak terlalu menjadi perhatian besar bagi travel agency, terutama apabila travel agency tersebut melakukan kerjasam dengan hotel-hotel kecil. Akan tetapi jika bekerjasama dengan hotel besar, maka masalah harga makanan sangat penting, terutama pada model makan prasmanan, atau buffee. Dalam kontrak kerjasama ini untuk meal rate hanya diklasifikasikan pada konteks adanya party, jadi bukan perhitungan ketika makan yang bersifat reguler atau sehari-hari, kecuali bentuknya paket.
9.Brochure support
Kesepakatan tentang brochur support adalah bentuk kesepakatan yang dibuat guna adanya proses timbal balik atas jasa yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Travel agency menyanggupi untuk mempromosikan hotel yang mau memberikan dukungan dana promosi dalam jumlah tertentu (disesuaikan dengan besarnya ruang yang disepakati). Dengan memberi bantuan promosi kepada travel agency maka pihak hotel tidak perlu lagi harus melakukannya sendiri berpromosi ke negara tersebut. Demikian juga pihak travel agency akan secara konsisten malakukan upaya promosi sesuai dengan kesepakatan yang disepakati dalam item ini.
10.Room Allotment
Allotment of room adalah jatah kamar yang harus diberikan oleh pihak hotel kepada travel agency. Batasan jatah kamar yang harus diberikan disepakati sesuai dengan kemampuan hotel untuk menyediakan secara pasti jatah tersebut. Pemberian jatah tersebut biasanya dibeda-bedakan antara travel yang satu dengan yang lainnya, dan perbedaannya juga pada season yang berlangsung. Pada low season misalnya, jatah kamar diberikan lebih banyak, dan pada high season jatah kamar akan lebih sedikit. Yang perlu di tekankan dalam kesepakatan ini adalah jatah kamar tidak bisa ditolak oleh pihak hotel. Demikian juga pihak hotel memberikan tekanan dengan menggunakan cut date atau release date, dimana pihak travel agency harus sudah memastikan kamar yang dipesan sebagai jatah pada jarak waktu yang ditentukan, khususnya yang masuk katagori sebagai allotment. Jika terjadi keterlambatan pemberitahuan dari pihak travel agency maka pihak hotel punya hak untuk tidak menerima pemesanan kamar yang terkatagori jatah tersebut
11.Special benefits
Special benefit. Maksudnya adalah kesepakatan pihak hotel untuk memberikan sesuatu yang spesial kepada travel agency. Pemberian khusus ini berupa kebijakan hotel untuk memberikan sesuatu seperti birthay cake, fruit basket, decorated room, free dinner. Semua yang diberikan oleh hotel dalam bentuk special benefit semata-mata diberikan kepada wisatawan yang meminta sesuatu melalui special request. Special benefit ini benar-benar hanya sebagai hadiah yang diberikan oleh pihak hotel kepada wisatawan.Sedangkan travel agency diuntungkan karena akan bisa menjadi alat promosi untuk memperoleh pelanggan yang lebih banyak menginap di hotel yang memberikan special benefit.
Dengan demikian semua yang telah disepakati disini, merupakan realisasi sistem dalam common law yang mana pertimbangan- pertimbangannya tidak tertulis secara tegas dalam kontrak.
4.1.4. Pengertian
Sebagaimana pada umumnya dalam tradisi civil law bahwa suatu istilah dalam kontrak kerjasama diberi penjabaran makna atau arti dari peristilahan yang digunakan dalam kontrak tersebut. Akan tetapi dalam common law tidak terlalu melihat dari sisi yang demikian. Nampak ada kecenderungan yang berkeinginan praktis dalam common law. Oleh karenanya, dalam commom law walaupun tidak dibuat pengertian-pengertian secara khusus tetapi peristilahan yang digunakan sudah dipahami oleh kedua belah pihak. Sebagai contoh: penggunaan intilah ‘free dinner’ bukan berarti makan secara bebas, akan tetapi mendapat makan gratis dengan alasan dan pertimbangan tertentu. Dalam kontrak tidak lagi dijabarkan pengetian dari free dinner tersebut, tetapi langsung diterapkan bahwa setiap masa tinggal tertentu, client secara otomatis mendapat jatah untuk makan malam gratis. Jadi dengan demikian, pengertian-pengertian tidak lagi bahas secara rinci sebagaimana dalam civil law.
5.Ruang Lingkup
Yang dimaksud dengan ruang lingkup disini adalah ruang lingkup yang terkait dengan kontrak tersebut. Secara khusus, ruang lingkup dari kotrak ini meliputi ruang ringkup kerjasama dibidang pelayanan, baik pelayanan reservasi, kedatangan, pelayanan di dalam hotel, sampai pada pelayanan tamu meninggalkan hotel. Ruang lingkup kerjasama ini juga mencakup promosi,system pembayaran atau transaksi bagi kedua belah pihak.
6.Transaksi
Disamping promosi, juga mencakup system pembayaran atau transaksi bagi kedua belah pihak. mekanisme pembayaran atau transaksi juga ditetapkan dalam kerjasama ini, misalnya melalui claim advice, atau Bank transfer, dll.
7.Pilihan Hukum
Dalam kotrak kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak semua kontrak menyebutkan kemungkinan pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa. Sebagian besar permasalahan yang berkenaan dengan perselisihan, kesalah pahaman, serta ketidak sepakatan dalam operasional kontrak ini diselesaikan dengan jalan penyelesaian bersifat privat. Para pihak tidak mengharapkan kerjasama ini menyebabkan masing-masing pihak menemui jalan buntu dalam menyelesaikan persoalan Sekecil apapun masalah yang dihadapi, permasalahan yang terkait dengan kerjasama dengan pihak travel agency diupayakan diselesaikan dengan segera, sehingga tidak berlarut-larut bahkan harus meneylesaikan melalui jalur pengadilan atau hukum.
8.Pilihan Forum
Berbeda halnya dengan pilihan hukum, bahwa forum adalah cara terbaik digunakan menyelesaikan permasalahan. Dalam kontrak ini, walaupun tidak disebut langsung, tetapi dalam realisasinya forum ini selalu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
9. Penyelesaian Sengketa
Dilihat dari elemen penyelesaian sengketa, sebenarnya dalam kerjasama bisnis dengan pihak yang berasal dari kebiasaan menggunakan common law agaknya sangat tidak mengharapkan terjadinya sengketa dalam kerjasama. Justru yang dicari adalah jangan sampai terjadi sengketa dan berupaya menjadi dekat dan akrab dalam berbisnis. Oleh karena demikian, dalam kontrak kerjasama dengan model common law pula tidak dicantumkan mekanisme secara tertulis yang digunakan dalam menyelesaikan setiap sengketa. Akan tetapi secara operasional, setiap permasalahan sebelum menjadi sengketa diselesaikan terlebih dahulu dengan melalui berbagai pertemuan para pihak. Dengan demikian bisa meminimalkan terjadinya sengketa dalam realisasi kerjasama bagi kedua pihak.
10.Realisasi Kontrak
Setiap kontrak kerjasama yang dibuat oleh hotel tidak sebatas konsep belaka, melainkan untuk kepentingan operasional,memberikan atau meningkatkan pendapatan yang maksimal bagi pihak hotel maupun BPW. Dengan demikian, disamping secara konseptual, maka yang lebih penting dalam kerjasama tersebut adalah realisasi dari pada konsep itu sendiri.
Keuntungan yang diperoleh hotel dengan mengadakan kontrak ini yang paling berarti bahwa ketika musim sepi (law season) pihak hotel sangat dibantu yaitu diberikan client secara reguler sehingga dari berbagai travel agent yang diajak kerjasama Dilihat dari kenyataan ini nampaknya hotel sangat memerlukan model kerjasama yang sedemikian rupa, walaupun secara konseptual isi kontrak kerjasama tersebut tidak secara utuh menguraikan permasalahan yang dibutuhkan oleh pihak hotel terutama bagi yang terbiasa menggunakan tradisi hukum civil law. Dan Ternyata pada hubungan internasional,seperti pada dunia pariwisata sesungguhnya sebagian bisnis di Indonesia sudah menggunakan tradisi common law.
KESIMPULAN
Setelah memperhatikan dan menelaah berbagai hal mengenai contract rate yang diterapkan dalam bekerjasama antara hotel dengan BPW, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.Kedua belah pihak, umumnya memiliki kesepakatan dalam menggunakan tradisi hokum baik menggunakan tradisi kontrak common law maupun civil law. Isi kontrak tersebut nampak menyentuh masalah-masalah pokok saja dan tidak dibuat dengan kalimat yang terlalu panjang. Yang dipentingkan dalam konsep ini adalah esensi dari kontrak tersebut.
2.Dalam penerapan kontrak kerjasama melalui contract rate pada hakekatnya berisikan elemen-elemen sebagaimana yang diuraikan dalam prinsip-prinsip hukum dalam kontrak kerjasama, akan tetapi penggunaan tradisi common law pada konsep tersebut menyebabkan tidak dicantumkannya secara detail tentang elemen-elemen yang biasanya ada pada konsep hukum dalam kontrak.
3.Dengan ditandatangani dan diterapkannya konsep contract rate oleh kedua belah pihak, maka konsep tersebut tidak hanya semata-mata dibuat secara konseptual tetapi diimplementasikan dengan nyata untuk kepentingan pendapatan bagi kedua usaha yang saling bekerjasama.
4.Dengan terealisasinya kontrak kerjasama antara hotel dan BPW di Bali, maka perpaduan antara penerapan civil law dan common law menjadi metode yang cukup baik dalam memperoleh target pasar baik bagi hotel maupun bagi travel agency.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Pariwisata No KM.94/HK.103/MPPT-87,
Keputusan Menteri Pariwisata No.KM.96/HK. 103/MPPT-87
Undang-Undang Kepariwisataan No 9 Tahun 1990
Wyasa Putra, Ida Bagus,SH,M.Hum, dkk. : 2001: Hukum Bisnis PARIWISATA. PT. Reflika Aditama, Bandung.
Wyasa Putra,Ida Bagus. 2004. Materi Kuliah Hukum Pariwisata Kajian Pariwisata Pasca Sarjana Unud.
Entri Populer
-
1 ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN Sarinah, Agus kusnadi,...
-
A. Latar Belakang Keluarga Keluarga merupakan permulaan daripada kehidupan baru. Seorang anak dilahirkan. Belum ada yang mampu meramalkan na...
-
KETIDAKABSAHAN KEWENANGAN APARAT TERHADAP PRODUK HUKUM YANG DIHASILKAN I. Pendahuluan Sejak beberapa dekade yang lalu beberapa negara tel...
-
Meningkatkan kesadaran Hukum Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi y...
-
Pemahaman dan pembenahan kembali terhadap pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi jendela masa depan bagi pelaksanaan sis...
-
Tugas Perancangan kontrak Nama : Andi Gisellawaty Nim : B 111 06 217 Surat Perjanjian Kerja Sama Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agu...
-
Page 1 PERKEMBANGAN PRAKTEK PENGADILAN MENGENAIKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAI OBJEKGUGATAN Oleh: Prof Dr Paulus Effendi Lotulung, SH (K...
-
Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://www.propatria.or.id/loaddown/Naskah%20Akademik/Naskah%20Akademik%20Perubahan%20UU%20No.%203...
-
PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK MEMORANDUM OF UNDERSTANDING KONTRAK 1. Pengertian ❖ Nota kesepahaman yang ...
-
METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM * Relevansi Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa * Tri Dharma Perguru...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar