Entri Populer

Senin, 14 September 2009

Tahap-tahap dlm pembuatan kontrak tertulis

Tahap-tahap Dalam Pembuatan Kontrak Tertulis
Dalam membuat suatu kontrak biasanya dilakukan dengan melalui beberapa tahap dimulai sejak adanya pembicaraan awal para pihak hingga selesainya pelaksanaan kontrak. Tahap-tahap tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.
Walaupun tidak selamanya terjadi, tetapi kadang-kadang suatu kontrak didahului oleh nota kesepahaman atau memrandum of understanding (MoU). Setelah penandatanganan MoU (kalau ada), selanjutnya dilakukan lankah-langkah atau tahap-tahap berikut :
Pembuatan draft pertama
Pertukaran draft kontrak
Revisi (jika perlu)
Penyelesaian akhir
Penandatanganan para pihak.
Tidak semua kontrak tertulis harus melalui tahap tersebut di atas, karena dapat saja terjadi bahwa harusnya satu pihak yang membuat draft kontrak kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk mencermati apa-apa yang masih perlu diperbaiki (ditawar) oleh pihak lainnya, kemudian diadakanlah perbaikan-perbaikan seperlunya hingga terjadi kesepakatan mengenai seluruh klausul yang terdapat dalam draft kontrak tersebut.

Apabila para pihak berada pada daerah yang berbeda, untuk menandatangani kontrak tersebut biasa juga dilakukan oleh para pihak dengan cara, salah satu pihak mencetak ulang draft kontrak yang telah disetujui oleh para pihak sebanyak dua rangkap, kemudian pihak itu menandatangani kontrak itu. Setelah ditandatangani, pihak ini mengirim kembali satu rangkap naskah pihak pengirim naskah kontrak tersebut.

Dengan demikian, selesailah penandatanganan kontrak oleh kedua bela pihak. Tentu saja hal ini hanya cocok dilakukan untuk kontrak-kontrak yang nilainya tinggi, sebaiknya para pihak harus menandatangani kontrak pada tempat dan waktu yang bersamaan.

contoh perancangan kontrak

Tugas Perancangan kontrak
Nama : Andi Gisellawaty
Nim : B 111 06 217

Surat Perjanjian Kerja Sama

Pada hari ini , Selasa tanggal 21 bulan Agustus tahun 2007 , telah diadakan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak sebagai berikut :
Nama : Andi Gisellawaty Abbas
Alamat : Jln. Rappokalling Lorong 7 No. 2
Umur : 21 tahun
Selaku pemilik tanah yang berlokasi di jalan Urip Sumaharjo No. 217, yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dalam perjanjian ini.
Dan
Nama : Selviyana S.E.
Alamat : Jalan Datuk ditiro No. 34 Makassar
Umur : 25 tahun
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua dalam perjanjian ini.

Sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. pihak kedua akan membangun sebuah bangunan diatas tanah milik pihak pertama, untuk dijadikan sebagai tempat usaha (rumah makan) yang selanjutnya akan diberi nama “RUMAH MAKAN PAK O’ON”
2. bangunan tersebut akan dibuatkan sertifikat atas nama pihak pertama (A.Gisellawaty Abbas)
3. modal awal dari usaha ini akan di tanggung oleh pihak kedua,
4. keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi rata sebesar 50% untuk pihak pertama dan 50% untuk pihak kedua
5. segala tagihan mengenai tanah dan bangunan tersebut manjadi tanggung jawab kedua belah pihak
6. kontrak kerja sama ini berlaku selama 20 tahun yaitu terhitung sejak tanggal 21 agustus 2008 sampai dengan tanggal 21 agustus 2028
7. setelah kontrak ini berakhir, maka bangunan yang ada diatas tanah milik pihak pertama akan menjadi hak milik pihak pertama
8. apabila salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian kerja sama ini, maka pihak yang dirugikan akan mendapatkan konpensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

demikian surat perjanjian ini dibuat, yang kemudian akan dipergunakan seperlunya.

Pihak pertama Pihak kedua

Andi Gisellawaty Abbas Selviyana S.E.

Saksi 1 saksi 2

Nurfani D. Tallama Salma A. Rachman

created by : ray pratama siadari