Entri Populer

Kamis, 19 Maret 2009

HUKUM KEPEGAWAIAN

HUKUM KEPEGAWAIAN

PENGERTIAN
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasakan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dasar Hokum Kepegawaian, antara lain :
a. UU RI No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU RI No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – pokok Kepegawaian;
b. PP RI No. 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
c. PP RI No. 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
d. PP RI No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
e. Dll

Pegawai negeri terdiri dari :
1) Pegawai Negeri Sipil, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a) Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan kepada APBN dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya;
b) Pegawai Negeri Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
2) Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.

Kedudukan Pegawai Negeri yaitu sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Dalam tugas dan kedudukan Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk menjaga nertalitas Pegawai Negeri yaitu dengan tidak memperbolehkan/dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus dari partai politik.

Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri dan pemberhentian tersebut dapat dilakukan secara terhormat ataupun tidak secara hormat.

Kewajiban Pegawai Negeri yaitu wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahan, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan RI.

Hak Pegawai Negeri yaitu memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
System penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) system, yaitu :
a. System skala tunggal : System penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai negeri yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
b. System skala ganda : System penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawabnya pekerjaannya.
c. System skala gabungan : Gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang lebih tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Komisi Kepegawaian Negara, bertugas untuk :
a. Merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian;
b. Merumuskan kebijaksanaan umum penggajian dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Memberikan pertimbangan dalam penggangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan structural tertentu yang menjadi wewenang Presiden.

Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Formasi ini ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam – macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal – hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan adalah Jabatan Karier.

Jabatan Karier adalah Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Karier dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
a. Jabatan Structural adalah jabatan yang secara tegas ada didalam structural organisasi, dan
b. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena Meninggal Dunia. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. Atas permintaan sendiri;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Perampingan organisasi pemerintahan; dan
d. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahn; dan
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumnya kurang dari 4 (empat) tahun.

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat, karena :
a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumnya 4 (empat) tahun atau lebih; atau
b. Melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri tingkat berat.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan;
b. Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara, Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian secara sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Pemberhentian sementara tersebut yaitu pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pemeriksaan atau telah ada putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak ia diberhentikan sementara. Rehabilitas yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diaktifkan dan dikembalikan pada jabatan semula.

Apabila dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bersalah, dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya atau dierhentikan dengan tidak hormat.

Pegawai Negeri Sipil harus diberikan pelatihan dan pendidikan, dimana penyelenggaraan dan pengaturan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjaminnya keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan dan pelatihan pendidikan tersebut terdiri dari : Kegiatan perencanaan termasuk perencanaan, anggaran, penentuan standar pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.

Tujuan pendidikan dan pelatihan jabatan anatar lain adalah :
a. Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan keterampilan;
b. Menetapkan adanya pola berpikir yang sama;
c. Menciptakan dan pengembangan metode kerja yang lebih baik; dan
d. Membina karier PNS.

Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan :
a. Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon PNS, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya;
b. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Rabu, 18 Maret 2009

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 3
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 4
4. Manfaat 4
5. Ruang Lingkup 5
6. Metode Penulisan 5

BAB II. PEMBAHASAN
A. Status Hukum
1. Sejarah 6
2. Status Hukum 7
3. Fungsi dan Tujuan 8
4. Kekuasaan Organisasi 8

B. Keanggotaan Organisasi
1. Keanggotaan 9
2. Pemberhentian Keanggotaan 10
3. Hak-hak negara anggota 11
4. Hak-hak khusus anggota Liga 11
5. Penyelesian Perselisihan Antar negara anggota 12

C. Struktur Kelembagaan
1. Hirarki Organisasi 13
a. Sekretaris Jenderal 14
b. Dewan Liga (Council of The League) 17
c. Konferensi Tingkat Tinggi (Summit Conference) 18
d. Komite Teknis (Technical Committes) 19
e. Dewan-dewan Kementerian Khusus (Specialized Ministerial Council) 20

D. Pembubaran dan Suksesi Organisasi 21

E. Kritik Terhadap Liga Arab 22

BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN
I. Kesimpulan 23
II. Saran 24

BAB IV. DAFTAR PUSTAKA 25

BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka.

Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Salah satunya adalah League of Arab States atau Liga Arab.

Semenjak maraknya aksi terorisme di tahun 2001 dan melambungnya harga minyak dunia, fungsi dan ekistensi Liga Arab juga semakin besar. Liga Arab bukan saja berperan sebagai media bersatunya negara-negara Arab namun sekarang juga dapat berperan sebagai organisasi advokasi yang membela kepentingan negara-negara Timur Tengah dalam himpitan hegemoni negara Barat. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa Liga Arab kini adalah salah satu organisasi internasional yang kembali bersinar setelah sekian lama dianggap tidak mempunyai peran yang signifikan terhadap kemajuan kawasan Timur Tengah.

II. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka terdapat beberapa permasalahan pokok dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1. Apa fungsi dan tujuan Liga Arab?
2. Bagaimana struktur organisasi Liga Arab beserta administrasi dan tata hirarkinya?
3. Apa permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh organisasi Liga Arab?
III. Tujuan Umum
Secara umum penyusunan makalah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai struktur organisasi internasional khususnya mengenai organisasi yang berkembang di daerah Timur Tengah (Middle East) yakni League of Arab States atau lebih dikenal di Indonesia dengan Liga Arab. Dan juga penulisan makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara menyeluruh hubungan Liga Arab dengan kondisi yang sedang berkembang di kawasan Timur Tengah pada khususnya dan dunia pada umumnya sehingga mahasiswa dapat mempersiapkan dirinya untuk dapat turut berperan serta dan menerapkan pengetahuannya tersebut dimasa mendatang.

III.1 Tujuan Khusus
Tugas pembuatan makalah ini dilakukan setelah mahasiswa mengikuti mata kuliah Hukum Organisasi Internasional dan pembuatan makalah ini menghabiskan waktu sekitar 5 minggu. Sari tugas pembuatan makalah ini secara khusus betujuan untuk:
a. Meningkatkan pengetahuan mahasiswa
b. Menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Organisasi Internasional.

IV. Manfaat
Diharapkan setelah membaca dan mengkaji makalah ini maka pembaca sekalian dapat mengambil manfaat dari makalah ini yaitu pengetahuan tentang sebuah organisasi internasional, yaitu Liga Arab. Mengenai organisasinya itu sendiri, banyak hal yang dapat diterapkan mulai dari struktur organisasinya, peranannya dan pengaruhnya bagi negara anggota, mengingat dewasa ini fungsi kawasan Timur Tengah dalam percaturan dunia juga semakin populer di zaman globalisasi ini.

V. Ruang Lingkup
Pembahasan dalam makalah terbatas pada ruang lingkup organisasi Liga Arab itu sendiri beserta seluruh fungsi, kedudukan, keanggotaannya dalam hubungannya dengan hukum Organisasi Internasional.
1.5 Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan penulis adalah dengan melakukan metode studi literatur yaitu dengan cara pengumpulan data sekunder yang berasal dari buku, majalah, koran, internet dan lain-lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A. STATUS HUKUM
1. Sejarah
Pembentukan sebuah organisasi tidak terlepas dari sejarah panjang yang mendasari pembentukannya. Sejarah Liga Arab dimulai ketika Kerajaan Inggris Raya menyadari pentingnya persatuan diantara negara-negara Arab (Pan Arabia) di awal abad ke 20. Kerajaan Inggris jugalah yang mendorong dan menjamin kerjasama diantara negara-negara Arab, yang sebenarnya tujuan utamanya ialah untuk memimpin pemberontakan meraka melawan Kekaisaraan Ottoman Turki selama Perang Dunia I. Inggris menjanjikan untuk membantu Arab membangun sebuah persatuan Kerajaan Arab dibawah kekuasaan Sherif Hussein di Mekah yang kekuasaannya akan menjangkau seluruh dunia Arab (sekarang lebih dikenal sebagai Jazirah Arab, Irak, Suriah, Libanon, Palestina, Israel dan Yordania). Setelah memenangkan peperangan, Inggris mengkhianati Sharif Hussein dan selanjutnya membagi wilayah Arab menjadi negara-negara bagian kecil dan menerapkan kebijakan “Devide and Rule”.

Ketika meletus Perang Dunia II, Inggris sekali lagi membutuhkan bantuan Arab dan menyebarkan paham Arabisme dengan janji akan membentuk formasi awal Liga Arab. Akan tetapi, kebanyakan intelektual Arab percaya bahwa sebenarnya Inggris tidak ingin membentuk Liga Arab demi persatuan Arab, sebaliknya ingin menggunakan organisasi tersebut untuk mencegah persatuan negara-negara Timur Tengah.

Melihat kenyataan itu, pemerintah Mesir mengajukan sebuah proposal untuk pembentukan sebuah organisasi yang nyata pada tahun 1943. Mesir dan beberapa negara Arab lainnya sebenarnya ingin sebuah kerjasama yang lebih erat tanpa kehilangan kedaulatan negaranya. Perjanjian asli dari Liga Arab adalah membentuk sebuah organisasi regional yang terdiri dari negara-negara yang berdaulat, tanpa memperdulikan bentuk negara tersebut yaitu negara persatuan atau negara federal. Diantara tujuan-tujuan Liga adalah memperjuangkan kemerdekaan penuh untuk semua negara-negara Arab dan untuk mencegah kaum Yahudi di Palestina.

2. Status Hukum
Liga Arab atau Liga Negara-Negara Arab adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara Arab. Organisasi ini didirikan pada 22 Maret 1945 oleh tujuh negara. Piagamnya menyatakan bahwa Liga Arab bertugas mengkoordinasikan kegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan.

Pembentukan Liga Arab didasarkan pada Pact of The League of Arab States pada tanggal 22 Maret 1945. Pakta inilah yang kemudian menjadi sebuah konstitusi dasar bagi organisasi Liga Arab. Negara-negara anggota pertama yang juga sebagai penandatangan Pakta Liga Arab 1945 adalah Mesir, Irak, Transjordan (tahun 1946 berubah menjadi Yordania), Lebanon, Arab Saudi dan Suriah. Liga Arab kemudian berkedudukan tetap di Kairo, Mesir.

Bergabungnya sebuah negara Arab dalam organisasi Liga Arab turut juga mempengaruhi status hukum dari negara tersebut atau dengan kata lain bahwa jika suatu negara telah mengikatkan diri ke dalam organisasi maka negara tersebut memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi dasar Liga Arab, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 Pact of The League of Arab States 1945,
”Every independent Arab State shall have the right to adhere to the League. Should it desire to adhere, it shall present an application to this effect which shall be filed with the permanent General Secretariat and submitted to the Council at its first meeting following the presentation of the application.”

3. Fungsi dam Tujuan
Berdasarkan Pasal 2 Pact of The League of Arab States, fungsi dan tujuan utama Liga Arab adalah:
“Menjaga hubungan baik diantara negara-negara Arab dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan politik negara anggota, melindungi kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan Arab.”

Disamping itu Liga Arab terlibat didalam politik, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang sosial dengan tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan negara-negara anggota. Liga Arab juga telah berperan ganda sebagai sebuah forum bagi negara-negara anggota untuk menyeimbangkan kedudukan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat negara-negara dan tempat penyelesaian perselisihan internal anggota seperti Perang Saudara di Lebanon tahun 1958.

Seiring perkembangan zaman Liga Arab dijadikan media bagi penyusunan hampir semua dokumen-dokumen penting Arab yang mendukung integritas ekonomi diantara negara anggota, yaitu pembentukan Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Arab (Joint Arab Economic Action Charter). Salah satu hal yang agak unik dan berbeda dibandingakan dengan organisasi internasional sejenis adalah Liga Arab juga mempunyai peranan dalam pembuatan kurikulum sekolah dan pelestarian sejarah kebudayaan Arab.

Didalam bidang hukum tujuan dan fungsi Liga Arab adalah
a. Pelaksanaan keputusan pengadilan di antara negara-negara anggota.
b. Masalah ekstradisi
c. Masalah nasionalitas warga negara.

4. Kekuasaan Organisasi
Liga Arab mempunyai kekuasaan yang diatur dalam konstitusi yaitu kekuasaan tidak tak terbatas. Kekuasaan ini diberikan kepada sebuah badan yang bernama Council. Keanggotaan Council terdiri dari semua negara-negara yang tergabung di dalam Liga Arab dan setiap negara mempunyai 1 hak suara. Menurut Pasal VII semua peraturan dasar dan keputusan-keputusan yang dibuat harus didasarkan oleh suara mayoritas negara anggota dan bersifat mengikat bagi negara anggota untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut sesuai dengan konstitusi mereka. Secara umum, tugas utama Council adalah untuk melaksanakan tujuan-tujuan Liga dan mengawasi semua pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat oleh negara-negara dan juga oleh Liga itu sendiri.

Lebih lanjut, Pasal XI menyatakan bahwa Council setidaknya harus bersidang sebanyak 2 kali tiap tahun akan tetapi ada ketentuan untuk menyelenggarakan sidang-sidang luar biasa atas permintaan dari sedikitnya dua anggota.

B. KEANGGOTAN ORGANISASI
1. Keanggotaan
Ketika pertama kali didirikan, yaitu pada waktu penandatangan Pact of The League of Arab States 1945 keanggotaan organisasi ini hanya terdiri dari 7 negara saja yakni, Mesir, Irak, Lebanon, Arab Saudi, Suriah, Yordania dan Yaman. Kemudian berturut-turut negara yang bergabung adalah

1. Algeria (1962)
2. Bahrain (1971)
3. Comoros (1993)
4. Djibouti (1977)
5. Kuwait (1961)
6. Libya (1953)
7. Mauritania (1973)
8. Maroko (1958)
9. Oman (1971)
10. Qatar (1971)
11. Somalia (1974)
12. Yaman Selatan (1967)
13. Sudan (1956)
14. Tunisia (1958)
15. Uni Emirate Arab (1971)


Salah satu pengecualian adalah ketika pada tahun 1976, organisasi Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberation Organisation) diterima menjadi anggota Liga Arab yang ke-16, padahal PLO bukan sebuah negara yang berdaulat akan tetapi merupakan sebuah bentuk organisasi internal Palestina. Penunjukan ini didasarkan atas semangat kebersamaan negara-negara Arab terhadap agresi militer Israel ke tanah Palestina, namun sekarang posisi PLO telah digantikan oleh Palestina.

Kemudian pada tahun 1979, keanggotaan Mesir dalam Liga Arab dicabut karena Mesir terbukti menandatangani Perjanjian Damai dengan Israel. Dan kantor pusat Liga Arab yang sebelumnya berkedudukan di Kairo, Mesir dipindahkan ke Tunis, Tunisia. Akhirnya delapan tahun kemudian, yakni tahun 1987 para pemimpin dunia Arab memutuskan untuk memperbaharui kembali hubungan diplomatik dengan Mesir dan tahun 1989 Mesir diterima kembali menjadi anggota Liga, disamping itu juga kantor pusat Liga dikembalikan kembali ke Kairo.

Selain itu, Liga Arab juga memiliki negara pengamat (observer country). Observer country ini berperan sebagai pihak pengamat atau pemerhati terhadap semua kegiatan Liga dengan tujuan untuk menjaga independensi Liga. Sebuah observer country tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki oleh negara anggota. Sejauh ini telah ada 3 negara yang sekarang menjadi negara pengamat yaitu Eritrea (sejak 2003), Venezuela (2006) dan India (2007).

Proses penerimaan anggota Liga tertuang pada Pasal I dan terbuka bagi negara-negara Arab yang merdeka yang kemudian “akan mempunyai hak untuk memasuki Liga”. Namun demikian, keanggotaan dari negara-negara Libya, Sudan, Maroko, Tunisia, Bahrain, Qatar, Oman, Mauritania, dan Uni Emirat Arab dilakukan dengan permohonan, dan “penerimaan” atas permohonan itu di lakukan oleh Council, sehingga dalam prakteknya keanggotaan itu tidak lagi dipandang sebagai suatu hak.

2. Pemberhentian Keanggotaan
Mengenai pengunduran atau pemberhentian diri anggota diatur dalam Pasal XVIII,
1. “If a member state contemplates withdrawal from the League. Shall inform the Council of its intention one year before such withdrawal is to go into effect.”
2. “The Council of the League may consider any state which fails to fulfill its obligations under the Charter as separated from the League, this to go into effect upon a unanimous decision of the states, not counting the state concerned.”
Dengan demikian, jika suatu negara bermaksud untuk mengundurkan diri dari Liga, harus memberitahukan kepada Council satu tahun sebelum pengunduran diri tersebut diambil. Dan Council mempunyai wewenang untuk memberhentikan suatu negara anggota jika dianggap bahwa negara tersebut gagal menjalankan kewajiban-kewajibannya yang dinyatakan dalam Pakta Liga.

3. Hak-hak Negara Anggota
Menurut Pasal VI tiap anggota memiliki hak untuk meminta sidang Council dengen segera dalam peristiwa agresi, baik agresi yang dilakukan oleh anggota Liga lain atau oleh negara luar. Council, dengan suara bulat (kecuali negara aggressor) selanjutnya dapat memutuskan tentang tindakan-tindakan untuk memeriksa agresi itu. Fungsi pertahanan keamanan kolektif ini lebih lanjut dirinci dalam pakta keamanan kolektif sendiri, berdasarkan Pasal 51 Charter PBB dan dengan pandangan bahwa suatu tindakan agresi terhadap satu anggota Liga dianggap sebagai agresi terhadap semua anggota. Pakta ini berlaku mulai tanggal 23 Agustus 1952, dan dibentuk Permanent Joint Defence Council serta Permanent Military Commision. Dalam peristiwa agresi Inggris-Perancis terhadap Mesir tahun 1956, yang melibatkan pendaratan pasukan-pasukan di Terusan Suez, perangkat kerjasama keamanan kolektif ini tidak berhasil menggalang bantuan kepada Mesir.

4. Hak-hak Khusus Anggota Liga
Dalam perwakilannya negara-negara anggota menunjuk wakil-wakilnya yang akan duduk dalam Council. Oleh sebab itu berdasarkan Charter Pasal XIV mengatur,
“Para anggota Council Liga begitu juga dengan anggota Komite-Komite dan pegawai-pegawai yang berhubungan dengan peraturan administrasi harus dapat menikmati hak-hak diplomatik istimewa ketika sedang menjalankan fungsi tugasnya. Dan semua gedung-gedung yang dimiliki oleh institusi resmi Liga tidak dapat diganggu gugat”

5. Penyelesian Perselisihan Antar Negara Anggota
Pasal V menyatakan agar negara-negara anggota Liga tidak mengambil jalan kekerasan untuk menyelesiakan sengketa diantara mereka. Namun jika terjadi perselisihan diantara negara anggota sejauh tidak menyangkut sengketa mengenai penjajahan suatu negara, kedaulatan dan integritas regional dan jika para pihak telah melimpahkan wewenang penyelesaiannya kepada Council, maka Council dapat menjadi pihak penengah yang keputusannya bersifat mutlak dan mengikat para pihak yang bersengketa. Kemudian apabila para pihak tidak menyetujui keputusan tersebut, Council harus merumuskan kembali keputusannya dengan jalan mediasi sampai tercipta keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Proses mediasi dan arbitrase tersebut harus dilakukan berdasarkan suara mayoritas negara-negara anggota.

Salah satu contoh keputusan penting menyangkut perselisihan negara anggota Liga adalah ketika Council membentuk Inter-Arab Force tahun 1961 bagi operasi “pemulihan perdamaian” antara Kuwait dan Irak.

C. STRUKTUR KELEMBAGAAN
Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai tata kelembagaan Liga Arab, baiknya kita memperbandingkan terlebih dahulu Liga Arab dengan organisasi internasional lainnya.

Liga Arab pada dasarnya menyerupai Organisasi Negara-Negara Amerika (Organization of American States), Dewan Eropa (Council of Europe) dan Uni Africa (African Union), yang tujuan pokoknya adalah politik, namun banyak pengamat politik internasional yang meragukan bahwa organisasi-organisasi tersebut sebagai sebuah versi regional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimanapun, keanggotaan organisasi tersebut lebih banyak berdasarkan persamaan budaya daripada persamaan letak geografis. Dalam hal ini Liga Arab hampir banyak kesamaan dengan Uni Latin (Latin Union). Contohnya ialah ketika Mesir, Algeria, Djibouti, Libya, Maroko, Somalia, Sudan, Tunisia bergabung dalam Liga yang secara geografis negara tersebut tidak terletak di daratan Arab namun di benua Afrika. Bergabungnya negara-negara tersebut didasarkan pada persamaan budaya dan agama, yakni Islam.

Liga Arab sangat berbeda terutama bila dibandingkan dengan organisasi seperti Uni Eropa, karena Liga Arab belum berhasil mencapai suatu derajat peningkatan intergrasi (penyatuan) regional dan Liga sendiri juga tidak memiliki hubungan langsung dengan warga negara dari negara-negara anggotanya.
Yang menariknya semua anggota Liga Arab juga termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (Organization of the Islamic Conference). Organisasi Liga Arab dilandasi oleh prinsip pendukungan dan memajukan nasionalisme persatuan Arab dan menjaga keseimbangan negara-negara Arab dalam berbagai hal. Oleh sebab itu, organisasi ini kurang lebih sama dengan Uni Afrika (African Union), yang juga memperjuangkan persatuan nasionalisme dalam keanekaragaman nasional anggota-anggotanya.

1. Hirarki Organisasi
Secara garis besar, tata susunan Organisasi Liga Arab adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris Jenderal
2. Deputy Secretaris Jenderal
3. Dewan Liga Arab (Council)
4. Arab Fund for Economic and Social Development (AFESD)
5. Komite Teknis (Technical Committees)
6. Arab Air Carriers Organization
7. Dewan Kementrian Khusus (Specialized Ministerial Councils)
8. Organisasi Khusus Arab (Arab Specialized Organizations)
9. Uni Arab (Arab Unions)
10. Kamar Dagang Kerjasama Arab (Joint Arab-Foreign Chambers Of Commerce)
11. Missions
12. Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Departments)
13. Sub Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Sub Departments)

a. Sekretaris Jenderal
Mengenai peranan, fungsi dan tugas dari Sekretaris Jenderal Liga Arab tertuang dalam Internal Regulation of the Secretary General of the League tanggal 10 Mei 1953. Berdasarkan Pasal I, II, III, dan IV Internal Regulation, Sekretaris Jenderal, atas nama Liga, menjalankan dan melaksanakan resolusi-resolusi yang dibuat oleh Council dan dapat bertindak sebagai pengamat atau pengukur terhadap dana anggaran Liga yang dibuat oleh Council, sehingga dia dapat menolak atau menyetujui anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan Liga. Dan dia juga dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Liga, harus menghadiri setiap pertemuan-pertemuan Council Liga dan Komite-Komite. Disamping itu dia harus bertanggung jawab kepada Council Liga untuk semua tindakan-tindakan yang dilakukannya dan pelaksanaan dari peraturan-peraturan internal Departemen Sekretaris Jenderal. Jabatan Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota Council Liga dengan suara mayoritas 2/3 dari negara anggota Liga. Masa jabatan dari Sekretaris Jenderal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal dibantu oleh Asisten Sekretaris-Asisten Sekretaris. Jabatan Asisten Sekretaris ini merupakan jabatan yang dinominasikan oleh masing-masing negara anggota, yang berasal dari warganegaranya sendiri dan pengangkatannya harus dengan persetujuan dari Council. Masing-masing Asisten Sekretaris ini nantinya akan ditempatkan di setiap Departemen Sekretaris Jenderal.

Apabila ada sesuatu hal yang membuat Sekretaris Jenderal tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Internal Regulations, maka Asisten Sekretaris-lah yang akan menggantikan posisinya.

Sekretaris Jenderal telah mengembangkan suatu peranan politik yang mirip dengan Sekretaris Jendral PBB dan sifat peranan itu lebih luas daripada sekerdar kepala administrative belaka. Sekretariat Liga juga memegang control atas League Boycott Office, dengan arahan dari Council Liga dan dari Economic Council.

Jabatan Sekretaris Jenderal menurut Charter Pasal XII, harus disetarakan dengan Duta Besar sedangkan Asisten Sekretaris Jenderal mempunyai kedudukan setara dengan Menteri Berkuasa Penuh (Ministers Plenipotentiary).

Sekretaris Jenderal tidak berdiri sendiri namun dibantu oleh Departemen-Departemen yang bernama Departemen Sekretaris Jendral. Adapun Departemen tersebut adalah,
1. Sekretariat Konferensi (Converency Secretariat)
Sekretariat ini berfungsi sebagai media Liga Arab untuk berhubungan dengan public atau masyarakat, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Sekretariat Council dan juga sebagai pelaksana kegiatan protokoler Liga. Disamping itu segala urusan surat-menyurat, pengawas dokumen-dokumen antar departemen dan menata arsip-arsip Liga.

2. Departemen Keuangan dan Administrasi (Finance and Administrative Departement)
Tugas Departemen ini adalah melaksanakan semua urusan keuangan Liga, termasuk persiapan dan pengawasan anggaran, tatabuku Liga, Dana Cadangan, dan juga segala hal yang berkaitan dengan pekerja Liga baik secara financial maupun secara administrative.

3. Departemen Politik (Political Departement)
Tugasnya adalah memajukan hubungan politik dengan negara-negara Arab, mengakomodasi urusan-urusan internasional mereka demi kepentingan Liga Arab dan mempersiapkan laporan, penelitian yang berhubungan dengan hal-hal diatas.

4. Departemen Urusan Ekonomi dan Komunikasi (Economic and Communication Affair’s Departement)
Tugas dari Departemen ini adalah
a. Mempersiapkan, secara umum, penelitian-penelitian yang dibutuhkan oleh Komite Ekonomi dan Komunikasi.
b. Mempersiapkan laporan dan statistik yang berkaitan dengan ekonomi negara anggota dan juga laporan kemajuan dari penerapan perjanjian komersial diantara negara anggota.
c. Memberikan saran dan usul kepada mengenai kondisi ekonomi atau stabilitas ekonomi negara anggota.
d. Menyusun laporan ekonomi di segala jurnal dan majalah dunia.

5. Departemen Urusan Sosial dan Kesehatan (Social and Health Affairs Departement)
Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan migrasi, tenaga kerja, perlindungan anak dan pelayanan kesehatan diantara negara-negara Arab.

6. Departemen Hukum (Legal Departemen)
Departemen Hukum mempunyai tugas antara lain:
a. Membuat laporan-laporan hukum secara umum dan harus mempersiapkan laporan yang berhubungan dengan kewarganegaraan, passport, visa, pelaksanaan hukuman, ekstradisi para criminal, dan mempersiapkan segala macam penyusunan Undang-Undang, dan mendukung kerjasama diantara negara-negara anggota.
b. Mendiskusikan masalah-masalah hukum yang sedang berkembang di dunia.
c. Bertindak sebagai Departemen penasehat bagi seluruh urusan Sekretaris Jenderal.
d. Mempunyai hak untuk membela dan mendukung segala perkara yang ditujukan oleh Liga atau oleh pihak lain kepada Liga.
e. Mengusahakan atau mencabut penyusunan perjanjian-perjanjian yang dipersiapkan oleh Liga.



7. Departemen Informasi dan Publikasi (Information and Publication Departement)
Berperan sebagai media untuk membuat propaganda bagi negara-negara Arab, menyediakan berbagai macam informasi dan dokumen kepada suratkabar, dan mengendalikan informasi tersebut sehingga tepat sasaran dan independent.

8. Departemen Urusan Budaya (Cultural Affairs Departement)
Departemen Urusan Budaya berperan sebagai pelaksana study budaya, seni dunia Arab dan hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan diantara negara-negara anggota.

Masing-masing Departemen diatas diketuai oleh seorang Asisten Sekretaris.

Sekretaris Jenderal Liga Arab
Nama Negara Dilantik Akhir masa tugas
Abdul Rahman Hassan Azzam
Mesir 1945 1952
Abdul Khlek Hassouna
Mesir 1952 1972
Mahmoud Riad
Mesir 1972 1979
Chedi Klibi
Tunisia 1979 1990
Dr. Ahmad Esmat Abd al Meguid
Mesir 1991 2001
Amr Moussa
Mesir 2001 sedang menjabat


b. Council of The League (Dewan Liga)
Council merupakan organ tertinggi dalam organisasi Liga Arab. Council berfungsi sebagai sarana atau wadah bagi negara-negara anggota untuk berpartisipasi aktif dalam setiap keputusan yang diambil liga. Oleh sebab itu, setiap negara anggota harus memilih dan mendelegasikan warga-warga negaranya untuk menjadi perwakilan dalam Council (biasanya Menteri Luar Negeri), kemudian wakil-wakil negara tersebut harus juga menyertakan surat kepercayaan (Credentials) kepada Council. Dan nama-nama wakil itu harus dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal. Selanjutnya Sekretaris Jenderal memeriksanya dan membawa daftar nama-nama tersebut ke dalam sidang Council yang biasanya dilangsungkan pada bulan Maret dan September. Namun jika ada suatu keperluan mendadak maka dapat dilangsungkan sidang yang sebelumnya harus diajukan oleh setidaknya dua negara. Wewenang dan tata laksana Council sendiri diatur dalam sebuah peraturan The Internal Regulations of The Council of The League of Arab States tanggal 13 Oktober 1951.

Berdasarkan Pasal XI Internal Regulations, sidang Council dapat dianggap sah jika dihadiri oleh sebagian besar perwakilan negara-negara anggota. Untuk menghasilkan Resolusi, harus disetujui oleh mayoritas suara negara anggota Liga atau oleh 2/3 suara sepakat anggota. Salah satu hal yang unik adalah sidang Council haruslah bersifat rahasia kecuali dalam beberapa kasus Council dengan suara mayoritas menginginkan sidang tersebut terbuka untuk public. Sidang itu harus dihadiri oleh Sekretaris Jenderal atau oleh salah satu Asistennya. Peranan Sekretaris Jenderal sangat besar dalam memimpin sidang Council, semua urusan administrasi dan protokoler sidang berada di tangan Sekretaris Jenderal.

Disamping hal itu, Council mempunyai wewenang untuk mengamandemen Charter (Konstitusi Liga), menengahi perselisihan diantara anggota, mengambil keputusan terhadap keanggotaan dan menerima pengunduran diri negara anggota dari Liga.

c. Konferensi Tingkat Tinggi Liga (Summit Conference)
Konferensi Tingkat Tinggi dilaksanakan jika ada suatu masalah yang timbul dan perlu dibahas secara lebih lanjut. Konferensi pertama berlangsung pada 13 Januari 1964 di Kairo, Mesir. Konferensi ini terdiri dari berbagai macam siding-sidang (sessions). Kepala negara atau kepala pemerintahan harus hadir dalam setiap sidang-sidang tersebut untuk mendiskusikan segala macam hal-hal yang menyangkut dunia Arab. Hasil sidang dalam Konferensi Tingkat Tinggi disebut communiqué, yaitu sebuah resolusi yang berisi pernyataan sikap atau posisi para pemimpin dunia Arab terhadap masalah tertentu. Dalam kenyataannya, Charter (Konstitusi Liga) tidak mengatur secara khusus mengenai Konferensi ini, akan tetapi para anggota Liga melihat hal ini sebagai sebuah proses kemajuan dari organisasi dan perlu dilakukan .

Konferensi-konferensi yang telah diselenggarakan sejauh ini :
1. Kairo : 13-17 Januari 1964
2. Alexandria : 5-11 September 1964
3. Casablanca : 13-17 September 1965
4. Khartoum : 29 Agustus 1967
5. Rabat : 21-23 Desember 1969
6. Kairo (konferensi darurat pertama) : 21-27 September 1970
7. Aljir : 26-28 November 1973
8. Rabat : 29 Oktober 1974
9. Riyadh (konferensi darurat kedua) : 17-28 Oktober 1976
10. Kairo : 25-26 Oktober 1976
11. Baghdad : 2-5 November 1978
12. Tunis : 20-22 November 1979
13. Amman : 21-22 November 1980
14. Fez : 6-9 September 1982
15. Casablanca (konferensi darurat ketiga) : 7-9 September 1985
16. Amman (konferensi darurat keempat) : 8-12 November 1987
17. Aljir (konferensi darurat kelima) : 7-9 Juni 1988
18. Casablanca (konferensi darurat keenam) : 23-26 Juni 1989
19. Baghdad (konferensi darurat ketujuh) : 28-30 Maret 1990
20. Kairo (konferensi darurat kedelapan) : 9-10 Agustus 1990
21. Kairo (konferensi darurat kesembilan) : 22-23 Juni 1996
22. Kairo (konferensi darurat kesepuluh) : 21-22 Oktober 2000
23. Amman : 27-28 Maret 2001
24. Beirut : 27-28 Maret 2002
25. Sharm el-Sheikh : 1 Maret 2003
26. Tunis : 22-23 Mei 2004
27. Aljir : 22-23 Maret 2005
28. Khartoum : 28-30 Maret 2006
29. Riyadh : 27-28 Maret 2007

d. Komite Teknis ( Technical Committes)
Charter atau konstitusi mengarahkan dibentuknya sebuah komite teknis dan khusus yang bertujuan untuk membantu (assist) negara anggota dalam mendiskusikan hal-hal teknis yang berhubungan dengan kerjasama Arab. Sejak dibentuknya komite ini, beban kerjanya semakin lama semakin meningkat dan akhirnya dibentuk sebuah Specialized Ministerial Council (Dewan Kementrian Khusus) yang bertujuan untuk mendiskusikan secara tetap masalah-masalah khusus tersebut. Saat ini telah berdiri tiga komite teknis yakni:
• Pengadilan Administrasi (Administrative Court)
• Badan Arbitrase Investasi (Investment Arbitration Board)
• Badan Tinggi Audit (Higher Auditing Board)

e. Dewan-Dewan Kementrian Khusus (Specialized Ministerial Councils)
Dewan-dewan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan diantara negara Arab. Masing-masing Dewan Kementrian tersebut harus bertemu/bersidang secara reguler dan mengajukan hasil keputusannya (common policies) kepada Sekretariat dan Council. Telah ada dua belas Dewan-dewan yang dibentuk yang cakupannya antara lain dalam bidang informasi, interior, hukum, perumahan, transportasi, urusan-urusan sosial, pemuda dan olahraga, kesehatan, urusan lingkungan, telekomunikasi, energi dan listrik, terakhir adalah turisme atau budaya.

Berikut ini adalah organisasi atau agensi yang berada di bawah Dewan-Dewan Kementrian Khusus yang masing-masing menangani masalah tersebut diatas, Council of Arab Economic Unity, Unity, Organization of Arab Petroleum Exporting Countries (OAPEC), Arab Administrative Development Organization (ARADO), Arab States Broadcasting Union (ABSU), Arab Educational, Cultural, and Scientific Organization (ALECSO), Arab Center for the Studies of Arid Zones and Dry Lands (ACSAD), Arab Academy for Science and Technology (AAST), Arab Labor Organization (ALO), Arab Organization for Agricultural Development (AOAD), Arab Satellite Communications Organization (ARBSAT), Arab Interior Ministers Council, Arab Atomic Energy Board (AAEA), Arab Industrial Development and Mining Organization (AIDMO), and Arab Civil Aviation Association, Arab Financial Institutions: Arab Fund for Economic and Social Development, Arab Bank for Economic Development in Africa, Inter-Arab Investment Guarantee Corporation, Arab Monetary Fund, and Arab Authority for Agricultural Investment and Development (AAAID) .

D. PEMBUBARAN DAN SUKSESI ORGANISASI
Charter Liga Arab 1945 sedikit pun tidak mengatur pembubaran dan suksesi organisasi. Yang diatur dalam Charter tersebut ialah mengenai masalah amandemen organisasi, dan pengaturannya terdapat didalam Pasal XIX Charter. Disana diatur bahwa amandemen terhadap Charter hanya dapat dilakukan jika 2/3 negara anggota menghendaki dilakukan hal tersebut. Namun amandemen itu harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
• Bertujuan untuk mempererat hubungan diantara negara anggota.
• Bertujuan untuk menciptakan keadilan di kawasan Arab.
• Bertujuan untuk membuat peraturan baru Liga dengan organisasi internasional lain dengan tujuan menjamin kedamaian dan keamanan kawasan Arab.

Dan pembahasan amandemen harus dibawa kedalam sidang (session) dan baru kemudian dapat diambil sebuah keputusan. Apabila ada negara yang tidak menyetujui amandemen tersebut dapat keluar atau mengundurkan diri dari Liga sebelum amandemen tersebut berlaku efektif. Uniknya, negara itu dapat langsung mengundurkan diri tanpa perlu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Charter, khusunya Pasal XVIII.

E. KRITIK TERHADAP LIGA ARAB
Selain telah banyak menuai kesuksesan dalam 62 tahun umur organisasi ini, tidak sedikit pula kritikan yang dialamatkan kepada Liga Arab. Sebagian kritikan tersebut masih mengenai ke-efektif-an Liga dalam menangani masalah-masalah yang muncul diantara negara-negara anggotanya dan kawasan Timur Tengah pada umumnya. Banyak kalangan menilai bahwa Liga telah gagal berperan aktif dalam menjembatani perdamaian regional, kasus mengenai Palestina, Lebanon, Iran, Irak, Mesir merupakan salah satu masalah yang sering muncul dalam 20 tahun belakangan. Dan itu belum termasuk masalah terorisme dan kekerasan yang semakin bergejolak di kawasan kaya minyak ini.

Khusus mengenai masalah Israel-Palestina, Liga secara khusus mengeluarkan sebuah Deklarasi, yaitu Arab League Declaration on the Invasion of Palestine 15 Mei 1948. Dan Deklarasi itu nyatanya belum berhasil menghasilkan sebuah tujuan yaitu Palestina merdeka, walaupun secara mengejutkan pada tahun 2002 Liga untuk pertama kalinya menawarkan hubungan damai/normal dengan Israel dengan persyaratan tertentu, namun persyaratan tersebut bayak ditolak oleh Israel. Disamping itu untuk meredam gejolak separatisme dan terorisme Liga telah mengeluarkan Arab Convention for the Suppression of Terrorism tanggal 22 April 1998. Pada level kepemimpinan, ada rivalitas antara Mesir dan Irak. Kemudian bentuk negara juga telah banyak membawa dampak buruk terhadap hubungan negara-negara Monarki Tradisional (Arab Saudi, Yordania, dan Maroko) dengan negara Republik baru (Mesir, Irak, Libya). Dan selama invansi Amerika Serikat terhadap Irak, tidak semua negara Liga menentang invansi tersebut, bahkan ada beberapa negara yang membantu Amerika Serikat dengan menjadi pangkalan militernya. Masalah Isreal, terorisme, Anti Amerika dan globalisasi tetap menjadi isu yang penting dan belum terselesaikan bagi eksistensi organisasi ini .

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
I. Kesimpulan
Sejak didirikan pada tanggal 22 Maret 1945, Liga Arab telah menjalani banyak kemajuan dan kemunduran dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Semua itu tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah. Seperti yang kita ketahui bersama, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang kaya sumber daya alamnya, khususnya minyak bumi. Namun kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan teknologi negara-negaranya. Masih banyak negara Arab yang menyewakan daerahnya untuk ditambang oleh perusahaan asing, khususnya perusahaan Barat. Oleh sebab itu banyak “kepentingan” yang bermain disana. Disamping itu, mayoritas penduduk Arab adalah Muslim dan oleh Barat dianggap sebagai “musuh yang berbahaya”, dan sebab itu terlebih setelah tragedy WTC 2001 Amerika Serikat menginvansi Afganistan dan dilanjutkan dengan Irak. Anehnya, tidak sedikit negara Arab yang membantu invansi Amerika ini sehingga menimbulkan gejolak diantara negara anggota Liga Arab.

Liga Arab sebagai organisasi regional telah terbukti gagal mengakomodasi masalah tersebut. Liga tidak dapat menghentikan invansi Amerika, meredam gejolak antar negara anggota dan mempersatukan semua negara di kawasan Timur Tengah. Memang kalau dibandingkan dengan organisasi sejenis seperti Uni Eropa, ASEAN atau bahkan Pan American, tugas yang diemban Liga Arab sangatlah besar. Perbedaan orientasi politik dan kepentingan anggota bisa jadi merupakan salah satu penyebab gagalnya Liga Arab. Walaupun Liga Arab telah berusaha untuk menjadi pihak penengah dengan jalan mengeluarkan Arab League Declaration on the Invasion of Palestine dan Arab Convention for the Suppression of Terrorism, namun hal tersebut belum berhasil menciptakan stabilitas di kawasan ini. Keberadaan sebuah negara Israel juga telah menjadi batu sandungan bagi perdamaian negara anggota. Sampai sekarang konflik Israel-Palestina belum menemui jalan terang. Amerika Serikat yang konon menjadi musuh kedua bagi negara anggota, justru adalah pihak yang banyak berperan aktif dalam mendamaikan kedua negara tersebut. Akhir tahun 2007 ini, diadakan pertemuan di Annapolis, Maryland untuk membahas jalan damai (roadmap) Israel-Palestina. Liga Arab hanya berperan sebagai observer padahal Palestina adalah salah satu negara anggotanya.

Terlepas dari semua itu, Liga Arab juga menuai banyak kemajuan dan keberhasilan. Diantaranya Liga dikenal berhasil dan efektif dalam menjalin dan memelihara kerjasama dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan diantara negara anggota. Dalam bidang pendidikan, Liga berperan besar dalam menyusun kurikulum sekolah negara-negara Arab, melestarikan dokumen-dokumen dan hasil kebudayaan kuno dan berhasil juga menerapkan teknologi modern dalam erbagai bidang. Dan menciptakan persatuan telekomunikasi regional.

Oleh karena itu, kesan keseluruhan dari organisasi ini adalah suatu organisasi yang cukup bermanfaat yang dalam bentuknya masih belum dikatakan sempurna. Organisasi ini kurang memiliki kepaduan politik yang diperlukan untuk pengembangan epat dalam tingkat koordinasi yang lebih luas ataupun integrasi pada taraf sekarang ini.

II. Saran
Setelah menganalisa dan memahami persoalan diatas, diharapkan Liga Arab berperan lebih aktif dalam menangani masalah antar negara anggotanya. Karena fungsi dan tujuan utama dari organisasi ini adalah memajukan taraf kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya diantara negara anggotanya. Dan sebagai sebuah organisasi regional yang dibentuk bersama dengan semua negara Arab, sudah sewajarnya Liga Arab harus melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga ke depan nanti, Liga Arab dapat menjadi organisasi yang reliable dimata anggotanya dan dunia internasional.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
1. Pact of the League of Arab States 22 Maret 1945.
2. Internal Regulations of The Secretary-General of The League 10 Mei 1953

3. Internal Regulations of the Council of the League of Arab States 13 October 1951

Hukum tata negara

PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999 DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
Posted February 25th, 2009 by suka_belajar

* Hukum Tata Negara

abstraks:

ABSTRAK

Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas, efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang merupakan masalah yang di teliti serta meneliti hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No.001/6/1993 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Semarang, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ).
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana telah diamanatkan di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 Bab IV huruf ke ( 3 ) tentang Aparatur Negara bahwa, dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan system karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sosiologi Hukum

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Definisi sosiologi (1839) yang berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti “kata” atau “bicara”. Jadi sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” bagi Auguste Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada
perkembangan ilmu pengetahuan. Comte berkata bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak kepada spekulasi-spekulasi perihal keadaan masyarakat
Dr. Soerdjono : Hukum adalah gejala sosial,ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai atau tidak.
Hal ini berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama, saling ketergantungan.
Sosiologi hukum : adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala social lain. Ini karena sejak dilahirkan di dunia ini manusia telah sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebuyaan. Selain itu, manusia sebetulnya telah mengetahui, bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan dan pedoman.
Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai
kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang
dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat
Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisarpada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia Vinogradoff mengemukakan, bahwa norma hokum itu tumbuh dari pratek-pratek yang dijalankan oleh anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain yaitu pratek-pratek yang dituntut oleh pertimbangan memberi dan menerima dalam hubungan mereka satu sama lain yang diukur oleh pertimbangan kepatutan.
B. Rumusan masalah
1. Apakah hukum sosiologi ?
2. Apakah fungsi dan peranan hukum sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat?
3. aspek – aspek yang mempengaruhi sosiologi hukum dalam menjalankan fungsi dan peranan nya dalam kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk pengertian hukum sosiologi
2. Tujuan Khusus.
a. Untuk mengetahui fungsi dan peranan hukum sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat
b. Untuk mengetahui aspek – aspek yang mempengaruhi sosiologi hukum dalam menjalankan fungsi dan peranan nya dalam kehidupan masyarakat
D. Pendekatan Masalah
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap pratek-pratek
hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, pratek peradilan dan sebagainya.
Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi,
faktor apa yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max
Weber dinamakan sebagai interpretativ-understanding. Ini karena sosiologi hukum tidak menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabshan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah di dalam kenyataannya.
3. Sosiologi hukum menjelaskan terhadap objek yang di pelajarinya, tidak pada hukum. Maka penekananya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap fenomena hukum yang nyata. (kerana sifat sosiologi mengamati hubungan prilaku) Sosiologi hukum tidak menetapkan penilaian kepatutan.
Ciri-ciri Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris yaitu didasarkan pada observasi terhadap kenyataan, tidak bersifat spekulatif.
2. Bersifat teoritis yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi,bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
3. Bersifat kumulatif yaitu bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori yang sudah ada, dalam arti membaiki dan memperhalusi teori-teori yang lama.
4. Bersifat non-etis, yakni tidak mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
II. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini akan ditentukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Data Sekunder
Data sekunder didapatkan melalui rangkaian pencarian data di internet dengan cara membaca, mencatat dan mengcopy informasi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
b. Data primer
Data primer diperoleh dangan mengadakan olah data berdasarkan bahan yang di dapat dari internet.
III.PENUTUP
A. Kesimpulan
Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan seperti berikut:
1. Berguna untuk terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial.
2. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu.
3. Memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-Kegunaan Umum Tersebut Secara Terinci Di jabarkan Berikut
A Kegunaan Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat:
1. Mengungkapkan idelogi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
2. Menidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum.
3. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegaknya
B Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat:
1. Golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum
2. Golongan-golongan yang manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Kesadaran hukum daripada golongan tertentu dalam masyarakat.
C Pada Taraf Individul:
1. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat.
2. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.
B. Saran
Sosiologi hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Jadi sangat besar manfaatnya jika kita mempelajari tentang sosiologi hukum. Karena di dalam mempelajari sosiologi hukum kita dapat mempelajari hukum dalam konteks sosial dan kita dapat menganalisis evektivitas hukum dalam masyarakat.
IV. Daftar Pusaka
1. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005)
2. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005)
3. Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat ( Bandung , Penerbit Angkasa, tt,)
4. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2003)
________________________________________
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 38, h. 4
[2] Soerjono Soekanto, Ibid., h.14
[3] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2003), h. 5
[4] Soedjono Dirdjosisworo, Ibid., h. 51
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat ( Bandung , Penerbit Angkasa, tt,),
[6] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 15, h. 4
[7] Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, Ibid., h. 31
[8] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Ibid., h. 51-52
[9] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 15, h. 4

Ilmu negara

ILMU NEGARA

BAB I.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA

A. Pengertian Ilmu Negara
B. Objek ilmu Negara
C. Metode ilmu Negara
1. M. Observatif;
2. M. Komparatif;
3. M. Dialektis;
4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
5. M. Hukum Positif Untuk Menjelaskan Negara;
6. M. Mac Iver

BAB II.
ASAL MULA NEGARA

A. Teori-teori Perspektif
1. T. Perjanjian Masyarakat;
2. T. Teokratis;
3. T. Kekuatan;
4. T. Patriakal dan Matriakal;
5. T. Organis;
6. T. Daluwarso;
7. T. Naturalis;
8. T. Idealis
B. Teori Historis atau Teori yang Evolusionistis

BAB III.
HAKEKAT NEGARA

A. Hakekat Negara
B. Teori Negara
1. T. Negara Formal;
2. T. Negara Kapitalis Klasik;
3. T. Negara Marxis Klasik;
4. T. Negara Bonapartis;
5. T. Negara Pluralis;
6. T. Negara Korporatis;
7. T. Negara Strukturalis;
8. T. Negara Organis.

BAB IV.
TUJUAN NEGARA

A. Montesqieu;
B. Teori Lord Shang;
C. Teori Nicollo Mchiavelli;
D. Aristoteles;
E. Teori Dante Alleghire;
F. Teori Immanuel Khan;
G. Tujuan Negara Menurut Kaum Sosialis;
H. Tujuan Negara Menurut Kaum Kapitalis;
I. Teori Theokratis;
J. Teori Negera Kesejahteraan.

BAB V
JENIS DAN BENTUK NEGARA

A. Jenis Negara
1. N. Jajahan;
2. N. Feodal;
3. N. Agama;
4. N. Liberal;
5. N. Komunis;
6. N. Kota;
7. N. Kebangsaan;
8. N. Islam;
9. N. Modern.
B. Bentuk Negara
1. N. Kesatuan / Unitaris
2. N. Federal / N. Federasi
a. Perbedaan Negara Kesatuan & N. Federal
b. Perbedaan N. Serikat dgn Perserikatan Negara.
3. N. Dominion
4. N. Protektorat
5. N. Uni
BAB VI
KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

A. Kedaulatan Tuhan
B. Kedaulatan Negara
1. Tunggal
2. Asli
3. Abadi
4. Tidak Dapat dibagi2
C. Kedaulatan Hukum
D. Kedaulatan Rakyat

BAB VII
NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

A. Negara dan Hukum
B. Hukum & Kekuasaan

BAB VIII
BENTUK PEMERINTAHAN

A. Bentuk Pemerintahan Klasik – Tradisionil (Monarki, Aristokrasi, Demokrasi)
B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Absolut, Konstitusional, Parlementer)
C. Bentuk Pemerintahan Republik (Diktator, Oligarki, Demokrasi)

BAB IX
KELEMBAGAAN NEGARA BARU & PERANANNYA DLM KEHIDUPAN

A. Negara Baru
B. Pelembagaan Baru
C. Peranan Negara Baru

BAB X
NEGARA MODERN, KAPITALIS & TOTALITER

A. Negara Modern
B. Kapitalis Modern
C. Negara Totaliter Modern









BAB I.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA

A. Pengertian Ilmu Negara
 Ilmu negara adlh ilmu yg menyelidiki / membicarakan ttg negara.
 Ilmu yg mempelajari, menyelidiki, / membicarakan negara ( Suhino, 1982 : 1 )
 Ilmu yg menyelidiki & mempelajari hal ikhwal & seluk beluk negara ( Dipolo G.S, 1975 : 9 )
 Ilmu pengetahuan yg menyelidiki asas2 pokok & pengertian pokok ttg negara & hukum tata negara ( Moh. Koesnardi, 1985 : 7 )
 Ilmu negara umum adlh cabang penyelidikan ilmu muda, tetapi menurut wujudnya mrpkn suatu cabang yg tua (Krenenburg, 1982 : 9)

B. Objek ilmu Negara
 Diantara ilmu yg berhubungan erat dgn ilmu negara adlh HTN, HTUN, Hk Publik Internasional & Ilmu Politik.
 Keempat ilmu di atas mmliki objek yg Sama yaitu “Negara”
 Perbedaannya :
Dalam HTN & HTUN memandang Negara dlm arti yg “Kongkrit” sedgkn Ilmu Negara memandang negara dlm pengertian yg “Abstrak” yaitu “objek dlm keadaan terlepas dari tempat, keadaan & waktu, jadi tegasnya belum mempunyai objek ttt, bersifat abstrak – umum – universil” ( Suhino, 1982 : 2 )
 Batas2 keempat ilmu di atas adalah sbb :
1. Batas dgn HTN
HTN ada hubungan erat dgn HTN Pemerintahan, keduanya mengenai soal2 kenegaraan. Hasil yg diperoleh oleh ilmu negara digunakan oleh HTN. Ilmu Negara akan dipakai sbg bhn penyelidikan oleh HTN utk menjelaskan bgmn bntk negara itu, shg dpt diimplementasikan dlm praktek HTN;

Rumusan dr Van Vollenhoven :
a. HTN = rangkaian peraturan2 hk yg mndrikn badan2 sbg alat (organ) suatu negara dgn mmbrikan wewenang2 & mmbagi pekerjaan pemerintah kpd alat2 negara baik yg tinggi maupun yg rendah kedudukannya.
b. HTUN = rangkaian ketentuan2 yg mengikat alat2 negara tinggi & rendah, pd waktu alat2 negara itu mulai mjlnkan pkerjaan.

Peraturan HTN sbg kerangka landasan bg berdirinya suatu negara / prturan mgenai “negara yg sdg beristirahat”/tdk bergerak.

2. Batas dgn HTUN
HTUN bicara negara yg berhubungan dgn ketatausahaan negara, yaitu mengenai hub kekuasaan satu sama lain, hub pribadi/ pejabat dgn hkm lainnya khususnya mngenai ssnan tgs, wewenang negara.
HTUN mrpkn cara utk menjlnkan alat2 prlgkapan negara / Mnrt Prof. Oppenheim “negara yg sdg bergerak”

Jadi HTN & HTUN mengenai negara ttt, misalnya HTN Inggris, Indonesia dll

3. Batas dgn Hk Publik Internasional
Dlm Ilmu Negara unsur hk sbg rangkaian kaidah2 tdk sbg unsur mutlak, tetapi dlm Hk Publik Intern unsur kaidah mrkpn unsur yg mutlak.
Hkm publik Internasional pd prinsipnya mgatur hub antara berbagai negara (oknum2 dlm suatu negara) di dunia dgn tujuan utk mengejar keselamatan & tata tertib dlm masy Intrnsional.

4. Batas dgn Ilmu Politik
Ilmu politik menyelediki negara dari sudut kekuasaan. Sejak adanya negara mk disitulah mulai ada kekuasaan utk mengatur negara tersebut. Jd ada hub yg erat antr Ilmu Negara dgn Ilmu Politik.

 Yg diseldiki lbh lanjut dlm Ilmu Negara adlh : (1) Asal mula negara, (2) Hakekat Negara, (3) Bentuk2 Negara.

C. Metode ilmu Negara
1. M. Observatif;
Bekerja dgn mmprhtikan, mnaggapi & mperdlm sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.

2. M. Komparatif;
Bekerja dgn studi banding antr negara yg satu dgn negara yg lain.

3. M. Dialektis;
Bekerja dgn Dialektika, dgn mgkonfrontasikan, mnguji fakta2, fenomena yg satu dgn yg lain.
Pola ilmu negara ditentukan oleh 2 kerangka yaitu :
a. Kerangka struktural: dsbt sistemetik, menyusun data rencana kerja yg lengkap dgn bahan yg ada, merangkum data, fenomena & persoalannya.
b. Kerangka Susunan fungsional / metodik, taktik kerja yg mntukan cara bgmn mlakukan tugas.

4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mmplajri pengaruh pikiran dgn perasaan serta naluri manusia dlm hidup bernegara;
b. Mntukan gejala sosial yg sama sekali baru dlm konteks moralitas susunan negara & masy.

5. M. Hukum Positif Utk Menjelaskan Negara;
Mllui metode ini pr penganut teori kedaulatan negara jg mmbrikan gmbaran mgenai negara hukum, jd utk pemikiran mngenai negara dr sudut ajaran yuridis , diketemukan metode yg sama dgn metode yg dipakai utk mempljari per UU an.

6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adlh alat masyarakat. Metode yg digunakan bersandar pd sejarah & perbandingan.

BAB II.
ASAL MULA NEGARA

A. Teori-teori Perspektif
1. T. Perjanjian Masyarakat (Kontrak sosial);
Menganggap Perjanjian sbg dasar neg & masy.

2. T. Teokratis;
Negara sbg buatan Ilahi (Tuhan) krn terjadinya atas kuasa & kehendak Tuhan. Hk Tuhan adlh sumber dr segala sumber hukum yg berlaku bg masy.

3. T. Kekuatan;
Mrpkn hasil dominasi dr kelompok yg kuat thdp kelompok yg lemah. Negara terbentuk dgn penaklukan & pendudukan.

4. T. Patriakal dan Matriakal;
Patriakal = Tjdinya negara dr kekuasaan asli kepala keluarga yg pertama kmdian turun-temurun kpd ayah yg tertinggi dr suatu keluarga.
Matriakal = tdk mengenal pria sbg kepala keluarga, sebaliknya garis keturunan ditarik dr garis ibu.

5. T. Organis;
Negara dipersamakan dgn makhluk hidup, manusia / binatang. Negara dipandang sbg organisme, sbg makhluk hidup yg mmpunyai tempat sendiri2 & fungsi sendiri2 pula.

6. T. Daluwarso;
Raja krn daluwarsa mjd pemilik kedaulatan. Di dasarkan ats hk kebiasaan.

7. T. Naturalis;
Negara mrpkn ciptaan alam.

8. T. Idealis (T. Mutlak)
Negara sbg kesatuan yg mistis yg bersifat supranatural. Mrpkn bersifat idealistis krn mrpkn pemikiran ttg negara sbgmn negara itu “seharusnya ada, negara sbg “ide”.

B. Teori Historis / Teori yg Evolusionistis
Menganggap lembaga2 sosial tdk dibuat, tetapi tumbuh scr sosial yg diperuntukan guna mmnuhi kebutuhan2 manusia ... (F. Isjwara, 1980 : 1602)
Hubungan plg kecil adlh keluarga inti (nusleus family), kmdian mmbentuk keluarga besar sprt Clan / marga (bergabung) mmbentuk keluarga besar / desa (bargabung) Desa yg lbh besar = Negara




BAB III.
HAKEKAT NEGARA

A. Hakekat Negara
Istilah negara dr kata2 asing “Staat” (Belanda & Jerman) “State” (Inggris) “Etat”(Perancis). Arti tata negara mrpkn organisasi teritorial suatu bangsa. Negara sbg Organisasi Teritorial :
1. H. J Laski “negara adlh suatu masy yg diintegrasikn krn mmpunyai wewenang yg bersifat memaksa & scr Sah lbh agung dr pd individu / kelompok yg mrpkn bag dr masy;
2. Soenarko “Organisasi masy yg mpy daerah ttt, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.

Negara dignkn dlm pengertian Kekuasaan Negara :
1. Logemenn “adlh organisasi kekuasaan yg bertuj mengatur masy dgn kekuasaanya”
2. Karl Mark “adlh suatu kekuasaan bg manusia (penguasa) utk menindas kelas manusia yg lain”

Negara sbg Organisasi Masyarakat yg bertuj mengatur & mmlihara masy ttt dgn kekuasaanya. (M. Solly Lubis, 1982 : 26)

Dpt disimpulkan negara : “masyarakat / wilayah yg mrpkn suatu kesatuan politis & didlmya ada aturan2 yg mgikat”

B. Teori Negara

Masa Perkembangan Ilmu Politik Akar Ideologis
Liberal Marxis
Pra Perang Dunia II T. Negara Formal
T. Negara Kapitalis T. Ngr Marxis Klasik
T. Ngr Bonapartis
Pasca perang Dunia II T. Pluralis
T. Ngr Korporatis T. Ngr Stukturalis
T. Ngr Organis

1. T. Negara Formal;
Yg mliht Ngr sbg lambang formal dgn sdt pandang Normatif & Yuridis.
Fungsi negara = Penjaga tata tertib masy

2. T. Negara Kapitalis Klasik;
Ngr dipandang sbg Organ kemasyarakatan dgn peran yg kecil.
Fungsi = agen Pelayan Sosial kemasyarakatan.
Konsep negara kapitalis mngandung 4 unsur (Anthony G & David H,1987 : 242) :
a. Kekuasaan politik dilarang mengatur produksi mnrt kriterianya sendiri;
b. Kekuasaan politik scr tdk langsung mllui mekanisme pemajakan& ketergantungan pd pasar kapital & Volume akumulasi pribadi;
c. Maka setiap orang mnduduki posisi kekuasaan;
d. Dlm Rezim politik yg demokratis kelompok manapun dpt mmperoleh kontrol terhdp kekuasaan negara.

Negara kapitalis jg mempunayai 15 ciri mnrt (Anthony G & David H,1987 : 252)



3. T. Negara Marxis Klasik;
Ngr dipandang sbg Badan yg tdk mandiri & tdk mmliki kepentingannya sendiri.
Fungsi = Manajer yg mengelola kepentingan kelas Borjuis (pemilik modal)

4. T. Negara Bonapartis;
Ngr tdk dpandang sbg Alat Kelas yg berkuasa & Ngr tdk jg dpandang mnj manajer pengelola kepentngan kaum borjuis. Kaum buruh yg menang.
Fungsi = Alat dr sistem Kapitalis.

5. T. Negara Pluralis;
Ngr sbg Alat yg Netral dr faktor2 sosial politik yg mneguasai / mmpengaruhi Ngr.

6. T. Negara Korporatis;
Ngr sgb Pertemuan antr faktor kemandirian Ngr2 dikendalikn dgn partisipasi masyarakat. = terbentuk klmpk Oligarki = perwakilan = elitis.

7. T. Negara Strukturalis;
Ngr mmliki kemandirian scr relatif (teori otonomi relatif Ngr). Kemandirian ini lahir sbg produk konfigurasi struktural masy, bkn dr ngr sndr yg mmbentuk.

8. T. Negara Organis.
Ngr mmiliki kemndirian yg besar. Ngr bkn pencerminan tuntutan & kep masy. Ngr ada utk Rakyat = totaliterisme

BAB IV.
TUJUAN NEGARA

A. Montesqieu;
Tuj utama Ngr= Kemerdekaan & khdupn warganeg yg aman & sentosa. Muncul Trias politica .

B. Teori Lord Shang;
Tuj Ngr = Kekuasaan yg sebenar2nya, shg prlu dibentuk militer yg kuat.
Kebudayaan = mrugikan bg Ngr. Mnurtnya Jk Ngr trdpt “Ten Evils” : Adat, Musik, Nyanyian, riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kewjibn persaudaraan, Kejujuran, Sofisme & Filsafat mk Raja tdk dpt mgerahkan tenaga Rakyat = lemah.

C. Teori Nicollo Mchiavelli;
Tuj utama Ngr = Kemakmuran rakyat & Kesejahteraan Ngr & Rakyat. Maka mnrtnya Suatu Pemerintahan hrs keras, kejam & hrs mmpergunakan Cara Apa Sj utk mmpertahankan diri, kalau perlu dgn penipuan & pemungkiran janji2 trhdp Rakyat.

D. Aristoteles;
Tuj utama Ngr Tdk hanya Tunggal, tapi braneka. Hakekat tuj Ngr Mnrt Aristoteles= Ngr itu mnjamin Kbaikn hidup pr wrga negnya. Dpt dcpai klu Keadilan mjd dsr plksnaan stiap pemerintahan.




E. Teori Dante Alleghire;
Mnciptakn Perdamaian Dunia, ini dpt dcapai dg jln mnciptkn UU yg mengatur bg sel umat mnusia dtangan 1 orang sj.

F. Teori Immanuel Khan;
Menegakkan Hak & Kebebasan Wrga Ngr. Hakekat tuj Ngr= brarti mmlhara hak & kemrdkaan wrga negnya dg mmbntuk & mmlhara hukum.
Mnrtnya ada 2 bentu Ngr :
1. Mnrt Forma Empiri (siapa yg mmrintah)
a. Aristokrasi;
b. Otokrasi;
c. Demokrasi.
2. brdasar Forma Regimanis (cara mmrintah)
a. Republik;
b. Despot

G. Tuj Negara Menurut Kaum Sosialis;
Mmberikn kbhagiaan yg sbesar2nya & Merata bg stiap Mnusia. Dgn Jln mngubah prekonomian Liberal mjd Kkeluargaan di bwh pmpinan Neg = alat2 produksi & distribusi yg pnting yg mnguasai hidup orang banyak hrs dimiliki oleh Ngr.

H. Tuj Negara Menurut Kaum Kapitalis;
Kebahagiaan semua orang hanya akan trcapai jk tiap2 orang tlh mncpai kbahagiaannya sendiri2 = pola hdup Bebas (liberal)

I. Teori Theokratis;
Utk mcapai khidupan yg aman tentram dg Taat kpd Tuhan. Pemimpin Ngr mjlankan kekuasaan Tuhan yg diberikan kepadanya... .(R. Naning,1982 : 34)

J. Teori Negara Kesejahteraan.
Mwujudkn kesejahteraan umum, Ngr dpandang sbg alat belaka yg dbentuk manusia utk mncpai tuj brsma yaitu masy bhgia, makmur & brkeadilan sos.

BAB V
JENIS DAN BENTUK NEGARA

C. Jenis Negara
1. N. Jajahan;
Dmn kekuasaan dipegang oleh Bangsa Asing.

2. N. Feodal;
Asasnya=asas ktidksamaan wrga negrnya. Smua orang dinilai mnrt kdudukn, gol, lapisan/kasta ttt. (Franz Magnis Suseno,1986 ::26)

3. N. Agama;
Ngr diatur mnrt hk agama ttt.

4. N. Liberal;
Mnmptkn Mrtabat mnsia didlm kmrdkaannya. Nilai trtinggi= Kbebasan Individu.

5. N. Komunis; Ngr yg :
a. Brdsrkn ideologi Marxisme–Leninisme,: brsifat Materialis,Ateis,& Kolektivistik;
b. Sistem kekuasaan 1 partai / sel masy;
c. Ekonomi komunis bersifat Etatis.
(Franz Magnis Suseno, 1986 : 30)
6. N. Kota;
Klmpok eko mmbangun desa2 (bergabung) = Kota Mandiri yg bsar lahir (mmbntuk) Pmerinthn otonom = prkemb eko jg smkin maju.

7. N. Kebangsaan (nations state)
Sbg suatu prsekutuan brsma dmn khidupn rakyat sprti pd khidupan polis.
Bangsa = kesatuan dr sklompk mnusia yg mmlki bbrp ksamaan kmauan utk hidup brsm, jg adat istiadat, mmliki prsman sjarah& cita2 yg sm.

8. N. Islam;
Ngr Islam bersumber dr 3 Jurusan :
a. Teori yg muncul dgn mngacu pd Teori ttg khilafah yg timbul dr realitas sejarah stlh Nabi Muhammmad SAW wafat;
T. Khilafah : mmbentuk lembg kekuasaan yg dsbt Ngr Kota = Madinah (Ngr yg Ideal)
Dlm Ngr Islam rakyat mmiliki 2 hak :
1. Hak utk mmbuat konstitusi;
2. Hak utk mmilih Kpl Ngr
(Ahmad Syafii Maarif, 1985 : 135)
mnrtnya kedaulatan tertinggi di tngn Rakyat & Legislator trtinggi di tngn Tuhan.
b. Teori yg bertolak dr teori immamah tg berkmbang di lingkungan Syiah;
c. Teori yg berkembang dr teori Pemerintahan.

Mnrt Agus Triyanta (2002:169) Alasan di dlm agama Islam ttg perlunya penegakkan Ngr dlm Islam yaitu alasan Khilafah fil ardh (Allah mnciptakan mnusia agar mnjd Khalifah) & Penegakkan Hukum (mmiliki 2 konsekuensi : 1. Tuhan mmlihara alam semeste, mk mnusia hrs Taqwa. 2. Hak utk mengadili di Tangan Allah)

9. N. Modern.
Yaitu Ngr hukum yg brsifat Demokratis & mngusahakn keadilan sos bg slrh rakyat.
Dr segi Moral politik perlunya Ngr Brdsrkn Hk :
a. Kepastian hk;
b. Tuntutan perlakuan yg sama;
c. Legitimasi Demokrasi;
d. Tuntutan akal budi.
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 295)

Ada 3 legitimasi bg sbuah kekuasaan :
a. Legitimasi religius;
b. Legitimasi Eliter;
c. Legitimasi Demokratis
(Franz Magnis Suseno, 1987 : 282)

D. Bentuk Negara
1. N. Kesatuan / Unitaris
Mnrt CF. Strong Ngr Kesatuan adlh bentuk Ngr dmn wewenang legislatif trtinggi dpusatkan dlm satu bdn legislatif nasional / pusat.
Kekuasaan trletak pd pmerintah Pusat bkn pd pemerintah daerah.
Hakekatnya ; kekuasaan tdk terbagi.
Tdk ada negara di dlm negara, jd hanya ada 1 pemerintah pusat.
Ngr kesatuan adlh Ngr yg brsusunan tunggal. Ngr yg hny trdr dr 1 Ngr sj, 1 pemerintahan, 1 Kpl Ngr & 1 Legislatif utk sel kawasan Ngr. (Hassan Suryono, 2000:55)

2. N. Serikat / N. Federasi
Adlh suatu Ngr yg mrpkn gabungan dr pd bbrapa Ngr2 bagian dr Ngr serikat itu (CST. Kansil,1992:54)
a. Perbedaan Negara Kesatuan & N. Federal
b. Perbedaan N. Serikat dgn Perserikatan Negr.

3. N. Dominion
Ngr bekas jajahan inggris yg tlh merdeka & berdaulat, tp msh mngakui raja Inggris sbg rajanya & trgabung ikatan “The British Commonwealth of Nations” (Ngr2 prsmakmurn)
Ex : India, Malaysia, Kanada.

4. N. ProtektoratNgr yg berada dibwh lindungan Ngr Lain, bukan sbg subyek Hukum Inter.
Ex : Monaco
5. N. Uni
Adlh 2 Ngr / lbh yg merdeka & brdaulat mpy 1 Kpl Ngr yg sama. Ada 2 jenis Uni :
a. Uni Riil / nyata :
Trjd apbila Ngr2 trsbt mpy alat prlengkapan Ngr bersama yg tlah ditentukan & dibentuk = persatuan yg nyata.
b. Uni Personal / Pribadi
Trjd bila Kpl negaranya sj yg sm, scr kbtulan raja jg mengepalai dr Ngr.

Sifat2 Uni Riil & Personal :
a. Uni Fusi
Pnggabungn & pleburn total mjd 1 Ngr= Prsatuan
b. Uni Federasi
Mnyusun persatuan yg lbh rapi antr bbrp Ngr tanpa mghilangkan sifat asli
c. Uni Konfederasi
Utk mnciptakn prsekutuan yg lbh longgar dlm ms perang sj.


BAB VI
KEDAULATAN (KEKUASAAN TERTINGGI)

Kdaulatan dr bhs Latin “superamus” : Supremasi = di atas & mnguasai sglnya.
Ciri khas : Kekuasaan itu sm skali tdk terikat & tdk dibtasi oleh apapun.
Kedaulatan adlh suatu kekuasaan trtinggi pd suatu Ngr yg berlaku trhdp slrh wilayah dlm suatu Ngr.
Dlm Kajian Ilmu Ngr dibedakan 2 arah Kedaulatan :
1. Kdaulatan ke dlm
Masalah apa sj dpt mnjd bahan penentuan Ngr & bahwa dlm hal ini Ngr tdk tergantung dr pihak yg mpy wwnang yg lbh tinggi
2. Kdaulatan ke Luar
Tdk ada pihak dr luar Ngr yg brhk ikut campur trhdp urusan dlm Ngr ttt.





A. Kedaulatan Tuhan
Bahwa Tuhan yg brdaulat, dr kenyataan dlm suatu Ngr orang2 percaya tdk ada 1-pun dpt trjd tanpa kehendak Tuhan.
Dpt disalahgunaan oleh pemimpin yg Diktator.
Mrpkn teori yg plg awal muncul, & sgt erat dg perkemb agama br saat itu (Abad ke V- XV) yaitu Kristen.(Gereja yg dikepalai oleh seorang Paus). Teori mngajarkn “Ngr/pemerintah mproleh kkuasaan trtnggi itu dr Tuhan, kaitannya dg Kdaulatan, pmerintah mngndalik Ngr bdsr titah Tuhan.
Mnrt Augutinus, yg ajarannya brsifat Teokratis mngatakn bhw kdudukan Gereja yg dpimpin oleh Paus itu lbh tinggi dr kdudukn Ngr yg dpimpin oleh seorang Raja”

B. Kedaulatan Negara
Bahwa Ngr-lah yg berdaulat.
Mnrt Jean Bodin, kdaulatan adlh kkuasaan trtinggi yg sifatnya :
1. Tunggal
Hanya Ngr-lah yg mmiliki kdaulatan.

2. Asli
Kkuasaan tdk berasal dr kekuasaan lain. Jd tdk dturunkn oleh kkuasaan lain, mis. Provinsi / kab.

3. Abadi
Yg mpy kekuasaan trtinggi adlh Ngr

4. Tidak Dapat dibagi2
Kedaulatan tdk dpt dserahkan kpd orang / badan lain baik sbgian / slrhnya (soehino, 1987 : 79)

Paham kedaulatan Ngr srg dsalahgunakan oleh penguasa, misal : Raja Perancis = Louis XIV yg mnyatakan “Ngr adlh Saya”

C. Kedaulatan Hukum
Ngr umumnya adlh Ngr Hukum, yg berarti sgl tindakan dr penguasa hrs brdsr atas Hukum.
Krabbe brpendapat bhw yg mmiliki kekuasaan tertinggi dlm suatu Ngr adlh hukum itu sendri. Karena raja / penguasa / rakyat semua tunduk kpd aturan hukum. Jd yg berdaulat adlh hukum.

D. Kedaulatan Rakyat
Rakyat yg berdaulat, dr kenyataan bhw yg terbaik dlm suatu masy ialah apa yg dianggap baik oleh semua orang yg mrpkn rakyat.
Kekuasaan pd rakyat itu dperolehy dr suatu hk yg tdk tertulis, yg dsbt alam kodrat & rakyat myerahkan kekuasaan itu kpd raja dlm suatu perjanjian yg disbt perjanjian masy (Soehino, 1982 : 119)
Pendapat lain dr kedaultan Rakyat dr jhon Locke yg mngatakn :
1. Bhw rakyt brhk mnjlnkn revolusi thdp pemerintahn yg mlampaui bts2 kekuasaan yg ditrimanya;
2. Bhw mnusia itu brhk mnikmati hsl pkerjaany.
Bhw mnusia pd mulanya hidup dlm keadaan liar & kacau, dimn sikut mnjd raja. Merajalela hk rimba & struggle of the fittest , mnusia yg satu mrpkn srigala mnusia yg lainnya (homo homini lupus)

BAB VII
NEGARA, HUKUM DAN KEKUASAAN

A. Negara dan Hukum
Berarti suatu Ngr yg didlm wilayahnya :
1. Smua alat perlengkapan Ngr hrs brdasarkan Hk;
2. Smua penduduk hrs tunduk pd peraturan2 hk.

- Istilah yg ada adalah HTN & HTUN.
- Ngr & Hk slg berpengaruh ada dlm T. Kedaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk.
- Hans Kelsen “Ngr identik dgn Hk”
- Dlm prakteknya trjd pertentangan antr penganut T. Kdaulatan Ngr & T. Kdaulatan Hk di atas.
- Ada empat upaya untuk mmcahkannya, ttp prlu dibahas dl pendapat pemikiran2 hk Kelsel & Hegel :
a. Kelsen : berusaha mmcahkan masalah Ngr & Hk dgn mngidentifikasi tujuan2 ilmu hk, Ngr & Hk.. “Ngr akan terwujud apabila mampu mwujudkn dirinya sendiri atas dasar hk”.
b. Hegel : “Hk adalah kebebasan, kehendak rasional manusia mngenai kebebasannya sprt yg diatur dlm khidupan masy”. Keteraturan masy yg dpt dikenali mnrt Hegel adala “Ngr”

Maka berdsrkn pendapat di atas, 4 upaya pemecahan yg dimaksud adalah :
a. Scr Sdrhana ia mngabaikan baik kedudukan individu maupun kemanusiaan dlm Hk;
b. Scr Naif : Ngr sll mghendaki Hk;
c. Ketiga, untuk mmcahkan masalah dualisme antara Ngr & Hk dilakukan oleh Duguit dgn Mniadakan Ngr sbg Pribadi Bebas , dgn mnyamakan tertib Hk dgn Prinsip solidaritas sosial – Yg dinyatakn oleh duguit sbg Fakta – Ilmiah & dgn mnonjolkan baik Penguasa maupun yg dikuasai sbg tujuan Utama = tlah myelesaikan konflik;
d. Adalah Teori Marxis yg myatakn baik Hk maupun Ngr akan sama2 mghilang, ktika alat2 produksi jatuh ke tangan masyarakat. Kenyataannya di Ngr Uni Soviet tdk terjadi, krn bagaimanapun jg Hk yg dibuat dgn smangat anti Kapitalis & anti individualistik, akhirnya jg mrupakn Hk.

- Mac Iver dlm bukunya “The Modern State” : “bahwa yg hrs tunduk pd Hk trutama pd “Constitutional Law” bukanlah Ngr, melainkan Bdn2 pemerintah (government) dlm mjlankan pemerintahan & Bdn Legislatif dl mmbentuk UU.

B. Hukum & Kekuasaan
Mmiliki hub yg sgt erat mnrt Prof. Peperzak (Arief Sidharta, 2004) ada 2 Cara :
1. Cara I :
Mncoba Menelaah dr konsep SANKSI.
Sanksi pd dsrnya adalah penegakkan aturan2 Hk / keputusan2 Hk scr Syah.
2. Cara II :
Penciptaan & Perubahan aturan2 Hk diatur oleh Hk itu sndr.
Aturan fundamental bg jenis perubahan biasanya tercantum dlm Konstitusi dr Ngr2 yg bersangkutan. Pnegakkan konstitusi itu sndr mngasumsikn adanya kekuatan (force)
Force yg mndukung aturan2 & sistem Hk dpt bermacam2, misalnya dpt berupa :
1. Kyakinan Moral dr Masy;
2. Konsensus dr sel masy;
3. kwibawaan dr seorang pemimpin Kharismatik;
4. Kekuasaan yg smata2 swenang2 (kekerasan Blaka)
5. Kombinasi dr faktor2 yg disebutkan di atas.
Shg Mmunculkan adanya Kekuasaan (power)

HUKUM adalah rangkaian peraturan2 mngenai tingkah laku orang2 mnusia / badan2, baik bdn hk maupun bukan, sbg anggota2 suatu masy.
Tingkah laku di atas ada 2 : berbuat & tdk berbuat sesuatu. Maka kaidah hk ada 2 : mewajibkan / memperbolehkan & melarang berbuat sesuatu.
Sampai saat ini plg tdk dikenal 5 (lima) konsep Hk :
1. Hk adalah asas kbenaran & Keadilan yg bersifat Kodrati & berlaku Universal;
2. Hk adalah Norma2 positif di dlm sistem perUUan Hk nasional;
3. Hk adalah Apa yg diputuskan oleh Hakim In Concreto & tersistematisasi sbg Judge Made Law;
4. Hk adalah Pola2 prilaku sosial yg terlmbagakan, eksis sbg variabel sosial yg empirik;
5. Hk adalah Manifestasi makna2 simbolik pr pelaku sosial sbgmn tampak dlm interaksi antara mereka. (Soetandyo wignyosoebroto, 1992 : 2)

- Hk sbg Variabel Sosial yg Empirik mk hk tdk hanya dipahami scr Normatif ttp jg sbgmn terlihat dlm prilaku warga masya yg Nyata;
- Shg perlu dipahami Kultur Hk yg mlatarbelakangi prilaku masy di bid Hk.
- Kultur Hk mnrt Friedman ialah sperangkat nilai2 & sikap2 yg berkaitan dgn Hk yg mnentukan tingkah laku di bid hk & lembaga2y, baik scr positif maupaun negatif.
- Slanjutnya kultur Hk di atas oleh Daniel S Lev dirinci ke dlm nilai2 hukm Prosedural (mmpersoalkan cr2 pengaturan masy & manajemen konflik. = mmbantu mnentukan sistem tmpt yg diberikan kpd lembaga2 hk, politik, agama dsb) & nilai2 hk Subtantif ( trdr dr asumsi2 fundamental mngenai distribusi maupun penggunaan sumber2 di dlm masy, apa yg dianggap adil / tdk oleh masy dsb-nya) (Daniel S. Lev, 1990 :119-120)
- Fungsi Hk sbg Sarana Rekayasa Sosial maupun sbg Kontrol Sosial mk stiap peraturan yg dibuat / diciptakan dijlnkn ssuai dgn tujuan & makna yg dikandungnya.
- Sbg Sarana institusional untuk mnegakkan tertib Hk masy. Kaitannya dgn keefektifan Hk.
- Keefektifan Hk bl dikaitkn dgn badan2 penegak hk-nya, mk mnrt G.G Howards & R.S Summers ada 3 faktor yg mmpengaruhinya :
1. UU hrs dicanangkn dgn baik;
2. mrk yg bkerja sbg plaksana hk hrs mnunaikan tugasnya scr seragam dan bernafaskan hk;
3. Aparat penegak hk hrs bekerja tanpa jemu .

- Perubahan yg terjd dlm hk maupun masy sbg konsekuensi logis dr pembangunan.
- Scr Teoritis berlakunya hk dibedakan mnj 3 macam
1. Berlakunya scr Yuridis, bs berjalan bl persyaratan formal terpenuhi & pnetapannya didsrkn atas kaidah yg lbh tinggi;
2. Berlakunya scr Sosiologis, intinya keefektivitas hk / berlakunya / diterimanya kaedah hk di dlm masy. Berlakunya hk mrpkn kenyataan di dlm masy;
3. Brlakunya scr Filosofis, hk ssuai dgn cita2 hk sbg nilai positif yg tertinggi.
(Soerjono Soekanto, 1986 : 34-35)

- Agar hk dpt berfungsi dgn baik mk hrs mmnuhi 3 hal trsbt. Apabila terpenuhi scr Yuridis sj maka hk akan Mati, Terpenuhi scr Sosiologis sj maka hk akan tampak mnjd Aturan2 pemaksa. Berlaku scr filosofis sj mk hk sbg kaidah yg dicita2kan Saja.

KEKUASAN Adalah kemampuan orang / sekelompok orang untuk mnggerakkan orang / orang lain dlm mwujudkn prilaku ttt.
Yg plg Essensial dr konsep kekuasaan ini adalah : bahwa “kekuasaan itu mngekspresikn & mwujudkan kemauan dr seorang pribadi dlm hub-y dgn 1 / lbh pribadi lain trhdp siapa yg dsbt pertama mnjlnkn kkuasaannya.
- Kkuasaan adalh ksemptn dr ssorng / skelompok org2, untuk mydarkn masy akn kmauan2-y sndr dgn skaligs mnerapkny trhdp tindkn2 perlwanan dr org2 / gol2 ttt (Max Weber, 1946)
- Kekuasaan sosial : kseluruhan dr kmampuan, hub2-an & proses2 yg mnghsilkn ketaatan pihak lain untuk tujuan yg ditetapkn oleh pemegang kekuasaan. (Assif F, 1952)
- Kekausaan Politik (mrpkn bag kekuasaan sosial) adalah kmpuan untuk mmpengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat2nya ssuai dgn tujuan pemegang kekuasaan sndr (Hassan Suryono, 1999:47)
- Ossip K. F mmbedakan 2 mcm kkuasaan politik :
1. Bag dr kekuasaan sosial yg khususnya terwujud dlm Ngr (Kekuasaan Ngr) sprt : Lembaga Pemerintah, DPR, Presiden;
2. Bag dr kekuasaan sosial yg ditujukan kpd Negara (aliran2 / asosiasi2 pd saat2 ttt mmpengaruhi jlnnya pemerintahan. Sprt : Organisasi mahasiswa, Agama, Minoritas, LSM)
- Konsepsi Weber ttg Hakekat kekuasaan ada 2 cara untuk mmahaminya :
1. Kekuasaan dpt terletak pd diri individu yg berupa Kharisma;
2. Kekuasaan dlm Jabatan / status oleh Indvidu
Kharisma bukan ssuatu yg dpt dicari melainkan lbh dilihat sbg “anugrah Istimewa”, tdk bs diperoleh mllui proses pencarian, instrumen & prosedur ttt, bahkan tdk mllui pewarisan. (masy. Tradisional >< Masy Modern yg lbh Rasional)





- Bentuk2 kekuasaan beraneka macam. Mnrt Mac Iver ada 3 mcm tipe lapisan kekuasaan :
1. Tipe Kasta (dgn garis pemisah yg tegas & kaku) sprti : Tipe Penguasa (Raja), Bangsawan, Tentara, Pendeta, Petani & Buruh Tani, terakhir adalah para Budak.

2. Tipe Oligarkhis msh mmpunyai grs pmisah yg tegas, pembedaannya di dsr-kn pd kebudayaan masy trsbt. Msh diberi ksempatan untuk naik lapisan yg lbh tinggi. Perbedaan antar lapisan tdk bgt mencolok. Klas mnengah mmpunyai warga yg paling banyak. Ada pd masyarakat Feodal yg tlah berkembang.
3. Tipe Demokratis, mnunjukan kenyataan2 akan adanya garis2 pemisah antar lapisan. Klahiran tdk mnentukan status seseorang yg penting adalh kemampuannya jg keberuntungan.

- Gambar mngernai stratifikasi kekuasaan dgn dsr2-y dlm masy pra Industri, Industri, purna industri. (Soejono Soekanto, 1982)

Dasar Sistem Masyarakat
Pra Industri Industri Purna Industri
Sumber Tanah Industri /pabrik Pengetahuan
Pst Sosial Pertania, perkebunan Busines perusahaan Universitas pusat penelitian
Tokoh2 Dominan Pemilik tanah, klangan militer Busines perusahaan kalangan busines Universitas pusat penelitian, ilmuwan peneliti
Sarana Kekuasaan Penguasa kekuatan Pengaruh tak langsung trhdp politik Keseimbangan kekuatan politik ilmiah, hak asasi
Basis Kelas Harta Kekuatan militer Harga, orgnsasi politik Ketrampilan tekhnik organisasi politik
Cara Kewarisan Kewarisan, magang, pendidikan Pendidikan, mobilisasi

- Prof Mr. R. Krenenburg & Mr. Tk. B. Sabaroedin dlm bukunya Algemene Staatsleer (Ilmu Ngr Umum) mmbhas teori asal-usul kekuasaan :
1. Teori Teokrasi
Kekuasaan berasal dr Tuhan, berkembg pd jaman Pertengahan yaitu dr abad V – XV

2. T. Hukum Alam
Kekusaan berasal dr Rakyat & bukan dr Tuhan mlainkan dr Alam Kodrat. Kmudian kekuasaan dr Rakyat ini diserahkan kpd seseorang yg dsbt Raja untuk mylenggarakn kep rakyat.

3. T. Kekuasaan
Yg berhasil mngumpulkn kekuasaan, mrekalah yg mmegang pimpinan Ngr. Tokoh2nya sbb:
a. Kellikles “alam sndr mngaggap adil bl seseorang yg lbh tua mmpyai kekuasaan yg lbh bsr dr pd yang muda”
b. Voltaire “seorang Raja yg pertama adalah seorang prajurit yg beruntung yg mgalahkan prajurit yg lain”
c. Karl Mark “Ngr adalah alat2 dr orang2 yg kuat ekonominya untuk mguasai orang yg lemah ekonominya”
d. Horald J Laski “Hakekat Ngr hanyalah mrpkn kekuasaan pemaksa yg dgnkn untuk mlindungi sistem hak & kwajiban dr suatu proses lmbga produksi.

BAB VIII
BENTUK PEMERINTAHAN

Sejak jaman Yunani Kuno, para Cendekiawan Yunani beranggapan bahwa di Dunia ini ada 3 macam pemerintahan, yaitu : Monarchie, Oligarchie, dan demokrasi.
1. Monarchie : kekuasaan yg ada di tgn 1 orang;
2. Oligarchie : kekuasaan yg ada pd sdikit orng, di dlm ketatanegaraan dikenal 2 jenis :
a. Aristokrasi : kondisi pemerintahan Ngr yg dipegang oleh bbrapa orang kaum bangsawan
b. Plutokrasi : kondisi dmn pemerintahan Ngr dipegang oleh bbrapa orang kaum saudagar / orang kaya2 (Ramdhon Naning,1982 : 50)
3. Democratie : kekuasaan yg ada pd tangan Rakyt

Polybios mnjelaskn bahwa timbul & lenyapnya tiga Macam pemerintahan ini oleh sebab2 ttt, bahwa semula ada Monarchie, yg kmudian mnjelma mjd Oligarchie, yg kmudian berganti mnjd Demokrasi, & Demokrasi ini-pun tdk akan bertahan shg mnj Monarchie lg. Bgt pl seterusnya.

A. Bentuk Pemerintahan Klasik – Tradisionil (Monarki, Aristokrasi, Demokrasi)
1. Monarchie “adalah bentuk pemerintahan dmn trdpt Kpl Ngr yg turun-temurun”(Krenenburg,1982:84)
Ada 2 macam :
a. Monarchie Absolut (monokrasi)
Raja mmiliki kekuasaan yg tdk terbatas, kehendak Raja adalah kehendak Ngr.
Dibenarkan dgn adanya Teori :
- Kodrat illahi (kehendak Tuhan)
- Hak Historis (Warisan dr Nenek Moyang)
- Darma Kepemimpinany (Rakyat mmrlukan Pemimpin)
b. Monarchie Konstitusional
Kekuasaan tdk lg mutlak, ttp sdh dibatasi oleh konstitusi
2. Aristokrasi
3. Demokrasi
Ada 2 : Demokrasi Langsung (direch Democracy) & Tdk Langsung (representative democracy)

Dlm Ngr Demokrasi Modren tipe Demokrasi di bagi mnjd 3 :
1. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr tegas / Sistem Presidensil;
2. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan, ttapi diantara bdn legislatif & eksekutif ada hub yg bersifat timbal balik, dpt slg mmpengaruhi / Sistem Parlementer;
3. Demokrasi, / pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dgn sistem pemisahan kekuasaan scr langsung dr rakyat yg dsbt Sistem Referendum / Sistem Badan Kerja.


Nilai2 demokrasi mnrt Miriam Budiardjo (1980 : 165-186) :
1. Myelesaikan perselisiahan scr damai & sukarela;
2. Mnjmin perubahan csr damai;
3. Pergantian penguasa scr teratur;
4. Penggunaan paksaan sdikit mungkin;
5. Adanya keanekaragaman;
6. Mnegakkan Keadilan;
7. Sistem pol Demokrasi yg memajukan Ilmu Pengetahuan;
8. Kebebasan2 yg terdapat dlm demokrasi.

B. Bentuk Pemerintahan Monarki (Absolut, Konstitusional, Parlementer)
1. Monarchie Absolut;
“Seluruh kekuasaan Ngr berada di tangan Raja” (Syarifuddin B., 1996 : 27)
2. Monarchie Konstitusional;
“apabila kekuasaan Raja dibatasi oleh peraturan2 baik yg terbentuk UU dasar tertulis maupun tdk tertulis”(Syarifuddin B., 1996 : 27)
3. Monarchie Parlementer
Adalah rakyat mmpunyai pengaruh yg besar & turut serta dlm pemerintahan (Syarifuddin B., 1996 : 27)
Menteri tdk bertanggung jawab pd Raja tetapi bertanggung Jwb pd Parlemen.
Mengandung 2 unsur penting :
a. Unsur Monarchie (Raja msh dihargai ssai dgn UU)
b. Unsur Parlementer (Legislatif mmpunyai kedudukan supremasi)

C. Bentuk Pemerintahan Republik (Diktator, Oligarki, Demokrasi)
“adalah suatu pemerintahan dmn kpl Ngr dipilih mllui pemilihan yg dilakukan oleh suatu dewan ssuai dgn peraturan / perUU-an.
1. Republik diktator “suatu bentuk pemerintahan republik dimana kekuasaan kpl Ngr (presiden) tdk terbatas”
2. Republik Oligarki “suatu bentu pemerintahan yg kekuasaan Ngr-nya dipegang oleh bbrapa orang yg pelaksanaannya trdpt kecenderungan mngutamakan kep sndr;
3. Republik demokrasi “suatu bentuk pemerintahan dgn kekuasaan sepenuhnya brada di tangan rakyat” (Syarifuddin B., 1996 : 28)

Jenis / Macam demokrasi :
1. Cara Penerapannya :
a. D. Langsung;
b. D. Tdk Langsung.

2. tipe demokrasi Modern :
a. D. Dgn Sistem Parlementer;
b. D. Dgn sistem Presidensil;
c. D. Dgn Sistem Referendum
1). Referendum Obligator (wajib)
Mnentukan berlakunya suatu UU
2). Referendum Fakultatif (tdk wajib)