Entri Populer

Kamis, 19 Maret 2009

HUKUM KEPEGAWAIAN

HUKUM KEPEGAWAIAN

PENGERTIAN
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasakan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dasar Hokum Kepegawaian, antara lain :
a. UU RI No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU RI No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok – pokok Kepegawaian;
b. PP RI No. 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
c. PP RI No. 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;
d. PP RI No. 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
e. Dll

Pegawai negeri terdiri dari :
1) Pegawai Negeri Sipil, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a) Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan kepada APBN dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas Negara lainnya;
b) Pegawai Negeri Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada APBD dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
2) Anggota Tentara Nasional Indonesia.
3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.

Kedudukan Pegawai Negeri yaitu sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Dalam tugas dan kedudukan Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk menjaga nertalitas Pegawai Negeri yaitu dengan tidak memperbolehkan/dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus dari partai politik.

Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri dan pemberhentian tersebut dapat dilakukan secara terhormat ataupun tidak secara hormat.

Kewajiban Pegawai Negeri yaitu wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahan, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan RI.

Hak Pegawai Negeri yaitu memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
System penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) system, yaitu :
a. System skala tunggal : System penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai negeri yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
b. System skala ganda : System penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawabnya pekerjaannya.
c. System skala gabungan : Gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang lebih tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Komisi Kepegawaian Negara, bertugas untuk :
a. Merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian;
b. Merumuskan kebijaksanaan umum penggajian dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Memberikan pertimbangan dalam penggangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan structural tertentu yang menjadi wewenang Presiden.

Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Formasi ini ditetapkan berdasarkan perkiraan beban kerja dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam – macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal – hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan adalah Jabatan Karier.

Jabatan Karier adalah Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Karier dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
a. Jabatan Structural adalah jabatan yang secara tegas ada didalam structural organisasi, dan
b. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena Meninggal Dunia. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. Atas permintaan sendiri;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Perampingan organisasi pemerintahan; dan
d. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan, karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintahn; dan
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumnya kurang dari 4 (empat) tahun.

Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau tidak dengan hormat, karena :
a. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumnya 4 (empat) tahun atau lebih; atau
b. Melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri tingkat berat.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintahan;
b. Melakukan penyelewengan terhadap ideology Negara, Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Untuk menjamin kelancaran pemeriksaan, maka Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian secara sementara sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Pemberhentian sementara tersebut yaitu pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pemeriksaan atau telah ada putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut direhabilitasikan terhitung sejak ia diberhentikan sementara. Rehabilitas yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diaktifkan dan dikembalikan pada jabatan semula.

Apabila dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bersalah, dan oleh sebab itu dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya atau dierhentikan dengan tidak hormat.

Pegawai Negeri Sipil harus diberikan pelatihan dan pendidikan, dimana penyelenggaraan dan pengaturan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjaminnya keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan dan pelatihan pendidikan tersebut terdiri dari : Kegiatan perencanaan termasuk perencanaan, anggaran, penentuan standar pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.

Tujuan pendidikan dan pelatihan jabatan anatar lain adalah :
a. Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan keterampilan;
b. Menetapkan adanya pola berpikir yang sama;
c. Menciptakan dan pengembangan metode kerja yang lebih baik; dan
d. Membina karier PNS.

Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan :
a. Pendidikan dan Pelatihan prajabatan (pre service training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon PNS, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya;
b. Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar