Entri Populer

Selasa, 14 April 2009

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Memprihatinkan, 5 Desember 2007

Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, “Lumpur Lapindo” di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDi). Sayangnya, penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal, tidak memberikan pembelajaran dan menghasilkan efek jera yang bisa diharapkan untuk dilakukannya pemulihan dan menghentikan pengrusakan/pencemaran agar tidak terulang.

Proses penegakan hukum pidana atas kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya di pengadilan Negeri Manado berujung kepada pembebasan perusahaan dan pimpinan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian pula gugatan perdata oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta.

Sementara itu, kerusakan lingkungan di Sidoarjo akibat “Lumpur Lapindo”, hanya terfokus kepada kompensasi lewat mekanisme ‘jual beli’ yang diatur pemerintah melakui Perpres No 14 tapi terlebih dahulu berkonsultasi atau melibatkan partisipasi warga. Penuntutan pidana lingkungan tidak mengalami kemajuan dan materi gugatan YLBHI ditolak oleh Pengadilan dengan alasan Lapindo telah mengeluarkan biaya banyak selama ini, padahal dalam lapangan masih banyak warga korban yang tidak mendapatkan ganti rugi yang adil. Nasib penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging pun tak jauh berbeda, sebagaimana baru-baru ini terjadi terhadap pembebasan Adelin Lis (Direktur Keuangan PT KNDI).

Di tengah keadaan yang memprihatinkan tersebut, korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan melakukan serangan balik melalui SLAPP Suit (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni strategi hukum untuk meredam/membungkan masyarakat yang kritis terhadap pencemaran/pengrusakan yang dilakukan korporasi. Beberapa bentuk SLAPP Suit yang dilakukan oleh korporasi diantaranya gugatan PT. Newmont Minahasa Raya terhadap individu dan organisasi lingkungan hidup. Juga, perusahaan mediapun tidak luput dari gugatan perusahaan yang dinilai sebagai perusak lingkungan, sebagaiman terjadi dalam gugatan PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.

Sidang gugatan WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup terhadap PT.Newmont Minahasa Raya, Departement EDSM dan turut tegugat Kementerian Lingkungan Hidup akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan pada 6 Desember 2007. Kelompok yang menaruh perhatian terhadap lingkungan berharap pengadilan dapat memperhatikan bukti-bukti pencemaran yang telah diajukan dan kenyataan perizinan pembuangan limbah yang tidak dimiliki oleh perusahaan emas tersebut, agar majelis hakim tidak menambah daftar panjang keputusan dalam kasus pencemaran lingkungan yang menimbulkan apatisme dan keprihatinan publik, mana kala kasus tersebut berkaitan dengan korporasi besar dan negara yang abai. [ ]

Siaran Pers AJI JAKARATA-LSADI-ICEL-JATAM-WALHI pada 4 Desember 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar