Entri Populer

Selasa, 08 Juni 2010

Metpen Hukum

1. Jenis penelitian
Untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini, digunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif (yuridis Normatif) dan penelitian yuridis empiris:
a. Penelitian Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah, khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang digunakan adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus).
Dalam kaitannya dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu :
1). Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di perbankan syariah, seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan peraturan organik lain yang berhubungan dengan objek penelitian.
2). Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah, akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur dan ambigu.
b. Penelitian Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir. Cara kerja dari metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan pada perbankan syariah di Kota Mataram, yaitu di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Mataram dan Bank Syariah BRI Cabang Mataram, dengan pertimbangan bahwa Bank Muamalat Indonesia adalah merupakan bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia, sedangkan Bank Syariah BRI sebelumnya adalah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Rakyat Indonesia yang kemudian dipisahkan dan berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah (BUS), sehingga menarik untuk diteliti, apakah dengan perubahan dari UUS menjadi BUS akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan operasional bank tersebut.
3. Sumber Data/ Bahan Hukum
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary data) dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh langsung dari masyarakat.
Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, seperti :
1). Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
3). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.
4). Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
5). Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
6). Fatwa Dewan Syariah Nasional.
b. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus-kamus seperti kamus bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan seperti kamus istilah hukum, ekonomi, dan perbankan.
4. Teknik Pengumpulan Data/Bahan Hukum
Teknik pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi), wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner). Sesuai dengan sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a. Studi Kepustakaan
Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah seminar yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah pada perbankan syariah.
b. Wawancara (interview)
Terhadap data lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak terarah (non-directive interview)atau tidak terstruktur (free flowing interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna mencari jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahah pada perbankan syariah di Mataram.
5. Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang dirumuskan.