Entri Populer

Jumat, 08 Januari 2010

Perancangan kontrak

PERBEDAAN ANTARA
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
KONTRAK
1.
Pengertian
❖ Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek
hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya,
baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk
melakukan kerjasama dalam berbagai aspek
kehidupan dan jangka waktunya tertentu.
❖ Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang
didasarkan pada hasil permufakatan para pihak,
baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s
Law Dictionary)
❖ Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan
diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang
mengaturnya secara detail, karena itu,
memorandum of understanding berisikan hal-hal
yang pokok saja. (Munir Fuady)
❖ Dokumen yang memuat saling pengertian di antara
para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari
memorandum of understanding harus dimasukkan
ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan
mengikat.(Erman Rajagukguk).
❖ Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih.(Pasal 1313 KUH Perdata).
❖ Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang
menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak
berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law
Dictionary).
Page 2
❖ Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan
diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)
2.
Sumber Hukum
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
c. UU No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional
Catatan :
ketentuan-ketentuan tersebut tidak menyebutkan
secara tegas mengenai pengertian atau substansi
Memorandum of Understanding..
d. Doktrin
e. Kebiasaan
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan :
Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut
mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
3.
Jenis
a. MoU menurut negara yang membuatnya.
1. MoU yang bersifat nasional
2. MoU yang bersifat internasional
b. MoU menurut kehendak para pihak
1. MoU dengan maksud untuk membina ikatan
moral saja diantara mereka, dan karena itu tidak
ada pengikatan secara yuridis di antara mereka.
2. MoU dengan maksud agar para pihak
mengingin-kan dirinya terikat dalam suatu
kontrak, tetapi baru ingin mengatur
kesepakatan-kesepakatan umum saja yang
kemudian akan diatur secara mendetail dalam
a. Kontrak menurut sumbernya
1. Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
2. Kontrak yang berasal dari kebendan, yaitu
yang berhubungan dengan peralihan hukum
benda.
3. Kontrak obligatoir, yaitu kontrak yang menim-
bulkan kewajiban
4. Kontrak yang berasal dari hukum acara
(bewijsovereenkomst)
5. Kontrak yang berasal dari hukum publik
(publiekrechtelijke overeenkomst)
Page 3
kontrak yang lebih lengkap.
3. MoU dengan maksud agar para pihak memang
berniat untuk mengikatkan diri satu sama
laindalam suatu kontrak, tapi hal itu belum dapat
dipastikan, mengingat adanya keadaan-keadaan
atau kondisi-kondisi tertentu yang belum dapat
dipastikan.
b. Kontrak menurut namanya
1. Kontrak nominaat / kontrak bernama. (Jual
beli, tukarmenukar,sewa-menyewa, hibah,
pemberian kuasa)
2. Kontrak innominaat / kontrak tidak bernama.
(Leasing, belisewa,franchise, joint venture)
3. Kontrak campuran.
4.
c. Kontrak menurut bentuknya
1. Tertulis
2. Tidak Tertulis
d.Kontrak timbal balik
1. Kontrak timbal balik sempurna
2. Kontrak sepihak
e. Kontrak berdasarkan sifatnya
1. Kontrak kebendaan
2. Kontrak obligatoir
4.
Subjek / Pihak
a. Pihak yang berlaku secara nasional
1. Badan hukum privat Indonesia dengan badan
hukum privat Indonesia lainnya.
2. Badan hukum privat Indonesia dengan
pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
3. Badan hukum privat Indonesia dengan penegak
hukum
4. Badan hukum publik dengan badan hukum
publik lainnya
a. Kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu
dari pihak lain
b. Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban
memenuhi sesuatu kepada kreditur
Page 4
b. Pihak yang berlaku secara internasional
1. Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
negara asing
2. Badan hukum privat Indonesia dengan badan
hukum privat negara asing
5.
Objek
Kerjasama dalam berbagai bidang kehidupan, seperti
bidang ekonomi, perhutanan, kehutanan dan lain-lain.
a. Menyerahkan sesuatu
b. Melakukan sesuatu
c. Tidak melakukan sesuatu
6.
Wilayah
berlakunya
a. Publik
1. Secara nasional
2. Secara internasional
b. Privat
Privat
7.
Jangka Waktu
Harus ditentukan secara jelas kapan mulai dan
berakhirnya tergantung kesepakatan para pihak dan
dapat diperpanjang.
Mulai berlakunya suatu kontrak harus ditentukan
secara jelas tetapi berakhirnya dapat tidak
ditentukan waktunya, sesuai dengan kesepakatan
para pihak yang membuatnya. jadi kekuatan jangka
waktu kontrak dapat terbatas maupun tidak terbatas.
8.
Struktur
a. Titel / Judul
b. Pembukaan
c. Para pihak yang membuat
d. Substansi
e. Penutup / Closing
f. Tanda tangan para pihak
a. Judul
b. Pembukaan
c. Komparasi / para pihak
d. Premis / dasar / pertimbangan
e. Isi
f. Penutup
g. Tanda tangan para pihak
h. Lampiran
Page 5
9.
10.
Kekuatan
Mengikat
Materi
Tidak mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas
karena hanya merupakan ikatan moral.
Hanya memuat hal-hal yang pokok saja
Mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas.
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan
secara terperinci .
Page 6
Kajian :
KAJIAN TERHADAP
PERBANDINGAN ANTARA MEMORANDUM of UNDERSTANDING DAN KONTRAK
A. Latar Belakang
BPK sebagai satu lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pengolaan dan tanggung jawab
keuangan negara. Terkait dengan tugasnya tersebut BPK tidak dapat berdiri sendiri melainkan memerlukan kerja sama
dengan lembaga lainnya baik lembaga publik maupun lembaga privat.
Dalam menjalin kerja sama antar lembaga diperlukan suatu pedoman sehingga menimbulkan suatu kepastian hukum
bagi kedua belah pihak, baik bagi BPK maupun lembaga yang menjadi mitra kerja sama BPK, kerjasama tersebut
dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian kerja sama.
Pada saat ini kontrak atau perjanjian kerja sama tersebut sering kali dibuat dalam bentuk nota kesepahaman atau yang
lebih dikenal dengan Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut “MoU”), misalnya Mou antara BPK dengan
PPATK, MoU antara BPK dengan Kejaksaaan Agung, Mou tersebut biasanya dibuat secara ringkas dan berisikan hal-hal
yang pokok saja serta tidak memuat sanksi yang tegas bagi kedua belah pihak, sehingga dalam pelaksanaanya Mou
tersebut sering kali tidak dipatuhi oleh masing-masing pihak.
B. Permasalahan
Bentuk kerja sama apakah yang sesuai bagi BPK dalam melakukan kerja sama dengan lembaga atau instansi lainnya ?
Page 7
C. Pembahasan
Istilah perjanjian atau kontrak diatur dalam Buku III KUHPerdata mengenai perikatan yaitu dalam pasal 1313 yang
berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
atau lebih”.Selain itu ketentuan yang terkait dengan permasalahan diatas adalah pasal 1320 mengenai syarat sahnya
perjanjian dan pasal 1338 mengenai asas kebebasan berkontrak. Bila dilihat dari isinya ketiga pasal tersebut dapat
menjadi dasar terbentuknya berbagai macam dan bentuk perjanjian atau kontrak dalam berbagai bidang kehidupan
selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan antara lembaga pada saat ini dikenal bentuk-bentuk perjanjian kerjasama baik dalam bentuk
kontrak ataupun dalam bentuk Memorandum of Understanding. Dari kedua bentuk perjanjian kerjasama tersebut
memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Kontrak dapat diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus dan dapat dibuat dalam bentuk otentik ataupun di bawah tangan. Yang
membedakannya adalah kekuatan pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari, dalam kontrak memuat hal-hal yang
diperjanjikan secara terperinci dan jelas serta tegas termasuk memuat sanksi bagi para pihak jika melakukan wanprestasi
baik sengaja ataupun tidak disengaja. Jangka waktu kontrak dapat ditentukan sendiri oleh para pihak sehinnga dapat
ditentukan secara tegas mengenai kapan waktu berakhirnya ataupun tidak. BPK selaku lembaga, sering memuat
perjanjian dalam bentuk kontrak dengan pihak ketiga seperti perjajian pengadaan barang dan jasa serta perjanjian /
kontrak jasa konstruksi. Hal ini tepat, karena perjanjian-perjanjian tersebut menyangkut hal-hal yang sifatnya materiil,
sehingga jika dibuat dalam bentuk kontrak akan menjadi jelas pertanggungjawabannya.
Page 8
Pada saat ini pihak-pihak yang melakukan kerja sama sering kali menuangkannya dalam bentuk MoU. MoU sendiri
berarti dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat (Erman Rajaguguk).
MoU biasanya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan , dimana isinya ringkas, bahkan sering kali satu halaman saja.
Biasanya MoU bersifat pendahuluan saja yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian pokok yang mengatur secara
rinci / teknis mengenai hal-hal yang diperjanjikan (akan tetapi hal tersebut bukan merupakan keharusan).
MoU mempunyai jangka waktu yang pasti dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak, mengenai
kekuatan mengikat dari Mou karena MoU hanya merupakan suatu ikatan moral saja, maka tidak ada pengikatan juridis di
antara para pihak, sehingga tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak, akan tetapi para pihak dapat
menindaklanjuti/melaksankan Mou dalam bentuk kontrak supaya mempunyai kekuatan hukum mengikat. Seperti telah
disebutkan bahwa BPK sering kali membuat MoU dengan pihak lain khususnya dengan lembaga / instansi lainnya, hal ini
dapat dibenarkan karena biasanya MoU tersebut isinya mengenai hal-hal yang sifatnya non materiil sehingga bila ada
salah satu pihak yang melanggar atau melakukan wanprestasi tidak menimbulkan kerugian materiil bagi BPK.
D. Kesimpulan :
Berdasarkan uraian tersebut maka bentuk kerja sama yang sesuai bagi BPK dalam melakukan kerja sama dengan instansi
/ pihak lainnya harus dilihat dari isi kerja sama tersebut terlebih dahulu, jika kerja sama tersebut bersifat materiil seperti
perjanjian jasa konstruksi serta perjanjian pengadaan barang dan jasa, sebaiknya dibuat dalam bentuk kontrak agar
Page 9
terdapat pertanggungjawaban yang jelas jika terjadi wanprestasi, akan tetapi jika substansi perjanjian tersebut non
materiil. seperti perjanjian antara BPK dengan PPATK tentang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, cukup dibuat dalam bentuk Memorandum of Understanding atau yang lebih dikenal
dengan MoU.
Daftar Referensi :
1.
Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Salim H.S.,SH.,MS.
2.
Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Salim H.S.,SH.,MS.
3.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar