Entri Populer

Kamis, 15 Oktober 2009

Paper HUKUM

Meningkatkan kesadaran Hukum

Hukum harus dikembalikan pada keberadaan yang sebenarnya. Harus dikembalikan dari tidak hanya produk ideologi yang mengabdi pada kekuasaan, tetapi juga sebagai salah satu produk kebudayaan, karena kebudayaan diciptakan dan sekaligus menciptakan kehidupan bermasyarakat. Hukum hendaknya berperan bagaikan oksigen dalam darah, dia menghidupkan dan sekaligus dihidupkan oleh masyarakat. Dia harus mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, peka terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law), yang bertitik tolak dari hukum adat yang merupakan jati diri dari masyarakat (hukum) adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat Sunda di Jawa Barat. Salah satu unsur budaya hukum yang terpenting adalah adanya "budaya malu" (shame culture) yang merupakan bagian paling penting dari adat ketimuran kita yang berasal dari komunitas-komunitas adat di berbagai suku bangsa di Indonesia. Di Jawa Barat, misalnya, masyarakat adat Baduy, Cigugur, Kampung Naga, Sindang Barang, Sirna Sermi, Cikondang, Dukuh Lengkong, Rancakalong, Panjalu, dan lain-lain.

Bukankah kita memiliki pepatah "sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya" yang cukup menggambarkan betapa pentingnya "budaya malu" dalam sikap dan perilaku kita dalam masyarakat. Pepatah ini mengisyaratkan bahwa kita harus menjaga kehormatan dan kepercayaan orang pada diri kita agar tidak runtuh. Rasa malu terhadap "sanksi sosial" apabila melakukan perbuatan yang dicela masyarakat, yaitu dengan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat, sebenarnya bentuk hukuman yang membuat seseorang berusaha untuk "mengendalikan" diri lebih kuat dibandingkan dengan sanksi hukum yang kadang kala tidak efektif dalam mencegah seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial lainnya.

Kesadaran hukum

Pengertian kesadaran hukum, menurut Paul Scholten (dikutip dari Sudikno Mertokusumo, "Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat", 1981:2) adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa itu hukum atau apa seharusnya hukum itu, merupakan suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan manusia dengan mana manusia membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang sepantasnya dilakukan dan tidak dilakukan.

Dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan Penyuluhan Hukum dinyatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penghayatan, kepatuhan/ketaatan kepada hukum. Pada intinya, kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat bukanlah produk dari pertimbangan akal sehat belaka, tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti, agama, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya.

Budaya malu

Masyarakat sunda pada dasarnya sangatlah mengenal budaya malu (isin). Karena pada diri urang Sunda tertanam nilai-nilai etika yang sangat halus dan penuh harga diri. Malu jika mempermalukan diri sendiri, mempermalukan keluarga, mempermalukan lingkungan, dan mempermalukan urang Sunda. Nah, modal yang paling utama untuk memiliki kesadaran hukum adalah unsur budaya malu. Malu berbuat jahat dan malu berbuat sesuatu yang ditolak oleh komunitas dan diberi sanksi, yaitu sanksi sosial. Secara konseptual, budaya hukum yang berkolaborasi dengan budaya malu pada hakekatnya merupakan kesadaran hukum. Oleh karena itu, budaya hukum yang dianut suatu masyarakat, sekaligus merupakan kesadaran hukumnya.

Pakar kriminologi dari Australia, John Braithwaite, dalam bukunya Crime, Shame, dan Reintegration (1989) berpendapat, rasa malu seseorang dapat menghadirkan dua bentuk situasi. Pertama, rasa malu yang menimbulkan stigmatisasi atau disebut "disintegrative shaming". Kedua, rasa malu yang menghasilkan "reintegrative" atau kekuatan. Rasa malu yang menghasilkan stigmatisasi cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi peranan hukuman sebagai alat peredam kejahatan. Sedangkan rasa malu menimbulkan "reintegrative" cenderung terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan moral dalam kaitannya dengan pencegahan tindak kejahatan. Esensi pokok dari kajian ini adalah bagaimana kiranya metode menumbuhkan rasa malu di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga ketimpangan tatanan sosial dan potensi kerawanan sosial yang sedang kita alami tidak menambah terpuruknya citra bangsa ini? Sebagai bangsa yang berbudaya, alangkah memalukan jika korupsi dikatakan sudah membudaya di Indonesia.

Kesadaran kita tentang perlunya ditumbuhkan budaya hukum dan budaya malu harus disebarluaskan dan diupayakan dengan berbagai cara. Barangkali kita harus percaya bahwa bangsa Indonesia masih memiliki kesadaran hukum, masih memiliki budaya hukum dan budaya malu. Sebagaimana tercermin dari nilai-nilai luhur silih asih, silih asuh, dan silih asah, yang merupakan kearifan budaya Sunda dalam proses penata lingkungan hidup yang harmonis. Masyarakat Sunda memiliki kesadaran hukum dalam konsep harmoni dalam nilai-nilai keajegan konservasi nilai-nilai silih asih, asuh, dan asah. Namun, masih ada persoalan lain, yakni bagaimanakah derajat kesadaran hukum tersebut, yang mungkin rendah atau tinggi (atau bahkan sedang-sedang saja). Oleh karena itu, pembinaan melalui budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting bagi pembentukan (atau pembimbingan) kesadaran hukum. Dibutuhkan adanya pendidikan hukum secara berkesinambungan sejak dini dalam masyarakat. Pendidikan itu dapat berupa teladan dalam keluarga maupun secara informal dalam berbagai kesempatan di lembaga pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi, atau perguruan tinggi hukum/nonhukum, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Akhirnya, disadari pula bahwa kesadaran hukum penyelenggara negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan, dan penegakan hukum untuk menghormati, menaati, dan mematuhi hukum dalam upaya mewujudkan suatu bangsa yang berbudaya hukum, berbudaya malu yang berakar dari nilai-nilai masyarakat adat yang merupakan akar dari kehidupan budaya bangsa, khususnya di Jawa Barat.
sumber blog: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=61628

Tidak ada komentar:

Posting Komentar