Entri Populer

Rabu, 18 Maret 2009

Sosiologi Hukum

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Definisi sosiologi (1839) yang berasal dari kata latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti “kata” atau “bicara”. Jadi sosiologi berarti “bicara mengenai masyarakat” bagi Auguste Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir daripada
perkembangan ilmu pengetahuan. Comte berkata bahwa sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak kepada spekulasi-spekulasi perihal keadaan masyarakat
Dr. Soerdjono : Hukum adalah gejala sosial,ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai atau tidak.
Hal ini berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama, saling ketergantungan.
Sosiologi hukum : adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala social lain. Ini karena sejak dilahirkan di dunia ini manusia telah sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebuyaan. Selain itu, manusia sebetulnya telah mengetahui, bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan dan pedoman.
Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai
kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang
dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat
Hukum secara sosiologis adalah merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan pola-pola perikelakuan yang berkisarpada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia Vinogradoff mengemukakan, bahwa norma hokum itu tumbuh dari pratek-pratek yang dijalankan oleh anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain yaitu pratek-pratek yang dituntut oleh pertimbangan memberi dan menerima dalam hubungan mereka satu sama lain yang diukur oleh pertimbangan kepatutan.
B. Rumusan masalah
1. Apakah hukum sosiologi ?
2. Apakah fungsi dan peranan hukum sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat?
3. aspek – aspek yang mempengaruhi sosiologi hukum dalam menjalankan fungsi dan peranan nya dalam kehidupan masyarakat?
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk pengertian hukum sosiologi
2. Tujuan Khusus.
a. Untuk mengetahui fungsi dan peranan hukum sosiologi dalam kehidupan bermasyarakat
b. Untuk mengetahui aspek – aspek yang mempengaruhi sosiologi hukum dalam menjalankan fungsi dan peranan nya dalam kehidupan masyarakat
D. Pendekatan Masalah
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap pratek-pratek
hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, pratek peradilan dan sebagainya.
Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengapa praktek demikian itu terjadi,
faktor apa yang berpengaruh, latar belakang dan sebagainya. Cara ini oleh Max
Weber dinamakan sebagai interpretativ-understanding. Ini karena sosiologi hukum tidak menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabshan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah di dalam kenyataannya.
3. Sosiologi hukum menjelaskan terhadap objek yang di pelajarinya, tidak pada hukum. Maka penekananya adalah bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian melainkan mendekati hukum dari segi obyektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap fenomena hukum yang nyata. (kerana sifat sosiologi mengamati hubungan prilaku) Sosiologi hukum tidak menetapkan penilaian kepatutan.
Ciri-ciri Utama Sosiologi
1. Bersifat empiris yaitu didasarkan pada observasi terhadap kenyataan, tidak bersifat spekulatif.
2. Bersifat teoritis yaitu menyusun abstraksi dari hasil observasi,bertujuan untuk menjelaskan hubungan-hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
3. Bersifat kumulatif yaitu bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori yang sudah ada, dalam arti membaiki dan memperhalusi teori-teori yang lama.
4. Bersifat non-etis, yakni tidak mempersoalkan soal baik-buruk fakta, akan tetapi menjelaskan fakta secara analitis.
II. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
1. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penulisan makalah ini akan ditentukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Data Sekunder
Data sekunder didapatkan melalui rangkaian pencarian data di internet dengan cara membaca, mencatat dan mengcopy informasi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
b. Data primer
Data primer diperoleh dangan mengadakan olah data berdasarkan bahan yang di dapat dari internet.
III.PENUTUP
A. Kesimpulan
Tujuan sosiologi hukum di dalam kenyataan seperti berikut:
1. Berguna untuk terhadap kemampuan memahami hukum di dalam konteks sosial.
2. Memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, mengubah masyarakat, mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan social yang tertentu.
3. Memberikan kemungkinan-kemungkinan dan kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-Kegunaan Umum Tersebut Secara Terinci Di jabarkan Berikut
A Kegunaan Pada Taraf Organisasi Dalam Masyarakat:
1. Mengungkapkan idelogi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum.
2. Menidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum.
3. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegaknya
B Pada Taraf Golongan Dalam Masyarakat:
1. Golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum
2. Golongan-golongan yang manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Kesadaran hukum daripada golongan tertentu dalam masyarakat.
C Pada Taraf Individul:
1. Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga masyarakat.
2. Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban hak, maupun perilaku yang teratur.
B. Saran
Sosiologi hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Jadi sangat besar manfaatnya jika kita mempelajari tentang sosiologi hukum. Karena di dalam mempelajari sosiologi hukum kita dapat mempelajari hukum dalam konteks sosial dan kita dapat menganalisis evektivitas hukum dalam masyarakat.
IV. Daftar Pusaka
1. Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005)
2. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005)
3. Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat ( Bandung , Penerbit Angkasa, tt,)
4. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2003)
________________________________________
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 38, h. 4
[2] Soerjono Soekanto, Ibid., h.14
[3] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2003), h. 5
[4] Soedjono Dirdjosisworo, Ibid., h. 51
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat ( Bandung , Penerbit Angkasa, tt,),
[6] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 15, h. 4
[7] Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, Ibid., h. 31
[8] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Ibid., h. 51-52
[9] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum ( Jakarta , PT RajaGrafindo Persada, 2005), Cet 15, h. 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar