Entri Populer

Jumat, 20 Februari 2009

HUKUM KEUANGAN NEGARA PASCA 60 TAHUN INDONESIA MERDEKA: Masalah dan Prospeknya bagi Indonesia Inc.


Prof. Arifin P. Soeria Atmadja

Pengantar
Peranan hukum keuangan negara pada saat ini tengah diuji untuk memberikan pemahaman yang komprehensif-teoritis-praktis dalam proses pendewasaan sistem keuangan negara di Indonesia, khususnya dalam meneguhkan pengertian keuangan negara yang memihak pada konsepsi kemandirian badan hukum dan kebijakan otonomi daerah. Perubahan ketentuan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara tidak memberikan kepekaan pada realitas tuntutan kemandirian badan hukum dan otonomi daerah sebagai suatu bentuk hasrat politik (political will) yang diperlukan untuk menjalankan perubahan kebijakan keuangan negara yang berorientasi pada kemajuan dalam sistem keuangan negara.

Selama ini terdapat kecenderungan pemahaman yang kurang tepat terhadap hukum keuangan negara yang mengandung potensi mengurangi konsepsi berpikir atas manfaat dan hakikat keuangan negara. Hal ini khususnya ditujukan pada manfaat ilmu hukum keuangan negara dalam rangka menjaga konsistensi efektivitas tujuan pemeriksaan keuangan negara dan efisiensi pengawasan pembangunan secara keseluruhan guna mencegah kebocoran penggunaan uang negara.

Namun, selama 60 tahun Indonesia merdeka, hukum keuangan negara dalam tataran praktik di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara mengalami kemunduran (set back). Hal demikian menunjukkan terjadinya gejala konservatisme dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan negara, yang dikhawatirkan akan membawa akibat goyahnya pondasi bangunan keuangan negara sebagai tiang penyangga penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi tantangan berat bagi hukum keuangan negara untuk melakukan kritik terhadap konsepsi keuangan negara yang demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar