Entri Populer

Jumat, 20 Februari 2009

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat

[sunting] Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

[sunting] Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya. (w2n_11)

[sunting] Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.

  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

1) Terangkan apa bedanya kedudukan pemerintah sebagai aparatur pemerintahan dengan kedudukan pemerintah sebagai aparatur administrasi ?
Jawab :
• Kedudukan pemerintah sebagai aparatur pemerintahan.
Pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, dan pemerintah melakukan tugas dan kegiatan-kegiatan, menegakkan dan mempergunakan wibawa dan kekuasaan negara, yang terdiri atas :
1. Pengaturan perundang-undangan yaitu menetapkan peraturan-peraturan yang mempunyai kekuatan undang-undang.
2. Pembinaan masyarakat umumnya bersifat penetapan-penetapan, policy-policy pengarahan terhadap jalannya kehidupan masyarakat.
3. Kepolisian, yakni bertindak langsung terhadap pelanggaran undang-undang dan pengganggu wibawa negara serta keamanan umum.
4. Peradilan, yang berarti menyelesaikan berbagai macam konflik / sengketa antara para warga masyarakat atau antara instansi dan warga masyarakat atau antara instansi dan instansi.
• Kedudukan pemerintah sebagai aparatur administrasi.
Adalah pemerintah melakukan tugas-tugas dan kegiatan :
1. Malaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak serta keputusan-keputusan pemerintah secara nyata.
2. Menyelenggarakan undang-undang sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2) Terangkan upaya apa saja yang dapat dilakukan agar pelaksanaan aktivitas HAN memenuhi syarat ?
Jawab :
Penyelanggaraan aktivitas HAN harus memenuhi syarat-syarat :
1. Efektivitas, bahwa apa yang menjadi tujuan dan fungsinya harus dicapai oleh administrasi negara.
2. Syarat legimitas, berarti memakai perumusan yang populer, para pejabat administrasi negara tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang tidak dapat diterima masyarakat.
3. Yuridikitas, adalah syarat yang mengatakan bahwa para pejabat administrasi negara dalam mengambil keputusan tidak boleh melanggar atau melawan hukum.
4. Legalitas, adalah bahwa pejabat administrasi dalam memutuskan wajib berdasarkan suatu ketentuan undang-undang.
5. Moralitas, yang dilakukan pejabat administrasi negara dalam melakukan instruksi wajib dijalankan dengan sopan santun, tidak melanggar moral, agama, dan kode etik.
6. Syarat teknis, adalah syarat mutu, artinya para pejabat dalam menjalankan tugas, tugasnya wajib mengejar mutu prestasi yang optimal.
7. Efesiensi, adalah pejabat mengusahakan menghemat biaya (uang negara) sebanyak-sebanyaknya.
8. Syarat teknik dan tiknologi.
3) Kapan penyelenggaraan administrasi negara yang diselenggarakan pemerintah dianggap baik ?
Jawab :
Pengelenggaraan administrasi negara yang diselenggarakan pemerintah dianggap baik bila sudah terpenuhinya kapentingan umum masyarakat, yang dimaksud adalah terpenuhnya kepentingan umum bila memenuhi 4 teori dasar, yaitu :
1. Teori keamanan
kepentingan masyarakat yang terpenting adalah kehidupan yang aman dan sentosa.
2. Teori kesejahteraan
kesejahteraan berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan utama kehidupan manusia dalam masyarakat dapat dipenuhi dengan semurah-murahnya dan secepat-cepatnya, kebutuhan utama itu adalah :
• Makan (keputusan dan dan tindakan pejabat penguasan jangan sampai membuat masyarakat susah mencari makan)
• Kesehatan
• Kesempatan kerja (keputusan dan tindakan pejabat penguasa jangan sampai menimbulkan pengangguran secara langsung maupun tidak langsung)
3. Teori efesiensi kehidupan
Bahwa masyarakat harus dapat hidup secara sefesien-efesiennya agar kemakmuran dan produktivitas meningkat.
4. Teori kemakmuran bersama
Bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagian dan kemakmuran bersama, dengan ketegangan-ketegangan sosial dapat dikendalikan dengan baik, perbedaan si kaya dan si miskin tidak melebar secara membahayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar