Entri Populer

Kamis, 01 Oktober 2009

HUKUM PERIZINAN

Istilah bangunan memiliki pengertian yang sangat luas dan kompleks. Sehingga pada tanggal 7 Mei 1999 Pemerintah Negara Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pengertian bangunan dapat dilihat pada Pasal 1 angka 2 dari undang-undang tersebut. Sementara khusus pengertian bangunan gedung, pemerintah pada tanggal 16 Desember 2002 mengeluarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dimana pengertiannya dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1. Semenjak lahirnya kedua undang-undang ini, maka begitu dikeluarkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan, maka khusus untuk Kotamadya Medan, ada 3 (tiga) unsur pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan bangunan gedung yaitu; 1. Pemerintah yang dalam hal ini Pemko Tkt II Medan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan khususnya Sub Dinas Pengawasan untuk bangunan yang pemiliknya swasta, sementara Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengawasi bangunan gedung yang pemiliknya pemerintah 2. Penyedia Jasa atau Ahli Bangunan (Contractor ; Annemer) 3. Masyarakat Jasa Konstruksi yang dalam hal ini oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Propinsi Sumatera Utara Dengan tiga unsur pengawas seperti ini seyogianya tidak lagi ditemukan kegagalan pekerjaan konstruksi maupun kegagalan bangunan. Tetapi kenyataannya masih ditemukan kasusnya seperti Hotel J.W. Marriot di Jalan Puteri Hijau dan rumah tinggal Jalan Berastagi No.8 Medan. Sehubungan dengan itu penelitian tesis ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan lebih jelas tentang; 1. Bagaimana sistem pengawasan konstruksi bangunan menurut hukum perizinan 2. Sanksi apa yang dapat diberikan terhadap adanya pelaksanaan konstruksi bangunan yang menyimpang dari hukum perizinan Dengan metode penelitian pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan melalui tipe yuridis normatif, dimana bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diolah secara deduktif untuk mendapatkan hasil secara kualitatif maka penelitian tesis yang diberi judul; “Sistem Pengawasan Terhadap Konstruksi Bangunan Menurut Hukum Perizinan” ini, ditemukan hasilnya sebagai berikut: 1. Sistem pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan di Kotamadya Medan, masih lemah, rumit (ribet), dan tidak terlaksana dengan baik, karena tidak ada koordinasi antara ketiga unsur pengawasnya yang mengakibatkan banyak sekali terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hukum perizinan dalam hal mendirikan bangunan. 2. Sanksi atau hukuman terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan yang menyimpang dari hukum perizinan, masih sangat ringan dibanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Dengan temuan hasil seperti ini disarankan; 1. Sistem pengawasan konstruksi bangunan di Kotamadya Medan pada masa akan datang supaya dilakukan terpadu dan terkoordinasi di bawah satu pintu mulai dari sejak pengurusan perizinannya, pemerintah melalui dinas-dinas tertentu jangan mengawasi sendiri bangunan milik pemerintah karena hal ini bisa bias dan hasilnya tidak obyektif. 2. Sanksi atau hukuman akibat pelanggaran konstruksi bangunan yang menyimpang dari hukm perizinan khususnya sanksi pidananya supaya segera diterapkan dan bila penting diperberat agar menjadi efek jera bagi para pelaku pelanggaran sehingga pada masa-masa yang akan datang kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dapat dihindarkan atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir.

Other Description:
The term of construction has a very broad and complex understanding that the government of the Republic of Indonesia issued Law No.18/1999 on construction Service on May 7, 1999. The definition of construction can be seen in Article 1 (2) of the law. In addition, especially for the special definition of building construction, the government of the Republic of Indonesia issued Law No.28/2002 on Building Construction on December 16, 2002 and its definition can be seen in Article 1 (1). Since the issuance of these two laws, the Building and Town Planning Service issued the permit to construct a building (SIMB/SIMBG) and especially for the city of Medan, there are 3 (three) elements of supervisors in controlling the implementation of building construction as follows: 1. City Government of Medan represented by the Building and Town Planning Service especially its Sub-service of Control that control all the private-owned buildings while the Housing and Settlement Service controls all the building owned by the government. 2. Service provider or experts in building construction (Contractor/Developer) 3. Construction Service Society in this case represented by Sumatera Utara Regional Construction Service Development Institution (LPJKD) With these three elements of supervisors, the failure in construction work or building construction should exist. But the cases such as those of J.W.Marriot on Jalan Puteri Hijau and a residence at 8 Jalan Berastagi still exist. In relation to this fact, this study was conducted to more clearly examine: 1. How the building construction control system is applied according to licensing law. 2. What sanction can be given to the implementation of building construction deviating from the licensing law. The data for this normative juridical study with statute approach entitled “Sistem Pengawasan Terhadap Konstruksi Bangunan Menurut Hukum Perizinan (Building Construction Control System According To Licensing Law)” were based on the primary, secondary a tertiary legal materials which were then deductively processed to obtain a qualitative result as follows: 1. The control system of building construction implementation in Medan is still weak, complicated, poorly implemented and without coordination between the three elements of supervisors that many cases in building construction have been resulted from licensing law violation. 2. The sanction or punishment for the implementation of building construction violating the licensing law is still very irrelevant compared to the loss inflicted by the violation itself. Based on the result of this study, it is suggested that: 1. The control system of building construction implementation in Medan in the future should be integrated, done and coordinated under one door commencing from the licensing arrangement and the government, through its certain services, should not control the state-owned buildings by itself because it can be a bias and the result is not objective. 2. The sanction or punishment for the building construction violating the licensing law, especially its criminal sanction, must be immediately implemented and, if necessary, the sanction must be harder in order to make the violator learn from it that, in the future, the failure of construction work can be avoided or at least can be minimized.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar