Entri Populer

Selasa, 04 Mei 2010

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127 TAHUN 2001TENTANGBIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKANUNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANGTERBUK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127 TAHUN 2001TENTANGBIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKANUNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANGTERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESARDENGAN SYARAT KEMITRAANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian itegral dunia usaha yangmempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomiannasional yang makin seimbang dan pemerataan pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi;b. bahwa usaha kecil perlu diberdayakan dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar denganpelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlubidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untukusaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan dengan Keputusan Presiden;Mengingat :1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan KetigaUndang-Undang Dasar 1945;2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan LembaranNegara Nomor 3817);8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomo r 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yangDidirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor3743);13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);14. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;15. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999;

MEMUTUSKANMenetapkan :KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUKUSAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAHATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN.Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.2. Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah bidang/jenis usaha yang ditetapkanuntuk usaha kecil yang perlu dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar mampudan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalampembangunan.3. Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besardisertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikanprinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.Pasal 2(1) Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana tercantum pada lampiran I dari keputusanPresiden ini.(2) Bidang/Jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan usaha besar dengan sarat kemitraanadalah sebagaimana tercantum pada lampiran II dari keputusan presiden ini.(3) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),wajib dilakukan dengan bermitra denganusaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma atau subkontraktor atau waralaba atau dagang umum atau keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakanberdasarkan perjanjian tertulis.(4) Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat pula dilakukan oleh usaha menengahatau usaha besar yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk bidang/jenisusaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.(5) Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan akan ditinjau secaraberkala dengan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal, setelah berkoordinasi denganDepartemen Teknis dan kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.Pasal 3Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(3) dan ayat (4), wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatanberusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan,pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha dan pendanaan.Pasal 4Perizinan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang usaha sebagaimana tercantum dalamlampiran I dan lampiran II Keputusan Presiden ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri danpenanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Tingkat Pusat dan Daerah yangberwenang di bidang penanaman modal sesuai dengan kewenangan masing-masing.Pasal 5(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan dengan pengembangan usahakecil secara terpadu baik di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,permodalan, dan teknologi, sesuai dengan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lamp iranI dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil, dilakukan oleh instansi daerahterkait, dunia usaha, dan lembaga swadaya, masyarakat.Pasal 6Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimanatercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara khusus ditetapkan oleh Pemerintah.Pasal 7Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur secarabersama-sama atau sendiri-sendiri oleh departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnyamasing-masing.

Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentangBidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untukUsaha Menengah atau Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 9Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRIDiundangkan di JakartaPada tanggal 14 Desember 2001SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttdBAMBANG KESOWOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 152Salinan sesuai dengan aslinyaDeputi Sekretaris KabinetBidang Hukum dan Perudang-undangan,Lambok V. Nahattands

LAMPIRAN IKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2001TANGGAL 14 DESEMBER 2001BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKANUNTUK USAHA KECILSEKTOR PERTANIAN1. Peternakan Ayam BurasSEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN2. Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal kurang dari 30 GT/90PK dilakukan di perairan sampaidengan 12 mil laut.3. Perikanan budidaya meliputi pembenihan dan pembesaran ikan di air tawar, air payau dan laut.4. Penangkapan Ikan Hias Air Tawar.SEKTOR KEHUTANAN5. Kehutanan1) Pengusahaan peternakan Lebah madu;2) Pengusahaan Hutan Tanaman Aren, Sagu, Rotan, Kemiri, Bambu dan Kayu Manis;3) Pengusahaan Sarang Burung Walet di alam;4) Pengusahaan Hutan Rakyat Asam (pemungutan dan pengolahan biji asam);5) Pengusahaan Hutan Tanaman Penghasil Arang;6) Pengusahaan Hutan Tanaman Penghasil Getah-getahan;7) Pengusahaan Hutan Tanaman Penghasil Bahan-bahan Minyak Atsiri (minyak pinus/terpentinminyak lawang, minyak tengkawang, minyak kayu putih, minyak kenanga, minyak akar wangi,dan lain-lain).SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL6. Pertambangan RakyatSEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN7. Industri makanan dan minuman olahan yang melakukan pengawetan dengan proses pengasinan,penggaraman, pemanisan, pengasapan, pengeringan, perebusan, penggorengan dan fermentasi dengancara-cara tradisional.8. Industri penyempurnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi benang bermotif / celup,ikat dengan menggunakan alat yang digerakan tangan.9. Industri tekstil dan produk tekstil meliputi pertenunan,perajutan, pembatikan dan pembordiran yangmemiliki ciri dikerjakan dengan ATBM, atau alat yang digerakan tangan termasuk batik, peci, kopiahdan sejenisnya.10. Pengolahan hasil hutan dan kebun golongan non pangan:1) Bahan bangunan/ rumah tangga: Bambu,Nipah,sirap,Arang,Sabut.2) Bahan Industri: Getah-getahan, Kulit kayu, Sutra alam, Gambir.11. Industri perkakas tangan yang diproses secara manual atau semi mekanik untuk pertukangan danpemotongan.12. Industri perkakas tangan untuk pertanian yang diperlukan untuk persiapan lahan, prosesproduksi,pemanenan, pasca panen, dan pengolahan, kecuali cangkul dan sekop.13. Industri barang dan tanah liat baik yang diglasir maupun yang tidak di glasir untuk keperluan rumahtangga.14. Industri jasa pemeliharaan dan perbaikan yang meliputi otomotif, kapal dibawah 30GT, elektronik danperalatan rumah tangga yang dikerjakan secara manual atau semi otomatis.15. industri kerajinan yang memiliki kekayaan khasanah budaya daerah, nilai seni yang menggunakanbahan baku alamiah maupun imitasi.16. Perdagangan degan sakala kecil dan usaha informal.SEKTOR PERHUBUNGAN 17. Angkutan pedesaan darat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal30GT.SEKTOR TELEKOMUNIKASI18. Jasa telekomunikasi meliputi warung telekomunikasi,Warung internet dan instalasi kabel ke rumahdan gedung.

SEKTOR KESEHATAN 19. Jasa Profesi kesehatan / Pelayanan Medik / Pelayanan Kefarmasian:1) Praktek perorangan tenaga kesehatan.2) Praktek tenaga berkelompok tenaga kesehatan.3) Sarana pelayanan kesehatan dasar.4) Pusat/ Balai /Stasiun penelitian kesehatan5) Apotik, praktek profesi Apoteker.6) Rumah bersalin.7) Praktek pelayanan medik Tradisional (akupuntur, pijat refleksi,panti pijat tradisional).8) Jasa Perdagangan obat dan makanan:a) Toko Obat;b) Retailer obat Tradisional, Jamu gendong, Kios / toko jam;c) Kolektor / pengumpul simplisiaPRESIDEN REPUBLIK INDONESIATtdMEGAWATI SOEKARNOPUTRISalinan sesuai dengan aslinyaDeputi Sekretaris KaninetBidang Hukum dan Perundang-undangan,Lambock V. Nahattands

LAMPIRAN IIKEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 127 TAHUN 2001TANGGAL 14 DESEMBER 2001 BIDANG / JENIS USAHA YANG TERBUKA BAGI USAHA MENENGAH ATAU USAHA BESARDENGAN SYARAT KEMITRAAN SEKTOR PERTANIAN 1. Usaha pertanian Umbi- umbian SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN2. Perikanan meliputi pembesaran ikan kakap putih,kerapu, mutiara, bandeng,udang,labi-labi, nila, sidatdan kodok lembu.SEKTOR KEHUTANAN 3. Pengusahaan sutera alam dan pengusahaan hutan tanaman industri.SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL4. Pertambangan skala kecil.SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN 5. Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis,industri makanan olahan dari biji-bijian danumbi-umbian, sagu, melinjo dan kopra.6. Industri batik cap.7. industri pengolahan rotan mentah dan bahan jadi dari kulit.8. Industri barang dari tanah liat untuk bahan bangungan dan industri barang dari kapur.9. Industri Kerajinan Perak.10. Industri kapal kayu untuk wisata bahari dan untuk penangkapan ikan.11. Industri alat mesin pertanian yang menggunakan teknologi madya seperti perontok padi, pemipiljagung dan traktor tangan.12. Industri pompa air tangan, perlengkapan sepeda, alat listrik, (macam-macam kelm, anker dan trackanker ) dan komponen lainnya, dan industri rumah meteran air minum.13. Perdagangan eceran skala besar dan jasa lainnya meliputi pasar modern antara lain:Mall, supermarket,hipermarket, pusat pertokoan, departemen store, dan sejenisnya serta jasa restoran dikawasan wisatadan atau terpadu dengan usaha perhotelan.SEKTOR PARIWISATA14. Industri Pariwisata Meliputi:1) Usaha jasa pariwisata : Antara lain biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif,pameran jasa konsultasi pariwisata, jasa informasi pariwisata.2) Usaha Sarana Pariwisata: antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasaboga dan bar,kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum seperti taman rekreasi gelanggangrenang, padang golf, gelanggang bowling, rumah biliard, panti mandi uap, ketangkasan, desawisata dan jasa hiburan rakyat.3) Usaha Jasa Objek Wisata: yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yangmemerlukan keahlian dan keterampilan khusus.SEKTOR PERHUBUNGAN15. Usaha angkutan taksi, usaha bongkar muat kapal laut, dan usaha ekspedisi muatan kapal laut, usahapelayaran rakyat dan usaha jasa titipan.SEKTOR TENAGA KERJA16. Kursus keterampilan meliputi: aneka kejuruan teknik, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemeninformasi, seni dan pertanian.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 2001PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRISalinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kaninet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar:

Posting Komentar