Entri Populer

Rabu, 02 Maret 2011

PENGAWASAN

Panitia Pengawas Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi
Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota
Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan

PEMBENTUKAN DAN TANGGUNG JAWAB

Panitia Pengawas Pemilu dibentuk dan
bertanggung jawab kepada KPU
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk
dan bertanggung jawab kepada Panitia
Pengawas Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

TUGAS DAN WEWENANG PANITIA
PENGAWAS

Mengawasi semua tahapan
penyelenggaraan pemilu
Menerima laporan pelanggaran
peraturan perundang-undangan
pemilu
Menyelesaikan sengketa yang timbul
dalam penyelenggaraan pemilu
Meneruskan temuan dan laporan yang
tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang

Mengawasi Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu

Pendaftaran pemilih
Pendaftaran peserta pemilu
Penetapan jumlah kursi
Pencalonan anggota DPR,DPD,DPRD
Kampanye
Pemungutan dan penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR,
DPD,DPRD

MENERIMA LAPORAN PELANGGARAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMILU

Panwas menerima laporan
pelanggaran pemilu pada setiap
tahap penyelenggaraan Pemilu
Laporan diajukan oleh :
a. warga negara yang mempunyai
hak pilih;
b. pemantau Pemilu; dan atau
c. peserta Pemilu

LAPORAN PELANGGARAN

Cara Melapor : Lisan atau Tertulis
Isi Laporan :
a. nama dan alamat pelapor
b. waktu dan tempat kejadian perkara
c. nama dan alamat pelanggar
d. nama dan alamat saksi-saksi
e. uraian kejadian
Waktu Laporan : selambat-lambatnya 7
hari sejak terjadi pelanggaran Pemilu

PENANGANAN PELANGGARAN

Pengawas Pemilu mengkaji setiap
laporan pelanggaran yang diterima
Pengawas Pemilu memutuskan
untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan
selambatnya 7 hari setelah laporan
diterima
Jika perlu keterangan tambahan
selambat-lambatnya 14 hari sejak
laporan diterima

PENYELESAIAN SENGKETA

Mempertemukan pihak-pihak yang
bersengketa untuk musyawarah dan
mufakat
Apabila tidak tercapai kesepakatan,
Pengawas pemilu menawarkan alternatif
penyelesaian kepada pihak-pihak yang
bersengketa
Bila tidak diterima, dengan
mempertimbangkan keberatan pihak yang
bersengketa, Pengawas Pemilu membuat
keputusan final dan mengikat
WAKTU : Paling lama 14 hari sejak pihak-pihak

yang bersengketa dipertemukan

MENERUSKAN TEMUAN DAN
LAPORAN

Pelanggaran yang
mengandung unsur
pidana:
Penyidik

Pelanggaran
administratif:
KPU

ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN PENGAWAS
PEMILU

Organisasi : Ketua (merangkap anggota), Wakil Ketua (merangkap anggota),
dan Anggota.
Pengawas Pemilu dibantu Sekretariat
Anggota :
a. Panwas : 9 orang
b. Panwas Provinsi : Provinsi > 10 juta = 7 orang
Provinsi < 10 juta = 5 orang
c. Panwas Kab/Kota : 5 orang
d. Panwas Kecamatan : 3 orang
Panwas : Polisi (2), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (3), Perguruan Tinggi (2),
dan Pers (1).
Panwas Propinsi > 10 juta : Polisi (2), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (2),
Perguruan Tinggi (1), Pers (1)
Panwas Propinsi < 10 juta : Polisi (1), Jaksa (1), Tokoh Masyarakat (1),
Perguruan Tinggi (1), Pers (1).
Panwas Kab/Kota : Polisi, Jaksa, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Pers
Panwas Kecamatan : Polisi (1), Tokoh Masyarakat (2).

MASA TUGAS

Dibentuk : sebelum
pendaftaran dimulai

Berakhir : selambat-
lambatnya 1 bulan
setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu
selesai

TUGAS-TUGAS LAIN PANWAS
PEMILU

Membentuk Panwas Pemilu
Propinsi
Mengatur uraian tugas dan
hubungan kerja antara Panwas
Pemilu, Panwas Pemilu
Provinsi, Panwas Pemilu
Kab/Kota, dan Panwas Pemilu
Kecamatan
Mengatur tata cara pelaporan
pelanggaran pemilu

PENYIDIKAN DAN
PENUNTUTAN

Penyidikan: 30 hari sejak
laporan diterima
7 hari setelah selesai
penyidikan ke Penuntut
Umum
Penuntut Umum: 14 hari
sejak berkas diterima dari
Penyidik Pengadilan
(30 + 7 + 14 = 51 hari)

TATA CARA TINDAKAN
KEPOLISIAN

Tindakan kepolisian terhadap
pejabat negara (UU No. 13
Tahun 1970) tidak berlaku bagi
anggota/ pimpinan MPR dan
DPR yang melakukan tindak
pidana pemilu

PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN

Tindak Pidana Pemilu
Pengadilan di lingkungan
Peradilan Umum
Perselisihan Hasil Pemilu
diperiksa dan diputus untuk
tingkat pertama dan terakhir
oleh Mahkamah Konstitusi

PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA
PEMILU

Tindak pidana pemilu dg sanksi < 18
bulan Pengadilan Negeri (tingkat
pertama & terakhir) maks 21 hari

Tindak pidana pemilu dg sanksi 18
bulan/ lebih Pengadilan Negeri
(tingkat pertama) maks 21 hari
Pengadilan Tinggi (tingkat banding
dan terakhir) maks 14 hari

LAMA PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PEMILU SEJAK PENYIDIKAN
PUTUSAN HAKIM

Tindak Pidana Pemilu dg
Sanksi < 18 bulan
Penyidikan & Penuntutan
= maks 51 hari
Pengadilan = maks 21
hari
51 + 21 = maks 72 hari

Tindak Pidana Pemilu dg
sanksi 18 bulan/lebih
Penyidikan & Penuntutan
= maks 51 hari
Pengadilan : PN = maks
21 hari, PT = 14 hari
51 + 21 + 14 = maks 86
hari

PERKARA DAN YANG
BERWENANG MENYELESAIKAN

Sengketa Pemilu
Panwas Pemilu
Pelanggaran Administratif :
KPU

Tindak Pidana Pemilu
Penyidik – Penuntut Umum –
Pengadilan
Sengketa Hasil Pemilu:
Mahkamah Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar