Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

ProLegNas

PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
PRIORITAS TAHUN 2010

A. PENDAHULUAN

Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 sebagai

bagian pembangunan hukum nasional adalah instrumen perencanaan

program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana,

terpadu, dan sistematis yang memuat skala prioritas Program Legislasi

Nasional Tahunan dan sesuai dengan program pembangunan nasional,

rencana kerja pemerintah Tahun 2010 dan perkembangan kebutuhan hukum

dalam masyarakat. Prolegnas Prioritas Tahun 2010 merupakan penjabaran

dari Prolegnas Jangka Menengah 2010 – 2014 yang menggambarkan

kerangka politik perundang-undangan yang akan dibangun selama satu

tahun ke depan.

Sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 ”Pemulihan

Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat” maka

terdapat lima agenda utama pembangunan selama Tahun 2010 yaitu

Pertama, pemeliharaan kesejahteraan rakyat dengan sasaran utama

masyarakat miskin, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem

perlindungan sosial. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia

Indonesia. Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta

pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. Keempat, pemulihan

ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan

energi, dan Kelima, peningkatan kualitas sumberdaya alam dan kapasitas

penanganan perubahan iklim.

Adapun kebutuhan hukum masyarakat menghendaki pembangunan

hukum sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat, yaitu hukum

yang sungguh-sungguh memihak kepentingan rakyat, hukum yang tidak

hanya melindungi orang perseorangan atau kelompok dan golongan tertentu,

serta hukum yang melindungi kepentingan dalam masyarakat.

1

B. ARAH DAN KEBIJAKAN PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2010

Berdasarkan rencana kerja pemerintah tahun 2010 dan kebutuhan hukum

masyarakat, maka arah kebijakan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 adalah

sebagai berikut:

1. Menata

pembentukan

mempercepat tuntutan reformasi di bidang hukum, ekonomi, politik,

agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya,

pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup,

pertahanan dan keamanan, serta pelaksanaan amanat Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Mengganti peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang tidak

sesuai dengan perkembangan zaman untuk mempercepat reformasi,

mendukung pemulihan ekonomi, mendukung percepatan reformasi

birokrasi,

pemberantasan

transnasional.

3. Menata sistem politik nasional dalam rangka memperkuat sistem

pemerintahan yang demokratis sebagaimana telah ditentukan dalam

konstitusi. Di dalamnya menyangkut penguatan kedudukan lembaga

eksekutif, legislatif, dan perangkat kelembagaan yang terkait seperti partai

politik, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, serta

pengaturan teknis pemilu.

4. Mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi kerakyatan yang

berkeadilan

infrastruktur, dan energi.

sistem

peraturan

hukum

perundang-undangan

Nasional

melalui

penyempurnaan

yang

dan

baru

untuk

perlindungan

korupsi,

hak

kolusi

asasi

dan

manusia

nepotisme,

dan

serta

percepatan

kejahatan

dengan

memprioritaskan

pembangunan

pertanian,

2

C. PROLEGNAS RUU PRIORITAS TAHUN 2010

Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 berdasarkan beberapa

pertimbangan sebagai berikut:

1. Penyelesaian pembentukan undang-undang di bidang penegakan hukum

demi terwujudnya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan dan

demokratis.

2. Melakukan

terciptanya lembaga penegak hukum yang taat hukum, profesional,

bertanggung jawab, aspiratif, dan demokratis.

3. Melakukan

khususnya dalam hal peningkatan produktifitas lembaga produksi dan

jaminan sosial tenaga kerja.

4. Membentuk perubahan undang-undang pertahanan.

5. Membentuk

pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta penguatan

sektor keuangan mikro demi terwujudnya pemenuhan kesejahteraan

masyarakat yang adil dan makmur.

6. Membentuk

percepatan reformasi birokrasi.

7. Membentuk

implementasi otonomi daerah untuk mendorong terciptanya konsep

dekonsentrasi dan desentralisasi yang sesuai dengan aspirasi daerah.

8. Membentuk perubahan undang-undang di bidang keuangan demi

terciptanya daya saing ekonomi nasional.

9. Perubahan terhadap paket undang-undang politik.

10. Pembentukan undang-undang perekonomian nasional.

11. Penyelesaian RUU yang telah disusun dan dibahas dalam Prolegnas

tahun 2005-2009.

perubahan

terhadap

undang-undang

yang

mendorong

perubahan

terhadap

undang-undang

ketenagakerjaan

undang-undang

yang

dapat

mendorong

terciptanya

undang-undang

yang

dapat

mendorong

terwujudnya

undang-undang

yang

dapat

mendorong

penguatan

3

D. DAFTAR RANCANGAN UNDANG-UNDANG PRIORITAS TAHUN 2010

Berdasarkan arah kebijakan serta skala prioritas Tahunan sebagaimana yang

telah diuraikan di atas, maka untuk Prolegnas Prioritas tahun 2010 ditetapkan

sebanyak 52 Rancangan Undang-Undang dan 4 Rancangan Undang-Undang

Kumulatif Terbuka.

E. PENUTUP

Prolegnas

pembentukan undang-undang yang terpadu dan sistematis sesuai dengan

program pembangunan nasional, rencana kerja pemerintah tahun 2010 dan

perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Prolegnas Prioritas

Tahun 2010 ini merupakan kerangka politik perundang-undangan yang akan

dibangun selama satu tahun ke depan.

Dengan demikian diharapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 sesuai dengan

target dan tujuan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 untuk melakukan

pemulihan perekonomian nasional dan pemeliharaan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, undang-undang yang akan dibangun pada tahun 2010 sesuai

dengan kebutuhan hukum masyarakat

hukum sesuai harapan dan rasa keadilan masyarakat.

Prioritas

Tahun

2010

merupakan

perencanaan

program

yang menginginkan pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar