Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

Usulan Prolegnas

Page 1
1 KEBIJAKAN PENYUSUNAN PROLEGNASRUU PRIORITAS TAHUN 2011 Ignatius MulyonoA. PendahuluanPerubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 (UUD 1945) membawa perubahan mendasar dalam kehidupanketatanegaraan di Indonesia. Perubahan UUD 1945 telah menggeser bandulkekuasaan pembentukan undang-undang, dari semula lebih heavy padaeksekutif, menjadi kewenangan penuh lembaga legisltif. Bahkan sebagiankalangan ahli konstitusi menegaskan setelah amandemen UUD 1945, DPRmengalami perubahan fungsi legislasi secara drastis. Hal itu bersumberdari perubahan Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 dari “Presiden memegangkekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”, menjadi“Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”.Akibat pegeseran ini, maka dominasi Presiden dalam proses pembentukanundang-undang menjadi hilang. (Saldi Isra:2004).Pergeseran ini membawa konsekuensi kelembagaan, dimana dalamtahapan selanjutnya, implementasi hasil amandemen UUD 1945 telahditindaklanjuti dengan melakukan reformasi kelembagaan negara,termasuk didalamnya reformasi kelembagaan DPR. Refomasi kelembagaanDPR dapat dilihat pada penataan DPR yang diatur dalam undang-undang.Pada tahap awal nampak dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah. Substansi undang-undang tersebut bagaiamana Makalah disampaikan dalam Rapat Pembahasan Tahunan Program Legislasi Nasional Tahun 2010, Badanpembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor, 12 -14 Oktober 2010Ketua Badan Legislasi DPR RI Periode 2009 - 2014
Page 2
2 kedudukan, struktur, dan kewenangan serta tugas lembaga negara pascaamandemen. Nampak jelas perubahan khususnya pada lembaga DPR yang memiliki kewenangan lebih luas. Dalam perkembangannya, penyempurnaan susunan dan kedudukanlembaga-lembaga negara terus dilakukan. Terakhir adalah dengandiundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang inikedudukan DPR, khususnya terkait dengan fungsi legislasi semakinmenemukan bentuknya. Hal ini tercermin dalam struktur kelembagaanDPR, yang didalamnya semakin meneguhkan adanya alat kelengkapanyang secara khusus menangani fungsi legislasi yakni Badan Legislasi(Baleg). Baleg memegang peranan yang sangat strategis dan penting dalammewujudkan DPR sebagai pusat pembentukan hukum/undang-undang. Dalam pelaksanaannya pembentukan undang-undang di DPR banyakditentukan oleh berfungsinya Baleg sebagai alat kelengkapan yangdibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal ini sejalan dengansemangat yang muncul dalam ketentuan Tatib DPR yang menegaskanBaleg sebagai pusat pembentukan undang-undang. Salah satu tugas pokokBaleg sebagai pusat pembentukan undang-undang, adalah menyusunrencana pembentukan undang-undang. Pada dasarnya pembentukanundang-undang adalah bagian dari pembangunan hukum yang mencakuppembangunan sistem hukum nasional dengan tujuan mewujudkan tujuannegara yang dilakukan mulai dari perencanaan atau program secararasional. Perencanaan atau program secara rasional itulah yang akandituangkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Badan Legislasibersama dengan pemerintah memiliki tugas dan tanggungjawab dalammenyusun prolegnas setiap tahun yang dalam kesempatan ini akandibicarakan mengenai arah prolegnas tahun 2011.
Page 3
3 B. Arah dan Kebijakan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan merupakan bagian integral dari pembangunan hukumnasional. Prolegnas merupakan instrumen perencanaan programpembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dansistematis sesuai dengan program pembangunan nasional danperkembangan kebutuhan masyarakat yang memuat skala prioritasProgram Legislasi Nasional Jangka Menengah (5 Tahun) dan ProgramLegislasi Nasional Tahunan. Dengan adanya Program Legislasi Nasional,diharapkan pembentukan undang-undang baik yang berasal dari DewanPerwakilan Rakyat, Presiden, maupun Dewan Perwakilan Daerah dapatdilaksanakan secara terencana, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruhDi samping itu pembentukan undang-undang melalui Prolegnasdiharapkan dapat mewujudkan konsistensi undang-undang, sertameniadakan pertentangan antar undang-undang (vertikal maupunhorizontal) yang bermuara pada terciptanya hukum nasional yang adil,berdaya guna, dan demokratis. Selain itu dapat mempercepat prosespenggantian materi hukum yang merupakan peninggalan masa kolonialyang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.Sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum yangmenggambarkan sasaran politik hukum secara mendasar, Prolegnas dariaspek isi atau materi hukum (legal substance) memuat daftar RancanganUndang-Undang yang dibentuk selaras dengan tujuan pembangunanhukum nasional. Dalam tataran konkrit, sasaran politik hukum nasionalharus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yangdilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
Page 4
4 makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 19451. Berdasarkan pemahaman di atas, maka Program Legislasi NasionalTahun 2011 diperlukan sebagai potret politik undang-undang atausubstansi politik hukum nasional untuk mencapai tujuan negara dalamkurun waktu tertentu, baik dalam membuat undang-undang baru maupundalam mencabut atau mengganti undang-undang lama. Di dalam Prolegnasini dimuat juga rancangan undang-undang yang akan dibuat selama satutahun ke depan. Disamping hal yang telah disebutkan diatas, dalam Peraturan tata tertibDPR RI tentang Tata Tertib Nomor 01/DPR RI/I/2009-2010 Pasal 10 ayat(9) disampaikan bahwa dalam penyusunan dan penetapan prolegnasprioritas tahunan selain memperhatikan ketentuan sebagaimana yang telahkami sampaikan diatas maka penyusunan prolegnas prioritas dilakukandengan memperhatikan pelaksanaan prolegnas tahun sebelumnya dansecara teknik dalam mengusulkan daftar RUU untuk masuk dalamprolegnas prioritas tahunan harus memperhatikan tersedianya naskahrancangan undang-undang dan atau tersusunnya naskah akademik. Berdasarkan pemahaman diatas maka Badan Legislasi berpendapatterdapat tiga faktor yang dapat dijadikan landasan dalam menentukan arahdan kebijakan Prolegnas Tahun 2011 yaitu pertama, rencana kerjapemerintah pemerintah tahun 2011, kedua, kebutuhan hukummasyarakat, dan ketiga, pelaksanaan prolegnas tahun sebelumnya yaituprolegnas tahun 2010.1. Rencana Kerja Pemerintah tahun 2011Rencana kerja pemerintah yang tertuang dalam PeraturanPresiden Nomor 29 tahun 2010 telah menyatakan bahwa Rencana kerja 1 Hal ini sejalan dengan Peraturan tata tertib DPR RI tentang Tata Tertib Nomor 01/DPR RI/I/2009-2010 Pasal 10 ayat (8) menyebutkan bahwa penyusunan daftar rancangan undang-undang didasarkan atas: perintah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perintahketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, perintah undang-undang lainnya
Page 5
5 Pemerintah (RKP) tahun 2011 merupakan penjabaran Rencanapembangunan Jangka Menengah nasional tahun 2010 – 2014sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Oleh karenaitu pembangunan tahun 2011 akan dilaksanakan dengan tema:“Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan DidukungOleh Pemantapan Tatakelola Dan Sinergi Pusat Daerah”. Penjabarandari rencana kerja pemerintah ini kemudian dijabarkan dalam 11(sebelas) prioritas nasional yaitu: pertama, Reformasi Birokrasi dan TataKelola, kedua, pendidikan, ketiga, kesehatan, keempat, Kemiskinan,kelima, Ketahanan pangan, keenam, Infrastruktur, Ketujuh, IklimInvestasi dan Iklim Usaha, kedelapan, Energi, kesembilan, LingkunganHidup dan bencana alam, kesepuluh Daerah Tertinggal, Terdepan,Terluar, dan Pasca-Konflik dan kesebelas Kebudayaan, Kreativitas, danInovasi Teknologi. Berdasarkan pada rencana kerja pemerintah ini makadibutuhkan kebijakan atau undang-undang yang dapat menungjangterwujudnya rencana kerja Pemerintah tahun 2011 terutama padasebelas prioritas tersebut. 2. Evaluasi pelaksanaan Prolegnas Tahun 2010Pada tanggal 1 Desember 2009, dalam rapat Paripurna DPR,Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan 58 RUU dan 5 RUUKumulatif terbuka menjadi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2010.Kesepakatan ini tertuang pada Keputusan DPR RI Nomor 41B/DPRRI/I/2009-2010. Namun dalam perkembangannya pada bulan FebruariPemerintah dan DPR RI sepakat menambah 12 RUU lagi sehingga totalterdapat 70 RUU yang ditargetkan akan diselesaikan pada Tahun 2010.Secara politik dapat diartikan bahwa 70 RUU tersebut adalah hal krusialyang harus diselesaikan pada tahun 2010. Dalam kesepakatan bersamatersebut, disepakati juga dari 70 RUU yang diprioritaskan pada tahun2010, 36 RUU akan diinisasi (diusulkan) oleh DPR RI dan 34 RUU akan
Page 6
6 diinisiasi oleh Pemerintah. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan DPR RINo. 119/DPR RI/II/2009-2010 tentang Penetapan RUU Tambahan danPerubahan Penyiapan Penyusunan RUU dalam Prolegnas RUU PrioritasTahun 2010. a. RUU Usul DPR RIDari 36 RUU yang menjadi tanggungjawab DPR RI untuk diinisiasidisepakati juga secara internal DPR RI, 14 RUU akan diinisiasi olehBadan Legislasi DPR RI dan 22 RUU akan diinisasi oleh Komisi.Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Badan Legislasihingga akhir September dari 36 RUU yang menjadi tanggungjawabDPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draft RUUnyaterdapat 15 RUU yang telah diselesaikan oleh DPR untuk dibahasbersama dengan pemerintah2. Dengan demikian masih terdapat 21 RUU yang akan diselesaikanDPR RI hingga bulan Desember 2010, agar 21 RUU tersebut tidakdijadwalkan kembali dalam prolegnas Prioritas tahun 2011. Dari 21RUU tersebut, diproyeksikan 7 RUU yang dapat diparipurnakanhingga akhir tahun 2010 dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RIyaitu:1. RUU tentang Intelijen2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggara pemilu3. RUU tentang Lembaga keuangan Mikro4. RUU tentang Jaminan Produk Halal 2 Dalam perkembangan selanjutnya Badan Legislasi dalam rapat dengan menteri Hukum dan HAM telah meminta agar RUU tentang Perekonomian nasional dikeluarkandari daftar prolegnas prioritas tahun 2010 dan memasukkan substansi RUU tentangJamsostek dalam RUU tentang BPJS dan menggantikan kedua RUU tersebut denganRUU tentang Resi Gudang dan RUU tentang Perdagangan berjangka Komoditi.Sehingga jumlah keseluruhan Prolegnas prioritas tahun 2010 tetap berjumlah 70 RUU.
Page 7
7 5. RUU tentang Resi Gudang6. RUU tentang Perdagangan berjangka Komoditi7. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun2008 tentang pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.Dengan demikian terdapat 14 RUU yang berpotensi untukdijadwalkan kembali dalam prolegnas prioritas tahun 2011. 14 RUUtersebut adalah:1. RUU tentang Penyiaran2. RUU tentang Pokok-pokok kepegawaian3. RUU tentang Pencegahan dan pemberantasan pembalakan Liar4. RUU tentang Kelautan5. RUU tentang Jasa Konstruksi6. RUU tentang Jalan7. RUU tentang Minyak dan gas Bumi8. RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga9. RUU tentang Keperawatan10. RUU tentang Perubahan atas UU No. 27 tahun 2009 tentangMPR, DPR, DPD dan DPRD11. RUU tentang Pengendalian Dampak Tembakau12. RUU tentang Keuangan Negara13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar negeri14. RUU tentang Pengambilan Tanah untuk kepentinganPembangunanApabila 14 RUU tersebut diatas belum dapat diselesaikan olehDPR hingga akhir tahun 2010 maka perlu disepakati bersama antaraDPR dengan pemerintah apakah perlu dijadwalkan kembali dalamProlegnas prioritas tahun 2011.
Page 8
8 b. RUU usul PemerintahDari data yang dimiliki Badan Legislasi dari 34 RUU yang menjaditanggungjawab pemerintah, terdapat 2 RUU yang telah disahkan3, 7pembicaraan tingkat 1, 10 RUU menunggu surpres Presiden, 5 RUUdalam proses Harmonisasi di kementerian Hukum dan HAM, dan 10RUU yang masih dalam proses penyusunan RUU dan NA dikementerian terkait4.Dengan demikian terdapat 15 RUU yang berpotensi untukdijadwalkan kembali dalam prolegnas 20115. Sehingga diperlukantelaah ulang terhadap 15 RUU dan upaya agar Pemerintah dapatmempercepat pengiriman 15 RUU tersebut ke DPR sehingga tidakperlu untuk dijadwalkan kembali dalam Prolegnas 2011.Terhadap 14 RUU usul DPR RI dan 15 RUU Usul Pemerintah perludicermati dengan cermat karena apabila sampai desember 2010 belumdiparipurnakan atau belum dikirimkan ke DPR maka RUU tersebutharus dijadwalkan kembali pada prolegnas prioritas tahun 2011. Adanyaproses penjadwalan kembali ini dapat mengganggu perencanaanpenyelesaian prolegnas 2009 – 2014 karena harus menjadwalkankembali RUU tersebut untuk prolegnas tahun 2011.3. Kebutuhan Hukum MasyarakatSalah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertibandalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai perwujudanhukum, pembentukan undang-undang harus sesuai dengan nilai yangtumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Sekalipun memang tidak 3 RUU yang telah disahkan adalah RUU tentang perubahan atas UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan RUU tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidan pencucian uang. 4 RUU tersebut antara lain RUU tentang pemerintahan daerah, RUU tentang Pemilihan kepala daerah, RUU tentang Desa, RUU tentang hak cipta, RUU tentang Pengadilan anak, RUU tentang BUMD, RUU tentang Hukum MateriilPeradilan Agama Bidang Perkawinan, RUU tentang Ketenagakerjaan, RUU tentang Keantariksaan, RUU tentangpasar Modal, RUU tentang Pengurusan Piutang negara dan daerah. 5 Data belum di update
Page 9
9 mungkin semua nilai yang ada di dalam masyarakat dimuat dalamsuatu undang-undang. Adapun wujud dari penempatan rakyat sebagai subyek dalamlegislasi adalah pelibatan masyarakat dalam proses pembentukanundang-undang. Artinya pembentukan undang-undang harus dilakukansecara transparan, partisipatif, dan demokratis sehingga masyarakatdapat terlibat dalam lahirnya suatu undang-undang. Dengandisusunnya Prolegnas diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yangsesuai dengan aspirasi masyarakat, mengandung perlindungan danpenghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mempunyai dayaguna yang efektif dalam masyarakat. Adapun hasil inventarisasi yangdilakukan Badan Legislasi akan kebutuhan hukum masyarakat padatahun 2011 antara lain:a. adanya kepastian hukum terhadap pelanggaran hukum yangdilakukan seperti korupsi, b. terselenggaranya kehidupan yang aman dalam bekerja maupundalam kehidupan sehari-hari. Artinya masyarakat dapat dibebaskandari kecemasan akan kegiatan terorisme, separatisme, premanismedan kerusuhan/konflik sosial antar warga masyarakat. c. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan aspiratif Berdasarkan Rencana kerja Pemerintah Tahun 2011 dan kebutuhanhukum masyarakat, maka arah kebijakan Prolegnas prioritas Tahun 2011adalah sebagai berikut:1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan denganmemprioritaskan pembangunan pendidikan, kesehatan, ketahananpangan, infrastruktur, dan energi.2. Menata sinergi pusat dan daerah.3. Membenahi peraturan perundang-undangan bermasalah maupundiindikasikan tidak harmonis, tumpang tindih, inkonsisten, multitafsir,
Page 10
10 sulit diterapkan, menimbulkan biaya tinggi dan menciptakan hambatankegiatan pembangunan (bottleneck). 4. Membenahi hukum di Indonesia dalam menciptakan keadilan bagiseluruh masyarakat Indonesia5. Memperhatikan prolegnas tahun 2010C. Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011 berdasarkan beberapapertimbangan sebagai berikut:1. Membentuk undang-undang yang dapat mempercepat proses reformasibirokrasi dan tata kelola2. Membentuk undang-undang dalam mengawal dan membangun prosesdemokrasi dan desentralisasi.3. Membentuk undang-undang dalam rangka penegakkan hukum.4. Membentuk undang-undang dalam rangka percepatan pembangunanekonomi dengan meningkatkan investasi, infrastruktur dan energi yangramah lingkungan.5. Membentuk undang-undang dalam rangka peningkatan pendidikan,kesehatan,ketahanan pangan dalam masyarakat.6. Membentuk undang-undang dalam rangka kerukunan umat beragama7. Membentuk undang-undang dalam rangka menangani konflik sosial danterciptanya stabilitas keamanan dalam negeri.8. Membentuk peraturan perundang-undangan baru yang sesuai dengantuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat.D. Peningkatan efektifitas dan tingkatan capaian Prolegnas PrioritasTahun 2011Dalam Proyeksi Kalender pembahasan RUU Periode Tahun 2010 – 2014yang disusun oleh Badan Legislasi direncanakan untuk tahun 2011 akanditetapkan sebanyak 60 judul RUU yang akan dijadikan Prolegnas Prioritas
Page 11
11 Tahun 2011. Dari 60 RUU tersebut Badan Legislasi memproyeksikan 35RUU akan diinisiasi oleh Badan Legislasi dan 25 RUU akan diinisiasi olehPemerintah. 35 RUU yang akan diinisiasi oleh DPR akan dibagi sebagaiberikut, diproyeksikan terdapat 22 RUU yang akan diinisiasi oleh Komisidan 13 RUU yang akan diinisiasi oleh Badan Legislasi.Adapun strategi yang akan ditempuh oleh Badan legislasi untukmencapai efektifitas dan tingkatan pencapaian prolegnas prioritas tahun2011 adalah sebagai berikut:1. Badan Legislasi akan melakukan kontrol yang sangat ketat dalampengusulan RUU usul inisiatif dari komisi. Artinya setiap Komisi hanyaakan diberi hak untuk mengusulkan 2 (dua) RUU pada tahun 2011.2. Pembagian tugas RUU yang akan diinisiasi dari Komisi dan Badanlegislasi akan dilampirkan secara tegas dalam dokumen prolegnas tahun2011. Disamping itu akan disebutkan secara eksplisit RUU mana yangmenjadi tanggungjawab penyusunan dari Komisi I sampai dengankomisi XI. Selain itu Badan Legislasi akan meminta komisi untuk secarategas memproyeksikan kapan RUU yang menjadi tanggungjawab komisitersebut dapat diselesaikan. 3. Badan Legislasi memproyeksikan selambat-lambatnya akhir Juni Tahun2011 RUU dari komisi tersebut sudah diparipurnakan dan bulan Julihingga Desember akan digunakan untuk membahas RUU tersebut.Dengan cara ini Badan Legislasi dapat mengukur tingkat penyelesaianRUU yang dapat diselesaikan pada tahun 2011.4. Terhadap 13 RUU yang diproyeksikan akan diselesaikan oleh BadanLegislasi juga berlaku ketentuan yang sama, yaitu selambat-lambatnyabulan Juni diselesaikan dan pada akhir tahun dapat di sahkan menjadiUndang-undang.5. Badan Legislasi juga berpendapat bahwa persyaratan Naskah akademikdan draft RUU menjadi syarat yang sangat penting dalam penyusunanprolegnas prioritas tahun 2011 khususnya bagi Pemerintah. Hal inidimaksudkan agar RUU yang nantinya akan diinisiasi pemerintah
Page 12
12 setelah penetapan Prolegnas paling lambat awal Desember 2010, padabulan Januari Pemerintah segera mengirimkan RUU yang telahmemenuhi syarat ke DPR. Dengan demikian pembahasan RUU akandapat segera dilakukan pada bulan januari 2011 dan akan mempercepatpenyelesaian target prolegnas tahun 2011. E. Proyeksi Badan Legislasi terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011 Berdasarkan arah kebijakan serta skala prioritas tahunan sebagaimanayang telah diuraikan di atas, maka untuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun2011 diproyeksikan sebagai berikut:1. RUU tentang Etika Penyelenggara Negara2. RUU tentang Percepatan pembangunan daerah Tertinggal3. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial4. RUU tentang Pengelolaan Sumber daya Alam5. RUU tentang Kebudayaan6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan daerah.7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional.8. RUU tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004tentang kejaksaan Republik Indonesia.9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 27 Tahun 2004tentang Komisi kebenaran dan rekonsiliasi10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1985 tentangOrganisasi kemasyarakatan.11. RUU tentang Hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah12. RUU tentang Perbantuan Tentara nasional Indonesia kepada kepolisianRepublik Indonesia13. RUU tentang Keamanan Negara/Keamanan nasional14. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003tentang Pemberantasn Tindak Pidana Terorisme
Page 13
13 15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996tentang Pangan16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007tentang Penanaman Modal17. RUU tentang Daerah Perbatasan18. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan19. RUU tentang Hubungan antar Lembaga Negara20. RUU tentang Kerukunan Umat beragama21. RUU tentang ketenagakerjaan sektor pertanian, perkebunan, dankelautan22. RUU tentang lembaga Swadaya Masyarakat23. RUU tentang Pemberdayaan masyarakat24. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan25. RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30tahun 2001 tentang Energi26. RUU tentang Peningkatan Penggunaan Produk dalam negeri27. RUU tentang Akuntabilitas Penyelenggaraan negara28. RUU tentang Pemberantasan Pendanaan terorisme29. RUU tentang Perkumpulan30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah31. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang hak Asasi manusia.32. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan ruang33. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964tentang Bagi Hasil Perikanan.
Page 14
14 F. PenutupPenyusunan Prolegnas prioritas Tahun 2011 merupakan hal yangsangat penting. Hal ini disebabkan prolegnas prioritas tahun 2011 akanmenjadi kerangka politik perundang-undangan yang akan dibangun olehPemerintah dan DPR RI pada tahun 2011. Dengan adanya prolegnasprioritas tahun 2011 ini diharapkan rencana kerja pemerintah tahun 2011akan dapat tercapai dalam meningkatkan perekonomian nasional danpemeliharaan kesejahteraan rakyat sebagaimana tema pembangunannasional tahun 2011 yaitu “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi YangBerkeadilan Didukung Oleh Pemantapan Tatakelola Dan Sinergi PusatDaerah”.Badan legislasi memproyeksikan untuk menjadwalkan 60 RUU dalamprolegnas prioritas Tahun 2011, dari evaluasi yang dilakukan padaProlegnas Prioritas Tahun 2010, terdapat 14 RUU dari DPR dan 15 RUUdari pemerintah yang diproyeksikan perlu dijadwalkan kembali pada tahun2011. Dengan demikian apabila dijumlahkan terdapat 29 RUU yang perludijadwalkan kembali pada prolegnas prioritas tahun 2011. Apabila 29 RUUini disepakati maka konsekuensinya pemerintah dan DPR hanya dapatmenambahkan 31 RUU Baru dalam Prolegnas prioritas tahun 2011. Adapun terhadap daftar judul RUU yang disampaikan, masihmerupakan proyeksi Badan Legislasi berdasarkan indikator diatas. BadanLegislasi masih akan melakukan rapat koordinasi dengan Komisi, Fraksidan melakukan RDPU dengan masyarakat. Rencananya pada awal masasidang II pada Bulan November Badan Legislasi akan melakukan koordinasidilingkungan DPR RI dan diharapkan akhir November atau paling lambatawal bulan Desember Prolegnas prioritas Tahun 2011 telah ditetapkandalam rapat Paripurna DPR RI.Sekian dan Terima Kasih
Page 15
15 Daftar PustakaPeraturan DPR RI Nomor 01/DPR RI/I/2009 – 2010 tentang Tata Tertib Keputusan DPR RI No. 41A/DPR-RI/III/2009-2010 tentang Persetujuan penetapanProlegnas Tahun 2010 - 2014Keputusan DPR RI Nomor 41B/DPR RI/I/2009-2010 tentang penetapan prolegnasprioritas tahun 2010.Keputusan DPR RI Nomor 119B/DPR RI/II/2009-2010 tentang Penetapan RUUTambahan dan Perubahan Penyiapan Penyusunan RUU dalam Prolegnas RUUPrioritas tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar