Entri Populer

Selasa, 14 April 2009

contoh tugas Hukum islam

SOAL

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian syariat dalam arti luas dan sempit !
b. Pengertian Syariat yang mana yang diikuti dalam kuliah hukum islam ?
2. Apa yang dimaksud dengan Fiqih ,Ilmu Fiqih ,Faqih dan Fuqaha ?
b. Jelaskan perbedaan antara Syariat dengan Fiqih ?
3. Bagaimana perbedaan antara kaedah bidang ibadah dan bidang Muamallah berdasarkan Fiqih, dilihat dari dalilnya pokok dan dasar pengaturan dan sifat aturan ?
4. Apa perbedaan Syariat dengan Hukum ?
5. Ada 2 macam akhlak dalam buku ajaran islam ! Jelaskan masing masing !
6. Bagaimana hubungan Alquran ,Hadis dan Sunnah Rasul ?
7. Apa itu Ijtihad ? Dan apa landasan pembenarnya untuk berijtihad ?
8. Jelaskan Metode metode ijtihad dengan contohnya ?
9. Apakah berijtihad itu menurut pandangan Ahli hukum Islam pada masa kini dapat dibenarkan ?

JAWABAN
1. Dalam arti luas Syariat adalah Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah ,yang wajib diikuti oleh orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak ,baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat .Sedangkan dalam arti sempit ,Syariat itu adalah jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap Muslim.
b. Yang diikuti adalah Syariat dalam arti luas .
2a. Pengertian Fiqih menurut bahasa yaitu faham terhadap tujuan seorang dan pembicaranya, menurut Istilah yaitu mengetahui hukum syari’at yang mengenai perbuatan dengan mengetahui dalil-dalilnya yang terperinci.
Ilmu Fiqih yaitu ilmu yang menghimpun hukum-hukum yang berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan (disebut dengan hukum cabang dan amalan baik yang menyangkut ibadat maupun mu’amalat).
Faqih yaitu orang-orang yang ahli dalam ilmu fiqih dan Fuqaha merupakan bentuk jamak daripada Faqih.
2b. perbedaan antara syari’at dengan Fiqih di lihat dari sumbernya yaitu:
syari’at: Wahyu dari Tuhan dan sunnah nabi yang terdapat dalam Qur’an dan Sunnah Nabi.
Fiqih : Pemahaman dari manusia tentang syari’at yang telah memenuhi syari’at.
Di lihat dari sifatnya yaitu:
Syari’at: Bersifat fundamental dan lebih luas ruang lingkupnya.
Fiqih : Bersifat instrumental dan terbatas ruang lingkupnya yaitu hanya menyangkut perbuatan manusia khususnya perbuatan hukum.
Di lihat dari Nilai-nilai yaitu:
Syari’at : Ciptaan Tuhan dan ketentuan –ketentuan dari Rasul oleh karena itu ketentuannya selalu bersifat abadi.
Fiqih : Karya manusia yang ketentuan-ketentuannya tidak berlaku abadi.
3. Perbedaan kaidah bidang ibadah dengan muamalat antara lain yaitu:
Di lihat dari kaidah asal (dalil/asas):
Ibadah adalah berisi tentang larangan / haram.
Muamalat adalah berisi berisi tentang Kebolehan / Jaiz.
Di lihat dari Pokok dan dasar pengaturan:
Ibadah adalah berdasarkan kaidah asal,pokok dan dasar pengaturan: taat / patuh artinya mengikuti apa yang di perintahkan oleh ALLAH sebagaimana yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah.
Muamalat adalah berdasarkan kaidah asal dan dasar pengaturannya: semua perbuatan yang termasuk kedalam kategori mu’amalat boleh saja di lakukan kecuali kalau tentang perbuatan.
4. Perbedaan antara syari’at dengan hukum yaitu:
Di lihat dari sumbernya:
Syari’at yaitu bersumber dari wahyu Tuhan, sedangkan Hukum yaitu bersumber dari rasio manusia.
Di lihat dari obyeknya:
Syari’at yaitu peraturan-peraturan lahir mengenai hubungan sesama manusia dengan benda dan dengan Tuhan, sedangkan hukum yaitu meliputi hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan benda saja.
Di lihat dari sanksinya:
Syari’at yaitu berlaku baik di dunia maupun di akhirat, sedangkan hukum yaitu hanya bersifat keduniawian saja.
5. Ahlak (khalik) terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di sebut juga dengan tassawuf: mengajarkan tentang sikap manusia terhadap Allah sebagai pencipta, pemelihara dan penguasa alam semesta.
Ahlak terhadap sesama mahluk baik sesama manusia dan bukan manusia yang ada di sekitar lingkungan hidup kita.
6. Hubungan Alqur’an dengan Sunnah Rasul yaitu: Menurut golongan Ahlul Sunnah Waljamaah, yakni golongan terbesar umat islam, yang umumnya terdiri dari empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. menyatakan bahwa qur’an sebagai sumber syari’at yang pertama dan sunnah merupakan sumber syari’at yang kedua, jadi Sunnah merupakan pelengkap dari pada Qur’an. Alasan pendapat ini yaitu:
a. Qur’an sudah dipastikan (maqtu) dari Allah,baik secara garis besarnya (ijmal/umum) maupun secara garis kecilnya (tafsili/terperinci), Sunnah hanya di dugakan (mazhnun) saja dari Rasulullah. Kepastian bahwa hadits itu perkataan Rasul,memang ada, tetapi secara ijmali dan bukan secara tafsili. Karena itu apa yang sudah dipastikan, lebih didahulukan daripada apa yang di dugakan/yang di kirakan.
b. Maksud Sunnah sudah terkandung dalam Qur’an. Sunnah ada kalanya menjelaskan apa yang masih kurang jelas dalam Qur’an.
7. Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum islam dengan mempergunakan akal pikiran (ra’yu), Ijtihad adalah usaha atau iktihar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat, untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, dengan berdasarkan pada Qur’an dan Sunnah.



8. Metode-metode berijtihad antara lain yaitu:
a. Ijma adalah kebulatan pendapat antara semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara’ dari suatu peristiwa tertentu dalam masyarakat. contoh: untuk di Indonesia Ijma mengenai kebolehan beristri lebih dari seorang berdasarkan surat An Nisa (surat 4) ayat 3 adalah dengan syarat-syarat tertentu, yaitu selain dari kewajiban-kewajiban berlaku adil yang di sebut dalam ayat tersebut, dituangkan dalam UU perkawinan.
b. Qiyas dapat disamakan dengan analogi, yaitu menetapkan hukum atas suatu peristiwa / kasus baru, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Qur’an dan Sunnah Nabi. contoh: larangan meminum khamar (sejenis minuman yang memabukkan yang dibuat dari buah-buahan), yang terdapat dalam Alqur’an Surat Al-Maidah (surat 5) ayat 90.
c. Istidlal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. contoh: menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang di wahyukan sebelum Islam.
d. Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial. contoh: pencabutan hak milik seseorang, hak atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairi sawah-sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
e. Istishab adalah menetapkan hukum sesuatu hal yang menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya atau melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya. contoh: A mengadakan perjanjian hutang-piutang dengan B. Menurut A hutangnya telah di bayar kembali tanpa menunjukkan bukti atau saksi. Dalam kasus ini berdasarkan istishab dapat ditetapkan bahwa A masih belum membayar hutangnya dan perjanjian itu masih tetap berlaku selama belum ada bukti yang menyatakan bahwa perjanjian hutang piutang tersebut telah berakhir.
f. Marsalih al-Mursalah (Muslahat mursalah) adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam al Qur’an maupun dalam kitab-kitab Hadits,berdasarkan pertimbangan kemasalathan (kebaikan) masyarakat atau kepentingan umum. contoh: Pembenaran pemungutan pajak penghasilan untuk kemaslahatan atau kepentingan masyarakat dalam rangka pemerataan pendapatan atau pengumpulan dana yang diperlukan untuk memelihara kepentingan umum, yang sama sekali tidak di singgung di dalam al Qur’an dan Sunnah Rassul.
g. Urf (adat istiadat) di bidang muamalah (kehidupan sosial) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah Nabi, menurut kaidah hukum islam di nyatakan ”dapat dikukuhkan menjadi hukum”. Hukum adat yang demikian dapat berlaku bagi umat Islam. contoh: kebiasaan yang berlaku di dunia perdagangan pada masyarakat tertentu melalui inden misalnya, jual beli buah-buahan di pohon yang di petik sendiri oleh pembelinya.
9. Dapat .Alasannya pendapat pemikir islam terkemuka yakni Muhammad Iqbal pendorong berdirinya Islam Pakistan yang menyebut ijtihad sebagai The Principele of Movement dalam Struktur agama Islam .karena dengan ijtihad dari masa ke masa maka hukum Islam dapat dikembangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar