Entri Populer

Selasa, 14 April 2009

Hukum keuangan negara

1. PENGERTIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)
Pasal 1 Ayat 7 UU No. 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. FUNGSI APBN
Pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Fungsi APBN
a. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian




3. AZAS-AZAS UMUM APBN
UU No. 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
• akuntabilitas berorientasi pada hasil;
• profesionalitas;
• proporsionalitas;
• keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
• pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


4. TAHUN ANGGARAN DAN ISI TAHUN ANGGARAN
Tahun anggaran dijelaskan pada Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA dan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA, dimana disebutkan bahwa :
“Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Isi Tahun Anggaran dijelaskan pada Pasal 12 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA, yaitu :
“APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :
a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya”.

5. SUSUNAN DAN KLASIFIKASI ANGGARAN
Berdasarkan pada Pasal 11 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA, disebutkan bahwa :
“APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan” sehingga susunan dan klasifikasi anggaran yaitu :
1. Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah
2. Anggaran Belanja Negara terdiri atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar