Entri Populer

Kamis, 23 Juli 2009

Hukum Kontrak

Syarat kontrak
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:

1 Kesepakatan para pihak
2 [[Kecakapan]] para pihak
3 Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4 Sebab/[[causa]] yang diperbolehkan secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar