Entri Populer

Kamis, 23 Juli 2009

ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor melibatkan tiga pihak. Pertama, kreditur selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan angsuran kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Kedua, debitur selaku nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Ketiga, dealer selaku perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko. Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meminta suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.

Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa.
Karena itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.

Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian.
Sedangkan dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.

Bagi mereka yang akan bergabung atau menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriteria, pedoman layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini, beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan, artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya suatu program asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam keadaan sehat. Ini penting agar tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338 ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang dipilih. Tak kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian perusahaan asuransi tersebut.

Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.
Kriteria yang di atas sangat penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program?program asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk?produk perusahaan asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.

Konsekuensi nasabah membeli polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang?undangan yang berlaku dan berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan?ketentuan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan?peraturan lainnya juga menyangkut polis.
Akan halnya kepada siapa seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak?tidaknya membagi resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa kewajiban apa?apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan terlebih dahulu.

Contoh kasus, Bapak HD, mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar?benar dipersulit pihak asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.
Padahal, menurut pejanjian mengikuti kurs nilai tukar?rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah. Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akibat?akibat hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang benar.

Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola?pola lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit, berbelit?belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang?panting terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru dipenuhi oleh perusahaan asuransi.

Namun dari sekian banyak ketentuan?ketentuan tersebut, satu hal yang terpenting yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat dijadikan jaminan oleh semua asuransi yang ada di Indonesia, yakni berupa polis. Adapun syarat?syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1. Kepentingan nasabah: Kepentingan nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu hal yang jelas untuk kepentingan nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat?syarat yang sama di perusahaan asuransi.
2. Kepentingan instansi pembina atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum dalam undang?undang, peraturan?peraturan pemerintah harus menjadi referensi dan syarat?syarat umum polis tersebut.
3. Kepentingan industri asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri asuransi adalah industri asuransi harus terlindungi dari usaha atau itikad buruk pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan diri dari asuransi.

Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.
Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.

Di samping itu peran agen dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia, yakni ?harus menyimpan informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga tentang eksistensi perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan, ahli waris dan perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.
Oleh karena itu setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat?akibat hukum.

Untuk melindungi reputasi perusahaan seharusnya ada tindakan dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini termasuk didalamnya berupa pelanggaran hukum atau praktek?praktek yang tidak etis yakni memberhentikan pertanggungan dari tertanggung secara sepihak. Tertanggung dapat menuntut secara hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Usaha untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat digunakan lagi.

Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan menadpat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.

B. Pokok Permaslahan
Dalam hal ini pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1. Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang, apakah ada kemudahan.
2. Bagaimana jalan keluar apabila perusahaan asuransi tersebut bangkrut ?
3. Bagaimana jalan keluar apabila pembayaran premi asuransi terhenti ?
4. Apakah dapat dipermudah untuk kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.

C. Tujuan Penulisan
Penulisan skripsi ini merupakan kewajiban mahasiswa yang akan menyelesaikan studi tingkat akhir dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan atau memenuhi program S1 pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Disamping itu merupakan bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya dibidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menambah dan memadatkan ilmu pengetahuan hukum yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk tulisan yang memberi ciri tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi penulis juga menyadari bahwa dalam membahas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu and hal-hal lainnya, sehingga menjadikan kewajiban penulis untuk memperbaiki dan menyempurnakan di kemudian hari.

D. Metode Penelitian
Dalam usaha untuk mencapai kelengkapan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan sumber penelitian yaitu :
Penelitian Kepustakaan. Dalam hal ini penulis membaca dan mempelajari buku-buku, surat kabar, majalah dan penerbitan hubungan dengan obyek uraian skripsi. Dan perpustakaan.

E. Sistematika Penulisan
Pembahasan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) bab dan setiap bab terdiri dari beberapa bab. Pembagian tersebut dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan-tahapan uraiannya, sehingga tidak berdiri sendiri tetapi berhubungan erat satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang menyeluruh.

Adapun isi dari tiap-tiap bab tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Dalam bab ini diuraikan latar belakang tujuan penulisan, metode penelitian yang didalamnyamenjelaskan jasa cara-cara penelitian untuk memperoleh data pembuatan skripsi ini dan sebagai uraian yang terakhir mengenai sistematika skripsi.

BAB II : Tujuan Umum Tentang Asuransi Atau Pertanggungan
Menguraikan pengertian dan macam-macam tujuan jenis pertanggungan atau asuransi serta premi dan polis dalam pertanggungan atau asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan klaim pertanggungan atau klaim asuransi.

BAB III : Pertanggungan asuransi dalam Hukum Dagang yaitu berisi mengenai pengertian dan pengaturannya, jenis dan macam pertanggungan atau asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan klaim pertanggungan atau klaim asuransi.

BAB IV : Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor menurut KUH Dagang. Membicarakan Asuransi Kendaraan bermotor yang mendapat ganti rugi pertanggungan wajib kendaraan bermotor, proses pemberian ganti kerugian para penggunaan kendaraan bermotor dan cara klaim ganti rugi memuat KUHD.

BAB V : Penutup
Memuat kesimpulan penulis mengenai segala sesuatu yang telah diuraikan pada bab-bab yang terdahulu serta saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi pembaca skripsi ini terutama bagi yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar