Entri Populer

Kamis, 23 Juli 2009

SIFAT HAK JAMINAN DALAM PRAKTEK PERBANKAN

SIFAT HAK JAMINAN DALAM PRAKTEK PERBANKAN
Sifat hak jaminan dalam praktek perbankan ada dua yaitu bersifat hak kebendaan dan bersifat hak perorangan. Yang tergolong jaminan yang bersifat hak kebendaan ialah: hipotik, crediet-verband, gadai, fidusial. Ini merupakan lembaga-lembaga jaminan yang dalam praktek perbankan telah dilembagakan sebagai jaminan yang bersifat kebendaan. Sedang jaminan yang bersifat perorangan ialah: perjanjian penggunaan, perutangan tanggung-menanggung, perjanjian garansi dan lain-lain.
Hak kebendaan memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya. Sedangkan hak perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain. Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya. Jaminan yang bersifat perorangan memberikan hak verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperolehpemenuhan dari piutangnya. Ciri khas dari jaminan yang bersifat kebendaan ialah: dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya. Hak tersebut selalu mengikuti bendanya dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi.
Mengenai sifat hak kebendaan dan kedudukan preferensi sebagai ciri darilembaga jaminan yang ampuh yang terdapat pada hipotik, tidak hanya dikenal dalam perundang-undangan di Nederland dan Indonesia karena berlakunya asas concordansi dahulu, melainkan juga dikenal diseluruh Negara Eropa bahkan sejak zaman Romawi dahulu.
Menurut Scholten : pada setiap hipotik dari seluruh perundang-undangan yang modern senantiasa mengenal dua kedudukan utama yang saling menonjol yaitu wewenang yang langsung terhadap bendanya dan kedudukan yang diutamakan terhadap kredit-kredit lainnya. Hanya titik beratnya kadang-kadang berlainan.
Mengenai sifat dari hipotik dan credietverband yang mengandung didalamnya sifat-sifat dari kebendaan, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, selalu mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan, disamping berlakunya syarat specialiteit (adanya kewajiban bahwa benda nyang menjadi jaminan ditunjuk secara khusus mengenai jenisnya, letaknya , luasnya, batasnya, terbukti dari surat ukur dan lain-lain)dan syarat publisiteit (adanya kewajiban untuk mendaftarkan dalam register umum) yang menjamin adanya nilai pembuktian yang kuat bagi sahnya pembebanan, kemudian janjinya dapat dilaksanakan dengan mudah serta grossenya mempunyai kekuatan executorial, semuanya itu sungguh-sungguh menjamin kuatnya hipotik dan credietverband sebagai lembaga jaminan. Padahal UUPA tidak mengatur tentang sifat hak kebendaan inipada hak-hak atas tanah yang dikenal dalam UUPA yaitu hak milik , hak guna bangunandan hak guna usaha. Karena UUPA mendasarkan pada hukum adat sedangkan hukum adat tidak mengenal perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan. Akan tetapi khususnya mengenai hak tanggungan yang merupakan lembaga jaminan atas tanah yang masih akan diatur secara khusus dalam undang-undang kiranya dasar pemikiran secara lain perlu mendapat perhatian dan mendapat pengaturan secara lain. Hal demikian mengingat bahwa lembaga jaminan tertentu itu harus mengandung ciri-ciri internasional, mengandung prinsip-prinsip sebagaimana dikenal dalam undang-undang modern, mengandung ciri-ciri yang menjamin kuatnya lembaga jaminan.
Disamping itu juga mengenal lembaga jaminan yang sifatnya sederhana, mudah, murah dan efisien. Alangkah menyedihkan suatu lembaga jaminan yang diharapkan menunjang kemajuan ekonomi menunjang kegiatan perkreditan, menunjang kegiatan penanaman modal, menunjang kegiatan pembangunan perumahan rakyat, menunjang perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah itu didalamnya justru tidak terdapat ciri-ciri dan prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan yang dapat menampung dan mengimbangi kegiatan berbagai bidang tersebut.
Dalam praktek perbankan di Indonesia ini dapat disimpulkan adanya bentuk-bentuk lembaga jaminan yang sudah dilembagakan sebagai lembaga jaminan yang bersifat hak kebendaan ialah : hipotik, credietverband, pand dan fiducia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar