Entri Populer

Rabu, 05 Agustus 2009

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Tindak Perkosaan Di Waktu Perang Asia Pasifik-Jepang, Bosnia-Herzegovina Dan Rwanda

Description (Indonesia):
Berbagai kasus perkosaan yang tejadi dan dilakukan di waktu perang berlangsung diberbagai negara, dimulai dengan kasus temara Jepang selama kependudukannya di wilayah Asia tahun 1943-1945 diikuti kemudian dengan kasus Rwanda tahun 1994 dan Bosnia Herzegovina tahun 1991. Perkosaan pun bukan lagi hanya sebatas kejahatan individu tetap sudah menjadi kejahatan kejahatan yang sifatnya ststematis, terencana dan berskala besar sebagaimana yang terjadi dengan kasus Jepang dan Bosnia. Perkosaan bahkan digunakan sebagai alat untuk memenangkan perang sebagaimana yang terjadi dengan kasus Rwanda dan Bosnia dimana perkosaan digunakan sebagai alat untuk melakukan Genosida. Perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang sangat rentan menjadi korban ketika konflik bersenjata terjadi. Perlunya seperangkat aturan hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari berbagai tindak kejahatan termasuk didalamnya tindak kejahatan terhadap kehormatan (honor). Berbagai perangakat hukum internasional banyak yang telah mengatur dam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan sebagai seorang pribadi hukum yang mandiri. Namun, khusus untuk kasus perkosaan di waktu perang perangkat hukum yang mengatur adalah Konvensi Jenewa IV 1949 dalam pasal 27nya dan protokol tambahan II konvensi tersebut pasal 4nya. Dimana dikatakan bahwa perkosaan (rape) merupakan suatu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan terhadap penduduk sipii sebagai pihak non-kombatan dalam perang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti pelanggaran terhadap hukum internasional. Banyaknya kasus-kasus perkosaan di waktu perang membawa permasalahannya tersendin diantaranya : pengungsi, pengadilan intemasional dan ganti kerugian bagi korban perkosaan. Pada skripsi ini akan dibahas mengenai sejauh mana perangkat hukum yang ada tcrsebut dapat mencegah dan memberikan pelindungan dan jalan keluar bagi korban perkosaan di waktu perang sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar