Entri Populer

Rabu, 05 Agustus 2009

Ruang Lingkup Hukum Humaniter

Pada bagian ini, akan dikemukakan pendapat para ahli yang menganut aliran sempit. Disebut demikian karena pendapat ini mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan Hukum Humaniter hanyalah Hukum Jenewa saja, yaitu yang mengatur mengenai perlindungan para korban perang, karena hanya bagian itulah yang benar-benar menggambarkan sifat kemanusiaan. Sedangkan apabila Hukum Den Haag dimasukkan ke dalamnya, maka hal tersebut akan mengurani sifat kemanusiaan itu karena Hukum Den Haag mengatur mengenai peperangan termasuk cara melakukan peperangan.

ruang-lingkup-hukum-humaniter1Pada transparansi di samping, dikemukakan pendapat dari Geza Herczegh dan Rosenblad, di mana keduanya menganut aliran ini walaupun dengan alasan yang berbeda. Demikian pula pendapat Mochtarkusumaatmadja yang lebih cenderung mengatakan bahwa Hukum Humaniter hanya merupakan sebagian dari Hukum Perang yang mengatur tentang perlindungan korban perang; sedangkan Hukum Perang menurut Beliau lebih identik dengan Hukum Den Haag itu sendiri.

Sebenarnya, berdasarkan penerapan asas-asas Hukum Humaniter sebagaimana yang telah dideskripsikan dalam tulisan lainnya di sini, maka Hukum Den Haag secara tidak langsung juga telah mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan pada saat perang.

Sebagai contoh, adanya penerapan asas kemanusiaan di dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag III (1907), adalah contoh yang jelas guna menggambarkan adanya nilai-nilai kemanusiaan di dalam Konvensi Den Haag III (demikian pula konvensi-konvensi Den Haag lainnya). Adanya “declaration of war” yang terdapat dalam Pasal 1 dimaksudkan agar negara yang bersengketa mempersiapkan dirinya dalam menghadapi musuhnya dengan cara, antara lain, menyelamatkan penduduk sipil yang tidak ikut bertempur ke dalam zona-zona aman (zona demiliterisasi). Jadi, ketentuan ini di samping mengandung asas kesatriaan; pun juga mencerminkan asas kemanusiaan. Kiranya nilai-nilai kemanusiaan dalam Hukum Humaniter tidak hanya tercermin pada klausula-klausula pasal yang secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan para korban perang, namun dengan demikian, juga tersirat di dalam Konvensi Den Haag III dan konvensi-konvensi Den Haag yang lainnya.

Adapun aliran yang terakhir adalah pandangan yang merupakan pandangan yang berada di tengah-tengah ruang-lingkup-hukum-humaniter32ruang lingkup Hukum Humaniter yang luas dan sempit. Pandangan ini menyatakan bahwa ruang lingkup Hukum Humaniter terdiri dari Hukum Jenewa dan Hukum Den Haag.

Apabila dicek pada dasar hukumnya, maka pandangan ini terlihat lebih mencocoki, karena landasan utama Hukum Humaniter yang terdiri dari Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977, menggambarkan adanya Hukum Jenewa serta Hukum Den Haag. Ketentuan mengenai Hukum Jenewa terdapat di dalam ke empat Konvensi Jenewa 1949; sedangkan ketentuan mengenai Hukum Den Haag terdapat di dalam Part III (Pasal 33-47) mengenai “methods and means of warfare” serta “combatant and PoW status”. Sebagaimana dapat dilihat dalam Commentary Protokol I, maka dapat diketahui bahwa ketentuan Part III ini menegaskan kembali, menyempurnakan serta melengkapi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Regulasi Den Haag tahun 1907 khususnya Pasal 22 dan 23.

Akhirnya, sebagaimana pernah dikemukakan pada bagian pertama tulisan ini, ruang lingkup Hukum Humaniter ini hanyalah sebagai wacana bagi pemikiran di kalangan para ahli. Esensi yang terpenting tentunya terletak pada penerapan aturan-aturan Hukum Humaniter pada waktu perang. Semoga uraian singkat ini dapat menambah wawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar