Entri Populer

Jumat, 08 Januari 2010

Hukum Adat

KATA PENGANTAR

Salam sejahtera untuk kita semua, sebelumnya kami mengucapkan puji syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa , karena atas rahmat dan karuniaNya sehingga penyusunan tugas ini dapat kami selesaikan.

Tugas ini di susun untuk memenuhi nilai tugas program Semester-2 fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.

Kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sebagai masukan di waktu yang akan datang.

Selesainya tugas ini tidaklah terlepas dari adanya bimbingan, bantuan dan petunjuk serta saran dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya.

Demikian hal ini disampaikan secara tertulis, atas perhatiannya kami ucapakan terima kasih.

Batam, 07-07- 2008

Kelompok I

DAFTAR ISI

Halaman

HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………i

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….ii

DAFTAR ISI……..……………………………………………………………………… iii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Definisi Hukum Adat…....………………………………………. 3

BAB II MANFAAT HUKUM ADAT

2.1 Hukum adat dan Budaya Hukum Indonesia.……………………..4

2.2 Masyarakat Hukum Adat Indonesia……………………………...4

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Hubungan hukum adat Indonesia dengan Pasal 28 (1)……..…….5

BAB IV KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan………………………………………………………..6

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..7

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Definisi Hukum Adat

Definisi dari Hukum Adat menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.

Kepribadian bangsa kita dapat dilihat dari keanekaragaman suku bangsa di negara ini yang ada pada Lambang negara kita Garuda Pancasila dengan slogannya “Bhineka Tunggal Ika” (Berbeda – Beda tetapi tetap satu jua).

Dengan mempelajari hukum adat di Indonesia maka kita akan mendapatkan wawasan berbagai macam budaya hukum Indonesia, dan sekaligus kita dapat ketahui hukum adat yang mana ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan hukum adat yang mana dapat di konkordasikan dan diperlakukan sebagai hukum nasional.

Berkat hasil penelitian Prof. Mr. C. Vollenhoven di Indonesia yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia mempunyai hukum pribadi asli, dan dengan demikian bangsa Indonesia semenjak tanggal 17 Agustus 1945 melalui undang – undang dasarnya dapat mewujudkan tata hukum Indonesia.

Sifat dari hukum adat memiliki unsur elasitas, flesible, dan Inovasi, ini dikarenakan hukum adat bukan merupakan tipe hukum yang dikodifikasi (dibukukan). Istilah Hukum adat Indonesia pertama kali disebutkan dalam buku Journal Of The Indian Archipelago karangan James Richardson Tahun 1850.

3

BAB II

Manfaat Hukum Adat
2.1 Hukum Adat dan Hukum Indonesia

Masyarakat Indonesia memiliki kedinamikaan suku adat, yang pada prinsipnya hanya ada satu tujuan yakni membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia. Kedinamikaan suku merupakan kepribadian bangsa Indonesia, kepribadian ini adalah hukum adat yang ditransformkan menjadi hukum nasioanal dan dicantumkan dalam UUD 1945.

Mempelajari hukum adat maka kita akan mudah memahami hukum Indonesia, karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.

Hukum di Indonesia salah satunya bersumber dari costum, dimana sumber tersebut mengikuti perkembangan zaman dan harus disesuaikan dengan azas – azas hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. Suatu peraturan yang telah diundangkan harus disepakati dan dipatuhi bersama dengan tidak ada pengecualian.

2.2 Masyarakat Hukum Adat Indonesia

Di Indonesia terdiri dari berbagai macam hukum adat yang diantaranya:

1. Masyarakat Hukum Territorial

2. Masyarakat Hukum Genealogis

3. Masyarakat Hukum Territorial – Genealogis

4. Masyarakat Hukum Adat – Keagamaan

5. Masyarakat Adat di Perantauan

6. Masyarakat Adat lainnya.

4

BAB III

PEMBAHASAN
3.1 Hubungan hukum adat Indonesia dengan Pasal 28 (1)

Hubungan hukum adat Indonesia dengan pasal 28 (1) adalah bahwa hakim memenuhi kekosongan hukum, apabila hakim menambah peraturan - perundangan, maka hal ini berarti bahwa hakim memenuhi ruangan kosong dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Mr. Paul Scholten mengatakan, bahwa hukum itu merupakan suatu sistem yang terbuka (Open System Van het Recht). Pendapat itu lahir dari kenyataan, bahwa dengan pesatnya kemajuan dan perkembangan masyarakat, menyebabkan hukum menjadi dinamis, terus menerus mengikuti proses perkembangan masyarakat.

Berhubung dengan itulah telah menimbulkan konsekwensi, bahwa hakim dapat dan bahkan harus memenuhi kekosongan yang ada dalam sistem hukum, asalkan penambahan itu tidaklah membawa perubahan prinsipiil pada sistem hukum yang berlaku.

Hukum di Indonesia berasal dari Hukum Eropa Kontinental, kebiasaan (Adat) dan hukum Islam, dan melalui interprestasi hakim dapat menyelaraskan keputusan yang mungkin sulit diambil dalam pengadilan.


5

BAB IV

KESIMPULAN

Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebiasaan pribadi “, dan apabila kebiasaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebiasaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebiasaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Suatu hal yang rasional apabila interaksi sosial mengambil peran yang penting dalam kelompok masyarakat

1 komentar:

  1. Mas terima kasih atas informasinya mengenai hukum. saya mahasiswa ilmu sejarah unpad. maen2 ke blog saya. sekali lagi terima kasih mas.

    BalasHapus