Entri Populer

Minggu, 07 Februari 2010

“Hak Preogratif Presiden”

LEMBAGA KEPRESIDENAN

REPUBLIK INDONESIA

“Hak Preogratif Presiden”

1. Abstrak

Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia yang telah 4 kali mengamandem UUD 1945 mengakibatkan secara tidak langsung perubahan struktur ketatanegaraan bangsa Indonesia. Maka teori dan pemikiran tentang pengoganisasian kekuasaan dan tentang organisasi negara berkembang sangat pesat. Variasi struktur dan fungsi organisasi dan institusi-institusi kenegaraan itu berkembang dalam banyak ragam dan bentuknya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Salah satunya adalah lembaga kepresidenan, dimana lembaga kepresidenan yang terdiri dari presiden dan wakil presiden.

2. Pembahasan

Indonesia yang menganut system pemerintahan presidensial dan bentuk Negara republic, Maka selalu ada presiden yang diangkat bukan berdasarkan keturunan di Negara yang berbentuk kerajaan. Jika system pemerintahan yang dianut dalam republic itu adalah presidensial, maka presiden berfungsi sebagai kepala (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government). Sedangkan sistem pemerintahan parlementer, maka biasanya jabatan kepala pemerintahan di pegang oleh perdana menteri, sedangkan presiden/raja berfungsi sebagai kepala Negara seperti di Prancis.

Kekuasaan pemerintahan negara oleh presiden duatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang memang di beri judul kekuasaan Pemerintahan Negara. Bab III UUD 1945 ini berisi 17 Pasal yang mengatur berbagai aspek mengenai presidendan lembaga kepresidenan, termasuk rincian kewenangan yang dimilikinya dalam memegang kekuasaan pemerintahan. Yang terperinci dalam hal ini adalah apa yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 yaitu “Presiden Republic Indonesia memegang kekuasaan pemrintahan menurut undang-undang dasar”. Dalam menjalankan tugasnya dan kewajibanya menurut undang-undang dasar itu, ia dibantu oel wakil presiden. Ini jelaas dirumuskan dalam ayat 2 yaitu “Dalam melakukan kewajibanya, Presiden di Bantu oleh satu orang wakil Presiden. Sedangkan dalam Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 ditentukan “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”.

Maka dapat dikatakan bahwa kualitas wakil presiden dan para menteri Negara sebagai pembantu presiden mempunyai perbedaan prinsipil satu sama lain. Para menteri Negara tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai saru kesatuan institusi. Di dalam institusi kepresidenan itu terdapat dwi-tunggal pasangna presiden dan wakil presiden yang secara bersamaan dipilih oelh rakyat. Oleh karena itu, seperti halnya presiden, wakil presiden juga adalah atasan para menteri Negara. Namun dalam hubunganya antara presiden dan wakil presiden, apakah kedudukan sebagai pembantu itu menyebabkan wakil presiden dapat juga dusebut sebagai bahawan presiden ?. Bukankah presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Justru karena keduanya dipilih dalam satu pasangna secara langusung oleh rakyatitulah maka kata “dibantu” dalam rumusan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945, untuk menegaskan bahwa bagaimanapun juga tingginya, jabatan wakil presiden tetap merupakan bawahan presiden. Wakil presiden adalah wakil dan bukan presiden. Tetapi dalam keadaan tertentu, wakil presiden dapat menjadi pengganti presiden atau dapat menjadi pelaku kewajiban atau pelaksana tugas presiden.

Namun sejalan dengan perubahan ketatanegaraan Republik Indonesia yang dahulu eksekutif heavy menjadi legelatif heavy, yaitu dengan di amandemenya UUD 1945 pada tahun 2002. Dimana dahulu sebelum amandemen ke-4 kewenangan presiden sebagai kepala Negara yang mempunnyai hak preogratif dalam menjalakan kewenangannya tidak harus meminta persetujuan DPR , Namun setelah amandemen ke-4 presiden tidak lagi mempunyai hak preogratif sebagai kepala engara karena presiden dalam menjalankan kewenanganya harus meminta persetujuan DPR dan bukan pertimbangan dan bila persetujuan tersebut tidak di berikan maka keputusan tersebut tidak dapat dijalankan. Indonesia yang menganut system pemerintahan presidensial setelah melakukan amandemen yang ke-4 terhadap UUD 1945 maka kewenangan presiden sebagai kepala Negara mengalami pergeseran kewenagnan yaitu terpangkasnya hak preogratif dari presiden sebagai kepala Negara. Fungsi kepala negara yang mempunyai hak preogatif adalah memengang kekuasaan yang tidak berada di ranah eksekutif, yudikatif dan legeslatif dan hak preogratif presiden adalah kewenangan yang tidak tergantung dengan lembaga lain atau tanpa meminta persetujan dari lembaga legeslatif/ DPR. Hak preogratif presiden itu pada mulanya berasal dari monarki konstitusional. Seperti halnya Negara jepang, Jepang yang menganut system pemerintahan parlementer, Raja Jepang yang berfungsi sebagai kepala Negara tidak mempunyai kewenangan apapun dalam pemerintahan baik legislative, eksekutif dan yudikatif. Raja Jepang hanya mempunyai kewenangan yang bersifat simbolik atau hanya dalam upacara kenegaraan dan keagamaan. Sedangkan di Indonesia persegeseran kewenangan dari kepala Negara yaitu presiden hanya mempunyai kewenangan yang bersifat simbolik seperti mengangkat duta, kepala POLRI, panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, atau pengangkatan DPR, DPD, hakim agung, hakim mahkamah konstitusi, anggota BPK yang semuanya hanya bersifat administrative. (AW-07)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar