Entri Populer

Senin, 24 Mei 2010

Hukum Kepariwisataan

Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pasal 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke atau keluar dari wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Visa
Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa. Visa adalah salah satu bentuk Surat Perjalanan. Pada hakekatnya visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan RI atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah RI yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional. Mereka yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa adalah:
• orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki visa;
• orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
• kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
• penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Jenis-Jenis Paspor
Ada beragam paspor yang dikenal. Masyarakat awam yang hendak berangkat ke luar negeri pada umumnya harus mengurus paspor biasa. Paspor biasa terdiri dua jenis, yaitu yang 48 halaman diberikan kepada warga umum dengan masa berlaku 5 tahun, dan paspor 24 halaman yang lazim dipakai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Orang-orang yang secara resmi ditunjuk mewakili Indonesia di luar negeri seperti duta besar, atase, dan konsul menggunakan paspor diplomatik. Sementara pejabat pemerintahan seperti Menteri yang berkunjung ke luar negeri umumnya menggunakan paspor dinas. Ada juga yang disebut paspor haji, yakni paspor yang khusus dipakai jamaah haji.
Selain itu ada pula yang disebut (i) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (ii) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan (iii) Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM.
Paspor diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar