Entri Populer

Minggu, 09 Mei 2010

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Atas Tindak Pidana Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin

Laporan Dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Atas Tindak Pidana Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin



Penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Papua, khususnya di Jayapura, tampaknya sudah semakin meningkat. Fenomena tersebut disinyalir berdampak pada kecenderungan meningkatnya jumlah pelanggaran terhadap spektrum frekuensi radio. Berdasarkan hasil monitoring dan pendataan di lapangan, dapat ditemukenali beberapa pengguna yang ilegal dan menyimpang dari ketentuan teknis. Oleh karena itu, pada tanggal 5 - 15 Desember 2005 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Polda Papua, Den Pom XVII Trikora, dan Kejaksaan Tinggi Papua, telah melakukan operasi penertiban frekuensi radio di Jayapura dan sekitarnya.

Dari hasil penertiban tersebut, terjaring beberapa pengguna frekuensi radio yang beroperasi secara ilegal. Setelah dilakukan penyidikan terhadap pengguna yang disinyalir beroperasi secara ilegal tersebut, ditetapkan 5 ( lima ) tersangka. Adapun kelima tersangka tersebut yaitu:

Simron Tangkepayung , pemilik radio Move FM.
Anastasia Jovanka Baikole, pemilik radio Cycloop FM.
Victor Manengkey, Penanggung jawab radio Best Modulation FM.
Christian M Kondobua, pemilik radio VOP FM.
Ngatidjan, SE , penanggung jawab radio ABC FM.
Proses penyidikan terhadap ke lima pengguna frekuensi radio ilegal tersebut langsung ditangani oleh PPNS Balai Monitor Kelas II Jayapura dan dilanjutkan sampai selesai, dimana berkas perkara dari kelima tersangka kemudian dikirim ke Polda Papua pada tanggal 23 Pebruari 2006 dan telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 15 Maret 2006.

Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, maka pada tanggal 19 April 2006 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama : Simron Tangkepayung , Anastasia Jovanka Baikole , Victor Manengkey dan Christian M Kondobua kepada Kejaksaan Tinggi Papua melalui Polda Papua. Sedang tersangka dan barang bukti atas nama Ngatidjan, SE baru dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada tanggal 19 Mei 2006 karena yang bersangkutan melaksanakan tugas ke luar kota dari instansinya.

Sidang pertama terhadap para tersangka dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2006 di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, sedang sidang ke-2 dan sidang berikutnya berlangsung hingga pertengahan Juni 2006. Rangkaian kegiatan sidang tersebut bertujuan untuk mendengar keterangan tersangka dan saksi-saksi yang memberatkan maupun meringankan. Adapun jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Papua untuk menangani kasus ini adalah Maskel Rambolangi, SH, Caterina S, SH, dan Irna Septelina, SH dengan putusan sebagai berikut :

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti bersalah secar sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak.

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 110/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menetapkan Vector Manegkey terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Selanjutnya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vector Manegkey yang berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seriburupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar Exiter dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemilik.

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 134/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menghukum Anastasia Jovanka Baikole yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam )bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seriburupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar FM Exiter dengan penutup atas terdapat warna hitam dan kuning dikembalikan kepada terdakwa Anastasia Jovanka Baikole.

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 134/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah” dan menjatuhkan pidana terdakwa Christian M. Kondobua berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6(enam)bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seriburupiah), serta barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar Exiter radio FM dikembalikan kepada terdakwa.

Hasil Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terhadap terdakwa Ngatijan, SE dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah” dan menjatuhkan pidana terdakwa Ngatijan, SE berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6(enam)bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seriburupiah), serta barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar Exiter radio FM dikembalikan kepada terdakwa.
No.

No & Tgl LK

Nama Tersangka

TKP

Putusan PN

1.

01/LK/BMJ/PPNS/XII/2005, tgl 12 Desember 2005.

Simron Tangke-payung alias Ruben

Radio Move FM Jl. Percetakan Negara 5A Jayapura.

Pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan denda masa perco-baan 6 (enam) bulandan membayar biaya perkara Rp.1000 (seribu rupiah) .

2.

02/LK/BMJ/PPNS/XII/2005, tgl 12 Desember 2005.

Victor Manengkey

Radio Best Modu-lation FM Jl. Kang-guru 20 Dok V Jayapura.

Pidana penjara 3 (tiga) bulan dgn denda masa percobaan 6 (enam) bln dan membayar biaya perkara Rp. 1000 (seribu rupiah).

3.

10/LK/BMJ/PPNS/XII/2005, tgl 13 Desember 2005.

Anastasia Jovanka Baikole

Radio Cycloop FM Jl.Pekuburan Umum 807 sentani Jaya-pura.

Pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan denda masa perco-baan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara Rp. 1000 (seribu rupiah)

4.

06/LK/BMJ/PPNS/XII/2005, tgl 12 Desember 2005.

Christian M. Kondobua

Radio VOP FM Jl. Peristirahatan Gubernur Skyline Jayapura.

Pidana penjara 3 (tiga) bulan dgn denda masa percobaan 6 (enam) bln dan membayar biaya perkara Rp. 1000 (seribu rupiah)
5. 12/LK/BMJ/PPNS/XII/2005, tgl 12 Desember 2005 Ngatidjan, SE Radio ABC FM Jl. Radio Dalam Kota Raja Jayapura Pidana penjara 3 (tiga) bulan dgn denda masa percobaan 6 (enam) bln dan membayar biaya perkara Rp. 1000 (seribu rupiah)
Sehubungan dengan keberhasilan proses pengadilan terhadap para pengguna yang memanfaatkan spektrum frekuensi secara bertentangan dengan hukum (ilegal), kami atas nama Balai Monitor Kelas II Jayapura mengucapkan terima kasih kepada Sdr. Ibrahim Jamal, SH, MH, Kasubbag Bantuan dan Penyuluhan Hukum Setditjen Postel selaku saksi ahli; Korwas PPNS Polda Papua; Aspidum Kejati Papua; Sdr R. Herminto MJ, SH; Ahmad dan Sigede Nyoman Pariasa dari Polda Papua, yang telah membantu dan memberikan dukungan yang maksimal kepada kami dalam menyelesaikan proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik PNS Balai Monitor Kelas II Jayapura.

( Sumber : Zainullah M. ST, Koordinator PPNS Balmon Kelas II Jayapura)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar