Entri Populer

Minggu, 09 Mei 2010

Putusan Pidana

Putusan Perkara Pidana no.235/Pid.B/2005/PN.Dps -noted by Azhari- - page 1/2 - Archiv: O:\office\Administration\Kasus KKN\originals\Putusan PN 05-Sep-2005 noted by Azhari -Bahasa.doc Tahanan: Selama persidangan Terdakwa telah ditahan sejak tanggal 15 Juni 2005 hingga sekarang. Menimbang:- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum- Eksepsi Penasehat Hukum- Tanggapan Jaksa Penuntut UmumMenyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berwenang mengadili perkara ini. Fakta Persidangan:Bahwa Terdakwa sebagai pendiri, pemilik sekaligus direktur utama CV. Candi Internet. Pada awalnyausaha Terdakwa tersebut bergerak di bidang warnet (warung internet) kemudian pada pertengahantahun 2004 memiliki rencana untuk membuat ISP. Bahwa untuk maksud tersebut Terdakwa telahmelakukan persiapan yaiut dengan membeli peralatan, memasangnya di areal CV. Candi Internet,kemudian diarahkan ke Speedcast di Hongkong dan ke satelit bumi sehingga sudah bisamenyelenggarakan ISP.Bahwa selanjutnya untuk keperluan menjalankan ISP, Terdakwa menyelenggarakan kerjasama denganPT. PLB. Bahwa kerjasama itu tidak dapat dibenarkan karena CV. Candi Internet bukan merupakanbadan hukum sedangkan yang diperbolehkan hanyalah kerjasama antara PT dengan PT.Bahwa CV. Candi Interent tidak pernah mengajukan permohonan ijin. Tidak pula pernah mengajukanULO. Meningat dakwaan disusun dalam bentuk alternatif yaitu Kesatu: Melanggar pasal 47 yunto pasal 11 ayat (1)Undang-undang Republik Indonesia no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, atau Kedua : Melanggarpasal 52 yunto 32, maka dakwaan ini dianggap terbukti dengan unsur-unsur sebagai berikut:1. Barang Siapa2. Memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi diwilayah Negara Republik Indonesia3. Yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis 1. Unsur barang siapa Menurut hukum barang siapa ini maksudnya adalah subyek hukum yaitu dapat berupaorang maupun badan hukum. 2. Memperdagangkan . IndonesiaUnsur ini bersifat alternatif sehingga cukup apabila salah satu alternatif tersebut telah terbukti. Terdakwatelah melakukan kegiatan tersebut di CV. Candi Internet yang berada di wilayah Negara RepublikIndonesia. Terdakwa berencana menyelenggarakan ISP dengan membeli peralatan dan dipasang oleh direktur PT.Telemedia.Mempertimbangkan keterangan I Made Karta Susila yang menyatakan bahwa setelah peralatantersebut dipasang di areal CV. Candi Internet make telah memungkinkan untukbertelekomunikasi. Selanjutnya saksi Purnawan Andoko menerangkan bahwa alat-alat yangdipasangnya telah dapat berfungsi.Sehingga telah terbukti bahwa Terdakwa telah menggunakan peralatan tersebut. 3. Tidak Sesuai Persyaratan TeknisMenimbang syarat untuk melakukan ISP harus berbadan hukum namun karena CV. CandiInternet bukan berbadan hukum maka tidak bisa menyelenggarakan ISP. Seharusnya Terdakwa
Page 2
Putusan Perkara Pidana no.235/Pid.B/2005/PN.Dps -noted by Azhari- - page 2/2 - Archiv: O:\office\Administration\Kasus KKN\originals\Putusan PN 05-Sep-2005 noted by Azhari -Bahasa.doc juga mengajukan ULO. Terdakwa sudah menyelenggarakan telekomunikasi dengan berhubungandengan perusahaan di Hongkong. Menimbang bahwa semua unsur-unsur telah terbuktiMenimbang bahwa Terdakwa adalah pendiri, pemilik sekaligus direktur utama CV. Candi Internetyang bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan yang dilakukan baik oleh karyawan maupunorang-orang di CV. Candi Internet.Tidak ada alasan pembenar/pemaaf bagi Terdakwa untuk menghindari pidanaAlasan yang memberatkan:Selama persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit Alasan yang meringankan:Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnyaTerdakwa berlaku sopan selama dipersidanganTerdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannyaTerdakwa masih berumur relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaikiprilakunya. - Mengadili -1. Menyatakan bahwa Terdakwa Sang Ayu Made Karnasih terbukti bersalah2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 3 juta atau subsider 3 bulan kurungan4. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan6. Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem1 (satu) unit MP 800 Routers Seriesdirampas untuk negara8 (delapan) lembar print out website CV. Candi Internet tetap terlampir dalam berkas perkara7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar