Entri Populer

Jumat, 02 Juli 2010

Hukum Bisnis & Ekonomi

HUKUM EKONOMI
DAN BISNIS


Apa Hukum itu?

* Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
* Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.


Apa Hukum Bisnis itu?

* Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:

a. Produksi

b. Distribusi/Pemasaran; dan

c. Perdagangan

* Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.


Apa Hukum Ekonomi itu?

* Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
* Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.


Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi

* Peraturan Perundang-undangan
* Perjanjian/Kontrak
* Traktat
* Yurisprudensi
* Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
* Doktrin

Prinsip-prinsip Umum dlm Hukum

* Lex Specialist Derogat Legi Generali
* Lex Posterior Derogat Legi Priori
* Lex Superior Derogat Legi Inferiori
* Dll.

Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui

* Subyek Hukum?
* Obyek Hukum?
* Perbuatan Hukum?
* Hubungan Hukum?
* Peristiwa/Kejadian Hukum?

HUKUM PERJANJIAN


KONTRAK BISNIS

HUKUM KONTRAK BISNIS

* Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
* Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
* Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
* Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:

a. Menyerahkan sesuatu;

b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan

c. Tidak melaksanakan sesuatu.


Asas-asas Hk. Perjanjian


* Prinsip Konsensualisme
* Prinsip Kebasan Berkontrak
* Pacta Sunt Servanda
* dll.

Syarat Umum Syahnya Perjanjian

* Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
* Kesepakatan
* Kecakapan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang halal.


Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian


* Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
* Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.

Pembuatan Kontrak

* Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
* Tahapan pembuatan Kontrak:
* Negosiasi
* Pembuatan Draft Kontrak
* Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
* Pelaksanaan Kontrak


Anatomi Kontrak

* Judul Kontrak
* Pembukaan
* Para Pihak
* Recital (latar belakang)
* Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
* Penutup
* Tanda-tangan para pihak


Wanprestasi

* Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
* Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
* Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
* Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
* Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

Akibat Wanprestasi

* Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
* Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
* Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar