Entri Populer

Jumat, 03 September 2010

Psikologi Hukum

Ketika orang mendengar psikologi asosiasinya masih terbatas. Masih
berkisar pada tes inteligensi, meramal sifat orang, mengurusi orang gila, dan
semacamnya. Tampaknya sangat sempit dan bias dalam menilai. Kenapa?
Karena pada dasarnya semua ilmu bila harus dipelajari dengan serius memang
menjadi tidak mudah dicerna. Karena pengertian yang ditangkap masyarakat
terbatas pada masalah yang kecil-kecil, sederhana, tampak di permukaan saja,
terlebih lagi bila menyenangkan. Itu semua bisa terlihat dari informasi-informasi
yang diminati, ringan, dan mengarah ke hal-hal yang psikologi semu
(pseudopsychology).
Memang tidak salah kalangan diluar psikologi tidak bisa menilai dengan
tepat apa itu psikologi. Justru kalangan yang berkecimpung di psikologilah yang
berkewajiban menjelaskannya.
Terlepas dari itu semua, perkembangan psikologi akhir-akhir ini sangat
cepat. Meliputi hampir semua aspek kehidupan yang melibatkan manusia. Tidak
hanya luasnya jangkauan yang bisa digarap psikologi, tetapi kajian terhadap
berbagai aspek kehidupan itu juga makin mendalam.
Relevansi
Perkembangan psikologi bukan semata karena agresivitasnya menjangkau
berbagai bidang, tetapi juga karena kebutuhan akan psikologi di berbagai bidang.
Hubungannya timbal baik memang.
Di Indonesia, beberapa waktu yang lalu seorang menteri menyatakan
pentingnya peran serta psikologi dalam proses peradilan. Tampaknya tidak
banyak tanggapan terhadap ide itu. Terbukti sampai saat ini belum ada tindak
lanjutnya. Barangkali dari keduanya, kalangan psikologi dan hukum sama-sama
belum yakin akan perlunya kerjasama itu. Barangkali juga karena belum siap.
Atau mungkin karena sebab yang lain.
Apa relevansinya campur tangan psikologi terhadap proses peradilan dan
hukum umumnya? Memang ada yang agak sinis melihat hal ini. Baik dari
kalangan psikologi maupun hukum. Anggapannya, karena keduanya berbeda
maka tidak perlu kerjasama.
Hukum dan psikologi memang berbeda, kalau dilihat dari sudut
perbedaannya. Namun psikologi dan hukum juga sama, kalau dilihat dari
kesamaannya. Nah, mau dilihat dari mana? Bila dilihat dari objek formalnya
memang berbeda. Di sisi lain objek material keduanya sama, manusia. Kalau
sama-sama menangani masalah manusia, kenapa tidak bekerja sama?
Dengan memahami permasalahan tadi tidak mengherankan bila seorang
menteri kita mengharapkan sumbangan psikologi terhadap hukum. Kenapa
sumbangan psikologi terhadap hukum? Kenapa bukan sumbangan hukum
terhadap psikologi? Tentu saja selama namanya kerjasama, psikologi dan hukum
bisa saling menyumbang. Bisa juga saling disumbang. Legalisasi atau
perlindungan hukum terhadap suatu eksperimen psikologi, misalnya, berarti
hukum memberi sumbangan terhadap psikologi. Contoh lainnya, hukum
perburuhan bisa dijadikan landasan oleh para psikolog dalam memberikan
perlakuan terhadap karyawan. Banyak lagi contoh sumbangan hukum terhadap psikologi.
Sebaliknya, psikologi juga bisa memberi kontribusi yang tidak sedikit
terhadap hukum. Banyaknya sumbangan psikologi yang diharapkan bisa
diberikan kepada hukum tercermin dalam pernyataan Hutchins (1933) yang
menulis bahwa hukum selalu mendasarkan pada asumsi-asumsi tentang
bagaimana orang berperilaku dan psikolog tahu bagaimana orang berperilaku.
Menarik sekali pertanyaan diatas. Dilihat dari tahun ketika hal itu
disampaikan saja memperlihatkan adanya kesadaran yang sudah lama muncul
tentang betapa besar relevansi melibatkan psikologi dalam masalah hukum.
Kesadaran itu muncul justru karena ahli - ahli hukum sadar bahwa hukum tidak
bisa hanya sekedar dalam buku tetapi yang lebih penting adalah bagaimana
hukum itu daIam tingkah laku. Dengan kata lain perluasan titik pandang dari law in
books ke law in actions membawa psikologi untuk berperan serta dalam berbagai
aspek tentang hukum.
Bidang Garapan
Cetusan ide pentingnya peran psikologi dalam hukum di negara yang ilmu
pengetahuannya maju, Inggris dan Amerika Serikat misalnya, ternyata juga tidak
lantas disambut olen kalangan psikologi. Masyarakat Psikologi - Hukum Amerika
baru berdiri tahun 1968. Divisi Kriminologi dan Psikologi Hukum Masyarakat
Psikologi Inggris berdiri tahun 1977. Sedangkan Divisi PsikoIogi dan Hukum dari
APA (American Psychology Association) yang merupakan divisi kei-41 baru ada di
tahun 1981. Dengan demikian antisipasi masyarakat psikologi terhadap
kebutuhan hukum akan psikologi tidak secepat yang dibayangkan.
Dimana saja sebenarnya psikologi bisa memberi sumbangan pada hukum?
Dalam tulisannya yang termuat di British Journal of Psychology Volume 79 edisi
1988, Lloyd - Bostock mengemukakan ada beberapa bidang hukum yang telah
dikaji dan diintervensi psikologi. Reliabilitas saksi, proses pengambilan keputusan
pengadilan, pemidanaan anak - anak, dinamika kelompok juri (di Indonesia tidak
melibatkan juri dalam proses peradilan), adalah contoh dari bidang yang sangat
relevan bila dicampur - tangani psikologi.
Saksi merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam proses
pengadilan. Dengan kesaksian - kesaksian keputusan dijatuhkan. Secara
psikologis kesaksian bisa diuji reliabilitasnya. Konsep - konsep memori bisa
menguji apakah kesaksian itu benar atau karena sugesti penyidik, pembela, jaksa,
atau hakim.
Proses pengambilan keputusan juga tidak bisa lepas dari konsep psikologi,
karena keputusan hakim tidak hanya melandaskan pada hukum tertulis, tetapi
juga dipengaruhi pikiran dan perasaan, berarti tidak lepas dari konsep psikologi
yang mempelajari semua itu.
Richard Lanyon dalam tulisannya di Professional Psychology Volume 17
Nomor 3, yang terbit tahun 1986 mengemukakan tentang pengukuran psikologis
di pengadilan. Dalam uraiannya yang cukup rinci dia mengemukakan perlunya
data secara pasti bahwa hakim harus memiliki beberapa kapasitas psikis yang
memadai. Diasumsikan bahwa kompetensi hakim, juga penuntut, dan pembela
sangat mempengaruhi keputusan pengadilan. Bayangkan saja bagaimana jadinya
bila mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup. Untuk mengukur kompetensi
itu psikologi memiliki Competency Assessment Instrument. Dengan konsep
psikologi juga telah dikembangkan alat tes lain yang dikenal dengan the Georgia
Court Competency Test..
Memang cukup banyak alat ukur psikologis yang bisa dimanfaatkan dalam
rangka keperluan hukum. Satu contoh lagi Minnesota Multiphasix Personality
Inventory bisa mengungkap kebenaran orang yang berpura - pura gila. Karena
atribut gila bisa melepaskan tanggung jawab pidana, maka sering digunakan
untuk pembelaan. Jadi, seandainya alat bantu psikologi seperti ini sudah
dilibatkan maka pemutusan perkara bisa lebih baik.
Konteks Indonesia
Cerita diatas memang banyak terjadi di Amerika dan Eropa sana.
Bagaimana di Indonesia? Belum terjawabnya ajakan sang menteri untuk
melibatkan ahli psikologi dalam proses pengadilan berarti peran psikologi belum
banyak. Di beberapa perguruan tinggi memang diajarkan psikologi sosial bagi
mahasiswa fakultas hukum. Kriminologi juga dipelajari mahasiswa psikologi.
Namun penerapan langsung psikologi dalam berbagai proses hukum masih kecil.
Ada beberapa sebab yang menghambat peran serta psikologi dalam
berbagai proses hukum. Kurangnya tenaga psikologi di negeri ini masih
mencolok. Dan jumlah yang terbatas itu juga belum banyak yang tertarik untuk
menekuni psikologi dalam konteks hukum. Dari kalangan hukum juga masih
muncul suara yang bernada melecehkan psikologi. Masih cukup banyak yang
egosentrismenya menonjol.
Barangkali peranan psikologi akan bisa diwujudkan bila sudah ada
kesadaran yang cukup besar baik dari kalangan psikologi maupun dari kalangan
hukum. Dengan tumbuhnya kesadaran ini maka akan membangkitkan kemauan
untuk mempelajari kaitan psikologi dengan hukum. Setelah mempelajari akan
muncul ahli dalam bidang psikologi dan sekaligus hukum. Dialah yang kemudian
diharapkan akan menerapkan psikologi dalam konteks hukum.
Sangat menarik bila kemudian muncul kemauan untuk mendiskusikan
masalah ini antara ahli psikologi dan ahli hukum. Dengan akan diadakannya
seminar Sumbangan Psikologi dalam Era Sadar Hukum oleh Fakultas Psikologi
UGM pada 2 Desember besok ini kita mengharapkan ada pemikiran yang bisa
diterapkan kemudian. Ide yang menarik ini memang langka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar