Entri Populer

Jumat, 05 November 2010

Hukum Bisnis

Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Ekonomi berasal dari mistilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.

Sumber-sumber Hukum Bisnis:
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Perjanjian/Kontrak
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
6. Doktrin

Prinsip-prinsip Umum Dalam Hukum:
1. Lex Specialist Derogat Legi Generali
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori
3. Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Dll.

Istilah-istilah Hukum yang Perlu di ketahui:
1. Subyek Hukum?
2. Obyek Hukum?
3. Perbuatan Hukum?
4. Hubungan Hukum?
5. Peristiwa/Kejadian Hukum?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar