Entri Populer

Jumat, 05 November 2010

Hukum Kontrak Bisnis

Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.

Asas-asas Hukum Perjanjian:
1. Prinsip Konsensualisme
2. Prinsip Kebasan Berkontrak
3. Pacta Sunt Servanda
dll.

Syarat Umum Syahnya Suatu Perjanjian

Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.

Akibat Hukum Jika tidak terpenuhi Syarat syahnya suatu Perjanjian:
1. Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
2. Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.

Pembuatan Kontrak
1. Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
2. Tahapan pembuatan Kontrak:
a. Negosiasi
b. Pembuatan Draft Kontrak
c. Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
d. Pelaksanaan Kontrak

Anatomi Kontrak
1. Judul Kontrak
2. Pembukaan
3. Para Pihak
4. Recital (latar belakang)
5. Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
6. Penutup
7. Tanda-tangan para pihak

Wanprestasi
Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
1. Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
2. Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
4. Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.

Akibat Wanprestasi
1. Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
2. Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
3. Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar