Entri Populer

Selasa, 22 Februari 2011

BADAN PERADILAN ZAMAN HINDIA BELANDA DAN JEPANG

Ada banyak sekali pengertian dari Peradilan, antara lain :
- Menurut FOCHEMA ANDREA, Peradilan adalah organisasi yang diciptakan negara untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa hukum.
- Menurut LEMAERE, Peradilan adalah sebagai suatu pelaksanaan hukum dalam hal adanya tuntutan hak.
- Menurut VAN KAN, Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan peradilan.

BADAN PERADILAN ZAMAN HINDIA BELANDA

Menurut SOEPOMO ada lima tatanan peradilan Hindia Belanda, yaitu :
1. Peradilan Gubernemen
2. Peradilan Pribumi
3. Peradilan Swapraja
4. Peradilan Agama
5. Peradilan Desa

1. PERADILAN GUBERNEMEN
Peradilan ini merupakan peradilan Pemerintah Hindia Belanda, yang dilaksanakan atas nama Ratu, yang meliputi seluruh daerah Hindia Belanda dan berlaku untuk semua golongan penduduk, dengan perkecualian-perkecualian.

Peradilan Gubernemen ini terdiri dari :
A. Peradilan Gubernemen Bumiputera
1. Districtsgerecht (Pengadilan Kewedanan)
2. Regentshapsgerecht (Pengadilan Kabupaten)
– Landraad
Adalah peradilan tingkat pertama untuk semua perkara perdata dan pidana terhadap orang Indonesia, yang tidak dengan tegas oleh UU dipercayakan pada peradilan lain. Dalam perkara pidana, Landraad merupakan pengadilan tingkat pertama bagi orang Tionghoa dan Timur Asing (TA). Dalam perkara pidana kedudukan orang Tionghoa dan TA sama dengan orang Indonesia.

– Landgerecht
Landgerecht hanya mempunyai kekuasaan mengadili dalam perkara pidana, dengan tidak memandang kebangsaan terdakwa dalam tingkat pertama dan terakhir terhadap “semua pelanggaran (dan beberapa kejahatan ringan) yang diancam hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 500 rupiah”

3. Raad Van Justitie
4. Hooggerechtshof

B. Peradilan Gubernemen Eropa dan yang dipersamakan
1. a. Residentiegerecht
Keadaan hukumnya di tiap-tiap kota yang ada Landraadnya. Kewenangannya adalah mengadili perkara perdata bagi orang Eropa dan yang dipersamakan.

b. Landgerecht
Kedudukan hukumnya di tiap-tiap kota yang ada Landraadnya. Kewenangannya adalah mengadili perkara bagi orang Eropa.

2. Raad Van Justitie
Berkedudukan di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Merupakan pengadilan Tingkat Pertama untuk orang Eropa dan Tionghoa untuk perkara perdata dan pidana. Putusan Raad Van Justitie sepanjang terdakwa tidak dibebaskan dari segala tuntutan, dapat dimintakan revisi kepada Hooggerechtshof.

3. Hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tertinggi dan berkedudukan di Jakarta, dan daerah hukumnya meliputi seluruh Hindia Belanda.

BADAN PENGADILAN ZAMAN JEPANG

1. Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentara) berlaku untuk semua penduduk Hindia Belanda.
2. Semua Badan Pengadilan dari Pemerintah Hindia Belanda, kecuali Residentiegerecht yang dihapus berdasarkan UU No. 14 Tahun 1942 diganti namanya :
– Landraad menjadi Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri)
– Landgerecht menjadi Keizai Hooin (Hakim Kepolisian)
– Regentscahgerecht menjadi Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten)
– Districtsgerecht menjadi Gun Hooin (Pengadilan Kewedanan)
– Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1942 (Osamu Seirei No. 3 ) dibentuk :
a. Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi)
b. Saikoo Hooin (Pengadilan Agung), akan tetapi di dalam Pasal 14 UU No. 34 Tahun 1942 ditentukan bahwa apel kepada dua badan pengadilan tersebut untuk sementara waktu tidak diperkenankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar