Entri Populer

Selasa, 08 Februari 2011

Definisi Politik Hukum

Definisi Politik Hukum Menurut Para Ahli Hukum:
1. Satjipto Rahardjo: Aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y Stefanus: Kebijaksanaan Penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum) Kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
3. L.J. Van Apeldorn: Politik Hukum sebagai politik perundang-undangan
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan. (pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja).
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.
5. Moh. Mahfud MD (dikaitkan di Indonesia) adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian atau definisi hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau yang tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b. pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada,termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar