Entri Populer

Rabu, 09 Februari 2011

Makalah Perbandingan HTN

BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, tercatat UUD 1945 beberapa kali mengalami perubahan, sehingga dikenal adanya Undang – Undang Dasar 1945 (periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949, Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( periode 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 ), UUD Sementara 1950 ( periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 ), UUD 1945 ( periode 1959 – 1971 ), UUD 1945 ( periode 1971 – 1999 ), UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan ). Latar belakang perubahan UUD 1945 disebabkan karena adanya perubahan politik. Indonesia mengalami perubahan yakni , periode yang disebut sebagai Orde Lama (1959- 1966) dan periode yang disebut sebagai Orde Baru (1966-1998). Dimana UUD 1945 memang dibuat dengan tergesa – gesa.Sehingga banyak pihak yang berpendapat bahwa smengandung segi-segi kelemahan, yang memungkinkan munculnya pemerintahan diktator, baik terang-terangan maupun terselubung, sebagaimana ditunjukkan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan titik berat kekuasaan kepada Presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat, meskipun disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaan seluruh rakyat, dalam kenyataannya susunan dan kedudukannya diserahkan untuk diatur dalam undang-undang.Hal ini menyebabkan tidak adanya check and balance pada institusi – institusi kenegaraan. Dimana MPR sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.Dan Presiden memiliki kekuasaan dominan. Presiden menjalankan pemerintahan dengan hal prerogatif(memberi grasi,amnesti,abolisi,dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif(emebentuk undangundang). Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majaelis. Dimana dua cabang kekuasaan negara tersebut seharusnya dipisah, tetapi pada saat itu kekuasan tersebut berada pada satu tangan(Presiden). Hal tersebut mengakibatkan adanya pemerintahan yang otoriter.Selain alasan diatas pasal pasal dalam Undang undang sebelum amandemen sangat rawan untuk terjadinya multi tafsir.Misalnya saja pada Pasal 7 UUD 1945 sebelum di amandemen yang menimbulkan multitafsir:
-Presiden dan wakil presden dapet dipilih berkali – kali. -Presiden dan wakil presiden hany aboleh 2x terpilih saja. Dan tentang pasar yang menyebutkan bahwa “Presiden adalah orang Indonesia asli”. Undang-Undang pada saat itu tidak menyebutkan definisi orang Indonesia asli itu seperti apa. Sehingga menimbulkan multitafsir, antara orang yang lahir di Indonesia atau orang yang orang tuanya orang Indonesia.

Undang-undang dasar 1945 belum mencakup tentang aturan yang mengatur demokratis, supermasi hukum, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM dan juga otonomi daerah. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.Infrastruktur politik yang dibentuk antara lain parati politik dan organisasi masyarakat tidak dapat berekspresi dan tidak bisa bertindak sebagaimana mestinya.Pemilu pun hanya sebagai formalitas demokrasi saja.Karena pada kenyataanya pelaksanaan dan seluruh proses ditangani oleh pemerintahan. Kesejahteraan sosial tidak tercapai sesuai atau berdasarkan Pasal 33. Dari perubahan – perubahan yang dialami Undang- undnag dasar 1945 telah disepakati tidak meruba Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 1.2 DASAR PEMIKIRAN Paling tidak, ada lima dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945 naskah asli adalah: Pertama, struktur ketatanegaraan terialu bertumpu kepada MPR sebagai pelaku kedaulatan rakyat; Kedua, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif;
Ketiga, adanya pasal-pasal " luwes" dan multiinterpretatif;
Keempat, banyak kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang; Kelima, rumusan UUD 1945 naskah asli tentang semangat penyelenggara negara tidak didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah (Setjen MPR,2003). Kenyataan sejarah menunjukkan, UUD 1945 naskah asli hanya menghasilkan dua format politik otoriter: Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. 1.3 TUJUAN Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah: * Menyempurnakan aturan dasar tatanan negara, yang sesuai dengan pembukannan Undang – Undang Dasar dan Pancasila. Pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil. *Menjamin adanya kedaulatan rakyat dan mempeluas parsitipasi rakyat sesuai dengan asas Demokrasi. *Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan operlindungan Hak Asasi Manusia. *Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaran negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi seperti pengaturan wilayah negara dan pemilu. *Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai perkembangan aspirasi, kebutuhan , dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. Amandemen UUD 1945 menyempurnakan aturan dasar, mengenai: •Tatanan negara
•Kedaulatan Rakyat
•HAM
•Pembagian kekuasaan
•Kesejahteraan Sosial
•Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
•Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa

Alasan dasar Perubahan UUD 1945: • Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam • Penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. • Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru. • Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. • Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi. Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi • Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kea rah keterbukaan. • Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.

BAB II DASAR YURIDIS & KESEPAKATAN DASAR PERUBAHAN UUD 1945
2.1 DASAR YURIDIS Perubahan undang-undang dasar merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa karena akan membawa pengaruh yang sangat besar dalam perkembangan sejarah kehidupan bangsa. Undang-undang dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis bagi kehidupan bangsa Indonesia maka sangat mempengaruhi kehidupan bangsa Indonesia terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. MPR melakukan perubahan Unndang-Undang Dasar 1945 berpedoman pada pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945. Sebelum melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR dalam sidang Istimewa Undang-Undang 1945, MPR dalam Sidang Istimewa MPR tahun 1998 mencabut Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan referendum secara nasional dengan persyaratan yang sulit sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MPR.Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 tidak sesuai dengan cara perubahan UUD 1945 yang diatur pada pasal 37 UUD 1945. Adapun dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi : 1.Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir
3.Pasal 3 UUD 1945
4.Pasal 37 UUD 1945
5.TAP MPR No.IX/MPR/1999
6.TAP MPR No.IX/MPR/2000
7.TAP MPR No.XI/MPR/2001
2.2 KESEPAKATAN DASAR Banyak tuntutan yang menginginkan perubahan UUD 1945 pada era Reformasi.Tuntutan itu kemudian diperjuangkan oleh fraksi – fraksi MPR.MPR membentuk panitia Ad Hoc III dan Panitia Ad Hoc I.Dalam rapat panitia Ad Hoc III bersepakat dengan : Langsung melakukan perubahan UUD 1945 karena UUD 1945 telah ditetapkan berlaku dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dimana perubahan tersebut harus punya arah yang jelas, tujuan dan batsan yang jelas agar tidak ada pembahasan yang melebar kemana – mana, guna menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Ditengah proses pembahasan perubahan Undang – undang dasar 1945 Panitia Ad Hoc pertama menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang – undang Dasar 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir: •Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 •Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia •Mempertegas sistem presidensiil • Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal- pasal •Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Pembukaan Undang – undang dasar 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normative yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung staatsidee berdirinya NKRI tujuan Negara serta dasar Negara yang harus tetap dipertahankan. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Indonesia yakni NKRI didasari pertimbangan bahwa Negara kesatuan adalah bentuk Negara iniditetapkan sejak awal berdirinya Negara dan yang dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang. Kesepakatan dasar untuk mempertegas system pemerintahan presidensial bertujuan untuk memperkokoh system pemerintahan yang stabil dan demokratis yang dianut oleh bangsa Indonesia dan telah dipilih oleh pendiri Negara pada tahun 1945. Kesepakataan dasar lainnya adalah Penjelasan Undang – undang Dasar 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal(Batang Tubuh) untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan.

BAB III SUSUNAN PERUBAHAN UUD 1945
3.1 JENIS PERUBAHAN
3.1.1. Perubahan Peratama UUD 1945 Perubahan terhadap UUD 1945 akhirnya terwujud dalam Sidang Umun. MPR pada bulan Oktober 1999. Pada tanggal 19 Oktober 1999, MPR menetapkan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. mengubah Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2),Pasal14, Pasal15,Pasal17(2),(3),Pasal20,Pasal21UUD1945. Pasal 5 1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakila Rakyat. Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. • [ sebelumnya berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.] Pasal 9 1.Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
" Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya , memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa". Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 2.[tambahan] Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
PASAL 13 1.Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
o [ sebelumnya berbunyi: Presiden menerima duta negara lain.] 2.[tambahan] Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14 1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. o [ sebelumnya berbunyi: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.] 2.[tambahan] Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. • [ sebelumnya berbunyi: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.] Pasal 17 1.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
o [ sebelumnya berbunyi: Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.] Pasal 20 1.Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. o [ sebelumnya berbunyi: Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.] 2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. o [ sebelumnya berbunyi: Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.] 3.[tambahan] Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 4.[tambahan] Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Pasal 21 1.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang- undang. o sebelumnya berbunyi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
Perubahan Pertama ini akan diikuti dengan perubahan-perubahan berikutnya. Hal ini nampak dengan penegasan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang 11Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memerintahkan agar Badan Pekerja MPR mempersiapkan rancangan termaksud untuk disahkan dalam Sidang Tahunan MPR pada tanggal 18 Agustus 2000. 3.1.2 Perubahan Kedua UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 3.1.3 .Perubahan Ketiga UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.1.4. Perubahan Keempat UUD 1945 (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,"; (c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A; (d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara; (e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana Perubahan kekempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: - Secara resmi kata yang digunakan adalah “perubahan” UUD NRI Tahun 1945 ,Kata “amandemen” tidak lagi digunakan. - Peynebutan UUD 1945 secara resmi: Undang – Undang Negara Republik Indonesia 1945 (diputuskan melalui sidang paripurna tahunan MPR). - MPR menyepakati cara penulisan , cara adendum.Yakni naskah asli UUD NRI tahun 195 tetap dibiarkan utuh sementara naskah perubahan diletakkan setelah naskah asli. Naskah resmi Undang – Undang Negara Republik Indonesia 1945 terdiri atas 5 bagian (dari askah asli hingga perubahan keempat).
- UUD NRI 1945 terdiri dari dua bagian: Pembukaan dan pasal- pasal. Sedangkan batang tubuh yang selama ini digunakan sebagaimana tercanum dalam pasal III aturan tambahan UUD NRI 1945 tidak lagi dipakai karena digantikan dengna pasal – pasal. -Penjelasan pasal-pasla dalam Undnag – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku sesuai dngan ketentuan Pasal III aturan tambahan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar