Entri Populer

Senin, 07 Februari 2011

Hukum Perlindungan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Kata pencarian untuk artikel ini:
hukum perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen, perlindungan konsumen, tujuan dan manfaat hukum bagi pelaku bisnis, artikel hukum perlindungan konsumen, tujuan hukum perlindungan konsumen, asas dan tujuan hukum, Asas dan tUjuan perlindungan konsumen

Artikel Terkait:

Perlunya Perangkat hukum yang melindungi konsumen
Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8...
Prinsip ekonomi dan lemahnya posisi konsumen
Apakah Anda pernah melihat iklan operator seluler yang menjanjikan nelpon sepuasnya, kemudian Anda tertarik untuk...
10 Karakter Unik Konsumen Indonesia
karakter konsumen Indonesia adalah: Cenderung memiliki memori yang pendek. Mereka cenderung mengingat manfaat produk jangka...
Berbagai Peluang Bisnis di Masa PEMILU
Beberapa saat lagi masyarakat Indonesia akan menikmati pesta demokrasi. Ya. Pada tahun 2009 mendatang akan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar