Entri Populer

Senin, 07 Februari 2011

Hukum Perlindungan Konsumen 2

Tahukah Anda bahwa di negara kita ini sudah diberlakukan hukum perlindungan konsumen?

Tentu kita pernah berpikir tentang kejahatan yang dilakukan oleh para produsen terhadap kita sebagai konsumen, dengan melakukan manipulasi terhadap barang dagangannya. Sebagian dari kita menganggap itu bukan sebuah kejahatan, tapi sebuah kekhilafan yang dengan mudah kita memaafkan tanpa ada tuntutan apa pun dari kita.

Tapi sekarang, dengan adanya hukum perlindungan konsumen, kita bisa kita menunut secara hukum, jika barang yang dapat tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap konsumen. Adapun pengertian konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang atau jasa pada pruduk tertentu, baik untuk kepentingan pribadi atau umum, dalam tataran hukum jual beli

Hukum perlindungan konsumen ini tentunya akan ditujukan kepada produsen atau lembaga yang menjual barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen. Sedangkan pengertian produsen sendiri adalah sebuah perusahaan atau lembaga yang telah membuat dan mengedarkan barang untuk dikonsumsi masyarakat luas.

Dua instrumen penting yang menjadi landasan hukum perlindungan konsumen adalah:

Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 45 diamanatkan bahwa tujuan pembangunan nasional bertujuan menciptkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan tersebut bisa terwujud melalui sistem ekonomi yang demokratis. Dengan demikian, pemerintah harus mampu menumbuh-kembangkan dunia produksi agar memproduksi barang dan jasa yang berkualitas dan layak dikonsumsi masyarakat.
Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Dirumuskannya UUPK yaitu untuk memberikan perlindungan secara hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, jika memperoleh kerugian yang diderita atas barang atau jasa yang telah dikonsumsi.
Ada lima asas yang yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan kesehatan, serta asas kepastian hukum. Kelima asas ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen ketika akan menggunakan barang atau jasa.

Hak-hak sebagai konsumen pun diatur dalam pasal lima UUPK, di antaranya, hak atas kenyamanan, hak memilih barang, hak mendapatkan informasi yang benar, hak untuk didengarkan keluhannya, hak mendapatkan advokasi, hak mendapatkan pembinaan, hak untuk dilayanani secara benar dan hak untuk mendapatkan kompensasi.

Kita sebagai masyarakat umum jangan pernah buta hukum. Jika kita diperlakukan tidak adil oleh sebuah perusahaan atau lembaga yang menjual barang atau jasanya kepada kita, maka kita berhak melakukan tuntutan secara hukum.

Sebagai konsumen harus hati-hati dalam memilih barang atau jasa yang akan kita gunakan. Pertama, kita harus membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang atau jasa yang akan kita gunakan. Kedua, beritikad baik dalam melakukan transaksi. Ketiga, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Terakhir, mengikuti penyelesaian secara hukum jika terjadi sengketa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar